Berita

KPU Kerja Sama dengan SMK Negeri 1 Batealit

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menandatangani nota kerja sama dengan SMK Negeri 1 Batealit, Jepara pada Rabu (1/9) di aula sekolah setempat. Kerja sama tersebut melingkupi kegiatan magang siswa, Pendidikan pemilih pemula bagi siswa terkait kepemiluan, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB).  Dari KPU, acara itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua komisioner lain, Siti Nurwakhidatun dan Muhammadun. Selain itu juga Kasubbag Hukum Nor Fandhoni bersama staf. Dari pihak sekolah, hadir Plh Kepala SMK Negeri 1 Batealit Muh Zainudin Azis dan para guru.  Muh Zainudin Azis mengatakan, SMK Negeri 1 Batealit baru berdiri pada 2010, namun kini memiliki 1.235 siswa. Mereka tersebar di Jurusan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Tata Boga, dan Teknik Kendaraan Ringan Otomatif. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Sebelumnya sudah ada beberapa anak didik kami yang magang di KPU,” kata Zainudin.  Kerja sama dalam hal pendidikan pemilih untuk para siswa, serta untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan saat maupun di luar tahapan pemilu. “Namun dalam hampir dua tahun ini pembelajaran berlangsung secara daring,” lanjut dia. Sementara itu Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dijalankan KPU selama belum masuk tahapan pemilu. Di antaranya pemutakhiran DPB. Salah satu elemen data yang dimutakhirkan adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun. “Ada banyak potensi dimana siswa sudah masuk kriteria sebagai pemilih, yaitu mereka yang sudah berusia 17 tahun. Kerja sama kami dengan sekolah ini salah satunya untuk mengakses data siswa yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Subchan Zuhri. Kegiatan pendidikan pemilih juga bisa dilakukan untuk para siswa, sekaligus untuk pengayaan informasi kepemiluan. (kpujepara)

Rancangan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Butuh Masukan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU RI sudah merancang desain penyederhanaan surat suara yang akan digunakan untuk pemilu 2024. Untuk saat ini, KPU membutuhkan masukan dari banyak pihak untuk penyempurnaan sebelum ada keputusan final seperti apa surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024. Hal itu dikemukakan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati saat menyampaikan materi Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Surat Suara yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Jumat (27/8). Materi yang disampaikan Putnawati sepenuhnya mengacu pada materi yang disampaikan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Materi ini adalah kali pertama disampaikan dalam forum yang melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Putnawati mengatakan surat suara merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu karena menjadi sarana ekspresi pemilih dalam menyalurkan hak politiknya. Selain ke KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, rancangan desain surat suara ini juga akan disampaikan ke berbagai stakeholder di Jawa Tengah untuk mencari masukan-masukan yang bermanfaat. “Demikian halnya dengan KPU kabupaten/kota, perlu menyampaikan ke stakeholder di daerah masing-masing untuk mendapatkan masukan banyak pihak,” kata dia. Putnawati, mengutip dari materi paparkan Evi Novida Ginting Manik dari KPU RI mengungkapkan aspek-aspek yang menjadi pertimbangan penting dalam mendesain surat suara. Pertama, harus mempertimbangkan kemampuan pemilih dalam mengenali kandidat dan partai politik yang menjadi peserta pemilu. Ini penting agar pemilih dapat memberikan suara dengan benar dan sah. Kedua, mempertimbangkan akurasi dalam penghitungan suara. Ketiga terkait dengan sistem pemilu yang dijalankan. Dan keempat mempertimbangkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dari pemilu ke pemilu di Indonesia, sejak 1955 hingga pemilu terakhir 2019 ada dinamika desain surat suara dan cara pemilih memberikan suara. Pada pemilu 1955 dilakukan dengan mencoblos dan atau menulis, pemilu 1971 (mencoblos), 1977, 1992, dan 1997 (mencoblos), 1999 (mencoblos), 2004 (mencoblos), 2009 (mencontreng). “Perubahan dari mencoblos ke mencontreng ini diwarnai dinamika tersendiri. Ada tantangan tersendiri,” ungkap Putnawati. Lalu pada pemilu 2014 kembali dengan mencoblos dengan beda waktu antara pemilu legislatif dengan pemilihan presiden-wakil presiden.  Untuk pemilu 2019 mengacu pada UU No 7/2017 (masih berlaku sampai sekarang) pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos. Berbeda dengan pemilu 2014, pemilu 2019 ini dilakukan secara serentak dalam satu waktu untuk lima jenis surat suara (surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota). Putnawati, masih mengacu pada materi dari anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan tiga rancangan desain surat suara. Pertama, model 1, yakni lima surat suara (surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dijadikan menjadi hanya satu surat suara. Dalam memberikan suara, pemilih menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Kedua, model 5, yakni memisah surat suara pemilihan DPD RI dengan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPRD. Jadi ada dua surat suara. Cara memberikan suara adalah dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar parpol. Ketiga, model 6, yakni memisah surat suara pemilihan DPD RI dengan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPRD. Sama dengan model 5 (ada dua surat suara), namun cara memberikan suara dengan mencontreng nomor urut dan tanda gambar parpol. Rancangan desain penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 dan penjelasannya bisa dilihat di tautan ini: Desain penyederhanaan surat suara Catatan penting dalam mendesain rencana penyederhanaan surat suara terkait metode pemberian suara dengan cara menandai dan menuliskan perlu dilakukan perubahan undang-undang. Karena UU No 7/2017 tentang Pemilu yang sekarang berlaku menyebutkan cara pemberian suara adalah dengan mencoblos.   Alasan Penyederhanaan Putnawati, masih mengutip materi dari Evi Novida Ginting Manik, menyampaikan beberapa alasan terkait rencana penyederhanaan surat suara. Di antaranya mengacu pada pemilu 2019, beban kerja Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) sangat berat. Selain itu pada pemilu 2019, dengan mencoblos lima surat suara, banyak surat suara yang tak sah (mengacu pada infografis KPU RI yang dipublikasikan pada 21 Mei 2019). Sesuai infografis itu surat suara tak sah untuk pemilihan presiden-wakil presiden 2,37 persen, DPR RI (11,12 persen), dan DPD RI (19,02 persen). Selain itu juga pemilih kesulitan dalam memberikan suara. Karena banyaknya surat suara (lima surat suara) sehingga menyebabkan banyak yang tak sah. Dari sisi pemilih, pada 2019 sulit dan butuh waktu relatif lama untuk membuka, mencoblos, dan melipat serta memasukkan ke kotak suara. Butuh sekitar enam menit. Di luar itu rencana penyederhanaan surat suara juga dilatarbelakangi alasan efisiensi karena jumlah surat suara dan kotak suara menjadi lebih sedikit. (kpujepara)

