Berita

KPU Matangkan Sistem Informasi

Kab-jepara.kpu.go.id - Potensi pengguna internet di Indonesia pada 2024 diprakirakan mencapai 80-90 persen. Hal ini menjadi situasi yang harus dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024.  Pelibatan teknologi dalam membangun sistem informasi yang solid menjadi suatu urgensi di era digital saat ini. Sehingga menjadi suatu keharusan bagi KPU untuk menghadirkan teknologi Informasi yang solid serta sistem informasi yang terintegrasi satu dengan yang lainnya. Hal tersebut terkemuka dalam Webinar Digitalisasi Pemilu yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia (RI), Rabu (22/9). Narasumber yang dihadirkan adalah Marsudi Wahyu Kisworo (pakar teknologi informasi). Dari KPU Jepara hadir Subchan Zuhri (ketua) bersama dua komisioner, yaitu Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Ketua KPU RI Ilham Saputra membuka acara tersebut. “Digitalisasi pemilu adalah keniscayaan,” terang Ilham. “Perkembangan teknologi bergerak dengan sangat cepat. Situasi ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan KPU dalam melakukan digitalisasi pemilu,” lanjut dia.  Ilham Saputra menegaskan KPU berkomitmen untuk selalu transparan terhadap data-data hasil kepemiluan selama bukan informasi yang dikecualikan.  Ilham juga menyampaikan KPU akan melibatkan teknologi untuj efisiensi dan efektivitas. “KPU RI tengah mendesain sistem informasi, yang mana data-data mampu terintegrasi dengan baik,” terang Ilham.  Viryan, anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi memantik diskusi dengan menerangkan bahwa terdapat tuntuan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk menghadirkan teknologi informasi yang secara infrastruktur memumpuni dan juga sistem informasi yang mampu terintergrasi satu dengan yang lainnya. Marsudi Wahyu Kisworo dalam kesempatan tersebut menerangkan perkembangan internet secara komprehensif dan fundamental.  Marsudi menerangkan bahwa keamanan jaringan internal suatu instansi merupakan suatu urgensi yang harus diantisipasi secara serius. Marsudi menjelaskan terdapat terobosan-terobosan yang dapat dilakukan KPU dalam memanfaatkan teknologi digital sebagai upaya strategis menyongsong pemilu dan pemilihan 2024. “Sistem informasi yang terintegrasi dan data yang dapat diakses dapat mengeliminasi kecurigaan publik,” terang Marsudi. (kpujepara)

