Kab-jepara.kpu.id – Pemilih baru di Kabupaten Jepara mendapatkan perhatian serius dari KPU Kabupaten Jepara. Potensi jumlah pemilih baru juga cukup besar pada pemilu 2024 mendatang. KPU menjadikan potensi pemilih baru ini sebagai salah satu fokus dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), sekaligus berusaha mengedukasinya dengan pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi. Hal itu terungkap dalam koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Jepara dan Demak) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/9). Koordinasi berlangsung di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II di Kabupaten Demak. Hadir dua anggota KPU Jepara Muntoko dan Muhammadun didampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. Tim dari KPU diterima Kasubbag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Agus Rumanto. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sunoto melalui Agus Rumanto menyatakan lembaganya akan mendukung langkah KPU Kabupaten Jepara untuk mendata para siswa SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta yang pada 2021 ini sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, yakni telah berusia 17 tahun. Selain itu juga mendukung rencana-rencana kolaborasi KPU Kabupaten Jepara dengan Forum OSIS dari sekolah-sekolah itu untuk memberikan pendidikan demokrasi kepada para calon pemilih baru tersebut. ‘’Kami akan berupaya sebaik mungkin membantu KPU terkait pendataan pemilih baru yang basisnya ada di sekolah-sekolah di bawah wilayah kerja kami. Sekaligus mengomunikasikan kemungkinan dilakukan kolaborasi yang melibatkan KPU terkait kegiatan pendidikan pemilih baru yang melibatkan para siswa, baik melalui sekolah maupun Forum OSIS,’’ kata Agus Rumanto. Berdasarkan data yang ada di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, di Kabupaten Jepara terdapat satu Sekolah Luas Biasa (SLB) negeri dengan 409 peserta didik, 10 SMA negeri dan 13 SMA swasta dengan 12.486 peserta didik, serta sembilan SMK negeri dan 40 SMK swasta dengan 21.541 peserta didik. Mereka duduk di kelas 10-12. Jika pada 2021 ini usia mereka rata-rata 15-17 tahun, maka pada pemilu 2024 mendatang mereka akan menjadi pemilih baru. Jumlah itu tentu akan lebih banyak lagi jika ditambah peserta didik dari madrasah aliyah (MA) negeri/swasta di Kabupaten Jepara di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang 2021 ini jumlahnya lebih dari 14.000 peserta didik. Muntoko mengatakan, untuk 2021 ini KPU akan fokus mendata para peserta didik yang sudah berusia 17 tahun ke dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan 2021. Mereka yang kini berusia masih 16 tahun, bisa menjadi agenda pemutakhiran untuk tahun berikutnya. ‘’Prinsipnya kami berterima kasih kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II yang siap bekerja sama untuk masa sekarang dan di masa mendatang dengan kami terkait pemenuhan hak siswa untuk didata sebagai pemilih sebagai hak yang dijamin konstitusi,’’ kata Muntoko. Sementara itu Muhammadun mengatakan, menjadi pemilih baru akan menjadi pengalaman pertama bagi mereka pada 2024 mendatang. Sebelum memberikan hak pilih mereka perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait demokrasi. ‘’Pilihan-pilihan politik seseorang akan dipengaruhi pengetahuan yang didapatkan sebelumnya. Ia akan dinamis menjadi sebuah pemahaman. Pada titik tertentu akan menjadi keyakinan sehingga membentuk satu sikap/pilihan. Kami berharap mereka akan menjadi pemilih yang cerdas. Mereka akan menjadi harapan akan kehidupan demokrasi yang sehat. Mereka tak hanya memiliki hak untuk memilih, namun juga dipilih dalam pemilu maupun pemilihan,’’ kata Muhammadun. (kpujepara)