KPU Menguatkan Sinergi Kehumasan dengan Diskominfo

Kab-jepara.kpu.go.id – Mengacu pada simulasi penyelenggaraan pemilu 2024 yang kini dimatangkan KPU RI, tahapannya akan dimulai pada Februari 2022. Saat tahapan sudah berjalan, lalu lintas informasi yang dikelola KPU akan semakin padat. Informasi dari banyak arah diprediksi akan terus berlangsung sampai dengan 2024. Fungsi kehumasan menjadi krusial untuk mengelola informasi. Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat bersilaturahmi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Kamis (26/8) di ruang Meeting Room Diskominfo. Dari KPU hadir pula Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko, Sekretaris KPU Da’faf Ali, Kepala Subbag Teknis Hupmas Bagus Gede, dan staf. Mereka diterima Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, Kabid Komunikasi Mujoko, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Rida Agustina, dan Kepala Seksi Media Massa Fatkul Ulum. “Pemkab adalah stakeholder utama bagi KPU Kabupaten Jepara. Secara khusus kami memandang Diskominfo bisa menjadi mitra dalam menguatkan fungsi kehumasan. Di saat tahapan pemilu nanti, lalu lintas informasi kepemiluan akan sangat banyak sehingga kami merasa perlu untuk bersinergi dengan Diskominfo,” kata Muhammadun. Sinergi itu di antaranya menyangkut diseminasi informasi pemilu dan pemilihan, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkontribusi terhadap penguatan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Jepara. “Saya kira akan ada peningkatan kebutuhan informasi dari masyarakat tentang kepemiluan saat tahapan nanti. Demikian juga kami sebagai penyelenggara juga merasa perlu mengetahui dan memahami dinamika publik. Apalagi dalam hal literasi informasi, tentu KPU dan Diskominfo memiliki tanggung jawab yang serupa,” lanjut Muhammadun. Dalam kesempatan itu dilakukan diskusi terkait rencana untuk lebih menguatkannya dalam bentuk kesepahaman bersama (MoU) tentang kehumasan. KPU Kabupaten Jepara telah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan pada 2021, sehingga perlu menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder di Kabupaten Jepara yang strategis untuk mnunjang fungsi humas secara kelembagaan. Arif Darmawan menyambut baik upaya-upaya membangun sinergitas dalam kehumasan yang digagas KPU. Diskominfo, kata Arif Darmawan memiliki beberapa ekosistem di bidang komunikasi dan informasi, baik yang berhubungan dengan antarlembaga, maupun kelompok-kelompok masyarakat di Kabupaten Jepara. “Kami akan mendalami rencana MoU terkait kehumasan ini, dan mematangkannya. Kami akan menyesuaikan dengan hal-hal yang bisa dilakukan bersama-sama terkait diseminasi informasi kepemiluan maupun lainnya yang bisa membantu literasi masyarakat,” kata Arif. (kpujepara)