Potensi Besar, KPU Mendata dan Mengedukasi Pemilih Baru

Kab-jepara.kpu.id – Pemilih baru di Kabupaten Jepara mendapatkan perhatian serius dari KPU Kabupaten Jepara. Potensi jumlah pemilih baru juga cukup besar pada pemilu 2024 mendatang. KPU menjadikan potensi pemilih baru ini sebagai salah satu fokus dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), sekaligus berusaha mengedukasinya dengan pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi.  Hal itu terungkap dalam koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Jepara dan Demak) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/9). Koordinasi berlangsung di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II di Kabupaten Demak. Hadir dua anggota KPU Jepara Muntoko dan Muhammadun didampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. Tim dari KPU diterima Kasubbag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Agus Rumanto. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sunoto melalui Agus Rumanto menyatakan lembaganya akan mendukung langkah KPU Kabupaten Jepara untuk mendata para siswa SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta yang pada 2021 ini sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, yakni telah berusia 17 tahun. Selain itu juga mendukung rencana-rencana kolaborasi KPU Kabupaten Jepara dengan Forum OSIS dari sekolah-sekolah itu untuk memberikan pendidikan demokrasi kepada para calon pemilih baru tersebut. ‘’Kami akan berupaya sebaik mungkin membantu KPU terkait pendataan pemilih baru yang basisnya ada di sekolah-sekolah di bawah wilayah kerja kami. Sekaligus mengomunikasikan kemungkinan dilakukan kolaborasi yang melibatkan KPU terkait kegiatan pendidikan pemilih baru yang melibatkan para siswa, baik melalui sekolah maupun Forum OSIS,’’ kata Agus Rumanto. Berdasarkan data yang ada di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, di Kabupaten Jepara terdapat satu Sekolah Luas Biasa (SLB) negeri dengan 409 peserta didik, 10 SMA negeri dan 13 SMA swasta dengan 12.486 peserta didik, serta sembilan SMK negeri dan 40 SMK swasta dengan 21.541 peserta didik. Mereka duduk di kelas 10-12. Jika pada 2021 ini usia mereka rata-rata 15-17 tahun, maka pada pemilu 2024 mendatang mereka akan menjadi pemilih baru. Jumlah itu tentu akan lebih banyak lagi jika ditambah peserta didik dari madrasah aliyah (MA) negeri/swasta di Kabupaten Jepara di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang 2021 ini jumlahnya lebih dari 14.000 peserta didik. Muntoko mengatakan, untuk 2021 ini KPU akan fokus mendata para peserta didik yang sudah berusia 17 tahun ke dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan 2021. Mereka yang kini berusia masih 16 tahun, bisa menjadi agenda pemutakhiran untuk tahun berikutnya. ‘’Prinsipnya kami berterima kasih kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II yang siap bekerja sama untuk masa sekarang dan di masa mendatang dengan kami terkait pemenuhan hak siswa untuk didata sebagai pemilih sebagai hak yang dijamin konstitusi,’’ kata Muntoko. Sementara itu Muhammadun mengatakan, menjadi pemilih baru akan menjadi pengalaman pertama bagi mereka pada 2024 mendatang. Sebelum memberikan hak pilih mereka perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait demokrasi. ‘’Pilihan-pilihan politik seseorang akan dipengaruhi pengetahuan yang didapatkan sebelumnya. Ia akan dinamis menjadi sebuah pemahaman. Pada titik tertentu akan menjadi keyakinan sehingga membentuk satu sikap/pilihan. Kami berharap mereka akan menjadi pemilih yang cerdas. Mereka akan menjadi harapan akan kehidupan demokrasi yang sehat. Mereka tak hanya memiliki hak untuk memilih, namun juga dipilih dalam pemilu maupun pemilihan,’’ kata Muhammadun. (kpujepara)

Perempuan Menopang Demokrasi

Kab-Jepara.kpu.go.id - Tidak ada demokrasi apabila perempuan ditinggalkan. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam seminar Kesetaraan Gender dalam Berpolitik dan Pendidikan Politik bagi Perempuan yang diselenggarakan Tim Penggerak PKK Desa Klepu Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, Sabtu (18/9). Acara yang berlangsung di Balai Desa Klepu itu dibuka oleh petinggi Desa Klepu Sutoyo. Ia didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Sri Kistinah. Hadir pula segenap pengurus dan kader PKK Desa Klepu, perwakilan organisasi Fatayat dan Muslimat serta masyarakat umum. Hadir pula sebagai narasumber, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Abdul Khalim dan staf ahli bidang ekonomi dan pariwisata DPRD Provinsi Jawa Tengah Chan Zulkifli. Ketua panitia Dimyatidalam sambutannya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu atas terlaksananya seminar. Ia berharap acara seminar tersebut bisa memberikan manfaat dan meningkatkan pengetahuan terkait kesetaraan gender dalam berpolitik, khususnya bagi perempuan di Desa Klepu. Seminar yang diselenggarakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran perempuan dalam bidang politik.  Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman secara menyeluruh tentang kesetaraan dan keadilan gender. Abdul Khalim dalam paparannya menjelaskan fakta posisi dan reputasi perempuan sebagai peserta kontestasi. “Sebagai pemilih, suara perempuan mayoritas, tapi orientasinya beragam. Ada orientasi kognitif, afektif dan evaluative. Hasilnya, tindakan memilihnya pun beragam, ada yang kategori tradisional, afeksi, rasional instrumental, maupun rasional nilai,” kata Abdul Khalim. Tekait Desa Klepu yang telah diresmikan sebagai Desa Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Jepara per 24 Maret 2021, ia berharap masyarakat Desa Klepu terutama kaum perempuan, bisa menjadi pemilih kategori rasional nilai. Sementara itu Chan Zulkifli dalam paparan materinya menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen masih jauh dari pencapaian angka 30 persen, sehingga kepentingan-kepentingan perempuan pun belum semuanya bisa terakomodasi dalam setiap kebijakan. “Kepentingan perempuan tidak akan terpenuhi tanpa adanya regulasi atau payung hukum yang melindunginya, untuk itu kepentingan perempuan hanya bisa diperjuangkan dengan cara hadir di parlemen agar bisa menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perempuan,” ungkap Chan Zulkifli.  “Keterwakilan perempuan dalam parlemen masih rendah disebabkan karena tingkat kesadaran perempuan untuk terjun ke dunia politik juga rendah. Hal tersebut karena anggapan bahwa politik adalah dunia laki-laki,” lanjut dia. Sementara itu anggota KPU Siti Nurwakhidatun mengungkapkan tidak ada demokrasi kalau perempuan ditinggalkan, karena dari sisi jumlah populasi ataupun jumlah pemilih, lebih dari separuh adalah perempuan, dalam konteks kepentingan, aspirasi harus terwakili. Inilah pentingnya kenapa perempuan harus masuk dalam sektor politik tidak lain adalah untuk memperjuangkan kepentingan perempuan itu sendiri. “Karena kepentingan perempuan itu bukan hanya soal perempuan, tapi soal kemanusiaan. Ketika perempuan menghadapi masalah, maka masalah itu bukan hanya disebabkan karena keperempuanannya, tetapi banyak faktor, misalnya tingkat kematian ibu dan bayi, faktor kesehatan, infrastruktur pelayanan kesehatan, faktor ekonomi dan masih banyak lagi,” paparnya “Perempuan harus diberi akses yang sama seperti laki-laki untuk bisa masuk dalam dunia politik. Karena rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespons masalah utama yang dihadapi perempuan,” imbuh Siti Nurwakhidatun. Seminar ini makin menarik ketika dibuka sesi pertanyaan dan diskusi. Siti Sa’adah, salah satu peserta menanyakan kesetaraan gender yang dipahami masyarakat adalah perempuan menjadi dominan dan melampaui kodratnya sebagai perempuan. Peserta lainnya, Isna menanyakan cara agar perempuan, terutama yang tinggal di pedesaan lebih bisa berkarya dan berdaya, karena stereotipe yang melekat pada perempuan cenderung menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua.  Dan masih banyak pertanyaan dari peserta seminar lainnya yang menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti seminar sampai akhir. (kpujepara)

KPU dan Pemkab Memperkuat Persiapan Menghadapi Pilkada 2024

Kab-Jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penganggaran dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam audiensi terkait dinamika perkembangan informasi terkini pelaksanaan pemilihan serentak 2024 bersama Pemkab Jepara di Ruang rapat Bupati Jepara, Senin (20/9). Hadir dalam acara tersebut empat komisioner lain, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta sekretaris KPU Jepara Da'faf Ali. Tim dari KPU diterima Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, DPPKAD, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara. Subchan menyampaikan dinamika terbaru terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024. Ia menyampaikan berdasarkan rapat dengar pendapat yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri dan penyelenggara pemilu masih terdapat perbedaan usulan antara KPU dan Kemendagri terkait pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2024.  “KPU mengusulkan pada Februari sedangkan Kemendagri mengusulkan pemilu diselenggarakan pada April atau Mei 2024,” ungkap Subchan. Lebih lanjut Subchan menerangkan untuk pemilihan (pilkada) tetap akan diadakan pada November 2024. “Hal ini sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang”, lanjut Subchan. Ia juga menjelaskan, mengacu pada rancangan yang telah disusun oleh KPU dimana tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara maka Januari 2022 tahapan pemilu sudah dimulai oleh KPU. Subchan dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah pemkab yang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penganggaran dana cadangan untuk penyelenggaraan pilkada. “KPU dan pemkab harus mempersiapakan anggaran terkait penyelenggaran pilkada secara matang agar kebutuhan pilkada dapat terakomodasi secara komprehensif,” kata Subchan. Proyeksi pemilih dan jumlah TPS akan berubah. KPU Jepara terus konsisten menjalankan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU berharap pemkab  untuk mendukung program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. “Kini kami tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah desa untuk menjemput data strategis sebagai bahan pemutakhiran data pemilih,” kata Subchan.  Ia berharap kepada pemkab untuk melakukan koordinasi dengan pemdes untuk ikut aktif dalam pemutakhiran data pemilih ini. Dian Kristiandi merespons positif terkait langkah strategis yang dipersiapkan KPU dalam menghadapi pemilu dan pemilihan 2024.  “Banyak dinamika yang terjadi di antaranya dinamika informasi terkait penyelenggaran pemilu dan pemilihan,” kata Dian.  Untuk menghadapi pemilu dan pemilihan 2024 Dian menekankan agar dipersiapakan secara matang. Ia kemudian mengapresiasi langkah KPU Jepara yang secara konsisten melakukan pemutakhiran data pemilih. “Data pemilih ini merupakan data yang dinamis sehingga perlu dimutakhirkan secara komprehensif,” kata Dian Kristiandi. “Pemkab tengah canangkan program anjungan catatan sipil mandiri,” lanjut Dian. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar ikut berpatisipasi aktif dalam memperbarui data pemilih. “Program caattan sipil mandiri ini merupakan langkah yang dapat disinergikan dengan program yang dijalankan KPU,” ujar Dian Kristiandi. Terkait anggaran pilkada Dian mengungkapkan pemkab berkomitmen untuk menyiapkan anggaran pilkada. Ia juga memberikan pesan agar KPU dan pemkab terus melakukan sinkronisasi terkait penganggaran anggaran pilkada demi suksesnya penyelenggaraan nanti. Dian menekankan kepada penyelenggara pemilu untuk mengdepankan asas kredibilitas dan integritas. “Pemilu dan pemilihan 2024 harus berjalan di koridor integritas yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Dian Kristiandi. Lebih lanjut Dian menekankan agar kegiatan pendidikan pemilih terus dilakukan. “Keberhasilan dari pemilu bukan hanya persoalan siapa yang menang tetapi bagaimana pemahaman mengenai demokrasi bisa menjadi lebih baik,” ujar Dian Kristiandi. Edy Sujatmiko dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah daerah  tengah menyusun dana cadangan untuk penyelenggaraan pilkada sebagaimana kewajiban yang diberikan kepada pemerintah daerah.  “Kami akan anggarkan dana cadangan untuk pilkada pada tahun 2022, 2023 dan 2024 yang mana kebutuhan anggaran akan dicukupkan pada tahun pelaksanaan,” terang Edy Sujatmiko.  (kpujepara)