Dukungan Pemdes untuk Kelancaran Tahapan Pemilu Sangat Penting

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara terus berupaya mendapatkan daftar pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pemilu 2024. Sepanjang Agustus ini KPU berkoordinasi dengan beberapa pemerintah desa untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Pada Rabu (25/8), Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali melanjutkan koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ke empat desa di Kecamatan Kembang, yaitu Desa Dudakawu, Pendem, Jinggotan dan Dermolo. Sebelumnya, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan enam pemerintah desa lain di kecamatan yang sama, yakni Desa Sumanding, Bucu, Cepogo, Kaliaman, Tubanan, dan Kancilan. Saat koordinasi yang terakhir, Dari KPU Jepara juga hadir Ryan Ardiansyah, staf di Subbagian Perencanaan, Program dan Data. Di Desa Dudakawu KPU diterima Kasmuin (petinggi) serta Tarmuji (carik). Di Desa Pendem diterima Nur Ismail (petinggi) dan Ali Ikhwan (carik). Di Desa Jinggotan diterima Sholikin (petinggi) yang didampingi carik desa, Didin Ardiansyah. Sedangkan di Desa Dermolo diterima Budi Suparyanto (carik) beserta perangkat desa. “Mengingat tahapan pemilu 2024 sesuai rancangan KPU akan dimulai pada Februari 2022, kami mengusulkan ada dukungan untuk sosialisasi tahapan pemilu dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. KPU juga akan menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata Da’faf Ali. Secara umum pemerintah desa menyambut baik inisiatif KPU untuk menyukseskan gelaran pemilu dan pemilihan serentak 2024 selama hal tersebut ada dasar yang jelas serta arahan dari Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai atasan langsung dari Pemerintahan Desa. Dalam koordinasi ini KPU meminta data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan masuk dalam katagori meninggal dunia dalam rentang Mei 2019 sampai dengan Juli 2021. Data meninggal dunia yang didapatkan pada koordinasi kali ini di Desa Dudakawu untuk laki-laki sebanyak 36 orang, dan perempuan 28 orang. Desa Pendem laki-laki ada 137 orang dan perempuan 158 orang. Desa Jinggotan laki-laki ada 87 orang dan perempuan sebanyak 93 orang. Dan di Desa Dermolo laki-laki ada 65 orang dan perempuan sebanyak 63 orang. Sehingga rekapitulasi total data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia setelah koordinasi dari Desa Kaliaman, Tubanan, Kancilan, Sumanding, Bucu, Cepogo, Dudakawu, Pendem, Jinggotan dan Dermolo di Kecamatan Kembang didapatkan untuk laki laki sebanyak 818 orang, dan perempuan 875 orang. Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terakhir dan selanjutnya akan masuk sebagai data TMS. (kpujepara)