KPU-Kemenag Jalin Kerja Sama Soal Pemilih Baru

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepahaman (MoU) di aula Kantor KPU Jepara, Kamis (16/9). Kerja sama kedua belah pihak adalah terkait pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), terutama untuk pemilih baru. Penandatanganan dilakukan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan Kepala Kemenag Jepara Muh Habib. Hadir pula dalam acara itu komisioner KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Kepala Kemenag hadir didampingi Zaenuri, staf pada Seksi Pendidikan Madrasah dan Abdul Choliq (pengelola Barang Milik Negara). Subchan Zuhri mengatakan KPU terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak untuk mendukung secara langsung maupun tidak langsung pelayanan publik baik saat maupun di luar tahapan pemilu. “Komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Jepara misalnya sudah kami jalin pada 2014-2015. Saat itu kami memberikan bimbingan teknis dari penyelengaraan pemilihan ketua OSIS di madrasah di bawah naungan Kemenag,” kata Subchan. Penandatanganan MoU dengan Kemenag yang dilakukan saat ini merupakan langkah strategis, terutama untuk bekerja sama dalam kegiatan pendidikan calon pemilih pemula terkait demokrasi, juga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sejak awal 2020, atau setelah pemilu 2019 lalu. Banyak siswa madrasah Aliyah (MA) yang pada pemilu 2024 mendatang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan mempertimbangkan usianya yang sudah 17 tahun. Sementara itu Muh Habib mengatakan, Kemenag Jepara menaungi madrasah aliyah negeri dan madrasah aliyah swasta. Untuk madrasah aliyah swasta saja ada lebih dari 14.500 siswa. Dari jumlah ini sekitar 75 persen adalah kelas 11 dan 12 (saat ini sebagian berusia 17 tahun, dan pada pemilu 2024 mendatang sudah berusia lebih dari 17 tahun). Mereka yang sudah berusia 17 tahun bisa didata sebagai pemilih baru dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih. “Mereka akan memasuki pengalaman baru, terdata sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Mereka secara langsung akan terjun ke ruang demokrasi, sehingga butuh pengetahuan yang memadai. Karena itu penting bagi mereka disentuh dengan pendidikan tentang demokrasi, salah satunya tentang kepemiluan,” kata Muh Habib. Kata dia, pendidikan demokrasi telah disisipkan dalam beberapa mata pelajaran di sekolah, namun mereka jelas butuh pengetahuan yang lebih komprehensif. ‘’Saya setuju misalnya di madrasah-madrasah ini, KPU bisa memberikan pengetahuan tentang demokrasi. Ada semacam kurikulum khusus, dan bekerja sama dengan Kemenag dalam pelaksanaannya,” lanjut dia.  Muh Habib menekankan agar penandatangan MoU tidak berhenti pada seremoni, sehingga hal-hal yang dikerjasamakan bisa direalisasikan pada masa-masa berikutnya, sehingga hak-hak pemilih baru, khususnya dari kalangan siswa madrasah bisa terpenuhi. (kpujepara).  