KPU Lanjutkan Menggali Data ke Tiga Desa

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara kembali melanjutkan upaya untuk mendapatkan data pemilih untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) ke tiga desa di Kecamatan Kembang. Dengan cara menggandeng pihak pemerintah desa, KPU berharap mendapatkan data yang valid untuk dimutakhirkan untuk kepentingan data pemilih pemilu 2024.  Hal itu dikatakan Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali saat melaksanakan koordinasi pemutakhiran daftar pemilih tetap ke tiga desa di Kecamatan Kembang, yaitu Desa Sumanding, Bucu dan Cepogo, Selasa (24/8). Sebelumnya, pekan lalu, KPU juga melakukan koordinasi dengan tiga desa lain di kecamatan yang sama, yakni Desa Kaliaman, Tubanan, dan Kancilan.  Di Desa Sumanding KPU diterima carik desa setempat, Priyanto. Di Desa Bucu juga diterima carik desa, Teguh Edy W. Sedangkan di Desa Cepogo KPU diterima petinggi setempat, Sunaryo. “Secara umum pemerintah desa menyambut baik terobosan dari KPU dalam memutakhirkan data pemilih dan sudah mempersiapkan data yang dibutuhkan,” kata Da’faf Ali. Kesiapan data di desa itu dikarenakan pihak pemerintah desa sudah memperoleh arahan dari camat berkaitan surat KPU Kabupaten Jepara ke Bupati Jepara Nomor 71/PL.02-SD/3320/KPU-Kab/VI/2021 bertanggal 2 Juni 2021 perihal Permohonan Izin Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Jepara. Dalam koordinasi ini KPU meminta data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan masuk dalam katagori meninggal dunia dalam rentang waktu Mei 2019 sampai dengan Juli 2021. Rekapitulasi data meninggal dunia yang didapatkan pada koordinasi kali ini di Desa Sumanding untuk laki-laki sebanyak 46 orang, dan perempuan 44 orang. Desa Bucu laki laki ada 63 orang dan perempuan 73 orang. Di Desa Cepogo laki laki ada 49 orang dan perempuan sebanyak 44 orang. Data yang diterima KPU dari pemerintah desa nantinya akan disandingkan dengan data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terakhir. Selanjutnya akan dieksekusi sebagai data TMS. Koordinasi ini akan terus dilaksanakan secara intensif oleh KPU ke seluruh pemerintah desa di Kabupaten Jepara sebagai bentuk kerja sama yang baik bersama stakeholder, yaitu Pemerintah Kabupaten Jepara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah desa. KPU yang kini mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2024 berupaya didapatkan data pemilih untuk pemilu dan pemilihan 2024 yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (kpujepara)

Janji Pegawai untuk Profesional Terus Jadi Pengingat

Kab-jepara.kpu.go.id – Janji anggota korps pegawai Republik Indonesia yang termaktub dalam Panca Prasetya menjadi pengingat para pegawai dalam bekerja. Momentum untuk mengingat janji itu setidaknya ada saat pelaksanaan kegiatan apel pagi tiap awal pekan. Salah satu janji itu adalah meningkatkan profesionalisme.  KPU Kabupaten Jepara di masa pandemi 2021 ini menggelar apel pagi setiap Senin secara daring dan luring. Salah satu yang dibacakan oleh petugas apel adalah Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Panca Prasetya yang berisi janji pegawai itu adalah, pertama, setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1045. Kedua, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia negara. Ketiga, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan. Keempat, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai Republik Indonesia. Kelima, menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. Dalam apel pagi, Senin (23/8), anggota KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma yang menjadi pembina apel mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas. “Pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, sebelum pandemi banyak kegiatan lomba agustusan. Misalnya panjat pinang. Kita bisa melihat bagaimana peserta saling bahu-membahu dalam menggapai tujuan untuk mendapatkan berbagai hadiah yang disediakan. Ada tantangan, dan masing-masing menjalankan peran. Kekompakan menjadi salah satu kunci keberhasilan,” kata Ris Andy.  Menjadi Teladan Apel pagi diikuti seluruh komisioner, sekretaris dan kasubbag dan seluruh staf. Di bagian pengujung, diumumkan nama-nama pegawai yang dinilai berprestasi. Pengumuman itu mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Jepara yang ditetapkan pada 16 Agustus 2021 tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Tahun 2021.  Sesuai surat tersebut pegawai yang berprestasi adalah Nor Fandhoni (kepala Subbag Hukum), Adi Noor Cahyanto (staf fungsional umum), dan M Ryan Ardiansyah (pegawai kontrak). Mereka menerima sertifikat penghargaan yang diserahkan komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Jepara.  Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali saat penyerahan penghargaan menyampaikan agar mereka yang ditetapkan sebagai pegawai berprestasi bisa meningkatkan kinerja dan mempertahankan prestasi di lingkungan kerjanya. Selain itu bisa menjadi teladan dan motivasi bagi pegawai lain. (kpujepara)