Pelayanan Publik menjadi Spirit Reformasi Birokrasi

Kab-Jepara.kpu.go.id – Pelayanan secara prima kepada publik menjadi salah satu spirit untuk menjalankan reformasi birokrasi. Ini menjadi salah satu prioritas yang dilakukan KPU. Agenda-agenda kerja KPU yang bertalian dengan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, baik di dalam maupun di luar tahapan, membutuhkan birokrasi yang akuntabel, kapabel, dan prima dalam melayani publik. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rabu Ingin Tahu bertema Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (8/9). Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat dengan narasumber anggota KPU Jateng M Taufiqurrahman, Sekretaris KPU Jateng Sri Lestaringsih, dan Nur Syafaat dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengikuti secara daring kegiatan tersebut.  Yulianto Sudrajat saat membuka acara mengatakan reformasi birokrasi bertalian di antaranya dengan perubahan-perubahan mendasar yang mesti dilakukan, baik perencanaan, sumber daya manusia (SDM), maupun pelaksanaannya. “Reformasi birokrasi ini untuk mewujudkan birokrasi yang antikorupsi, akuntabel dan kabapel. Tentu saja harus ada output ke publik, yaitu memberikan pelayanan yang prima,” kata Yulianto Sudrajat.  M Taufiqurrahman mengatakan beberapa hal yang mesti dilakukan dalam reformasi birokrasi adalah manajemen perubahan, deregeluasi birokrasi, penataan organisasi, tata laksana dan SDM, penguatan akuntabilitas pengawasan, serta kualitas pelayanan publik. “Dalam konteks reformasi birokrasi, penting sekali misalnya melakukan inovasi-inovasi pelayanan. Contoh kecilnya, ada yang membutuhkan layanan data, secara cepat kita bisa melayani dengan soft data. Atau kalau publik yang butuh data, tidak mesti datang ke kantor, namun bisa mendapatkannya tanpa harus ke kantor karena ketersediaan data digital yang siap akses. Inovasi ini harus menjadi kebiasaan untuk tugas-tugas keseharian. Tidak sekali dua kali,” kata M Taufiqurrahman.  Sri Lestariningsih mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi membutuhkan tim yang melibatkan semua pihak di masing-masing satuan kerja. “Tim ini mesti dibentuk, lalu melaksanakan program-program reformasi birokrasi, dan perlu ada evaluasi secara berkesinambungan,” kata dia.  Nur Syafaat dari KPU RI mengungkapkan reformasi birokrasi sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan KPU menjadi salah satu bagian yang melaksanakannya. “Awal 2014 RB ini sudah ada dan sampai sekarang masih berjalan,” ungkap dia. Ada penilaian mandiri yang dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada 2021 ini, kata Nur Syafaat adalah 10 KPU provinsi di Indonesia yang mengikuti penilaian. Ia berharap, semua satuan kerja di KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa segera menyusun tim reformasi birokrasi, secara menyusun rencana aksi. Dibentuk 2020 Sementara itu KPU kabupaten Jepara sudah menetapkan kegiatan rencana aksi reformasi untuk 2020 yang ditetapkan dalam surat keputusan Nomor 35/2020. Sebelumnya di awal 2020, KPU Jepara sudah membentuk tim reformasi birokrasi. Muhammadun, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara mengatakan pembentukan tim reformasi birokrasi di KPU Kabupaten Jepara saat itu juga dibarengi dengan deklarasi penandatanganan zona integritas. Kegiatan ini menjadi bagian dari program manajemen perubahan yang fokus pada pembangunan komitmen bersama seluruh jajaran pegawai dan pejabat untuk melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan melakukan perubahan mental.  Dalam program peningkatan pelayanan publik yang menjadi area reformasi birokrasi misalnya, KPU Kabupaten Jepara menyusun standaard operasional pelayanan secara luring maupun daring. “Tiap program reformasi birokrasi yang kami tetapkan ini juga butuh evaluasi dalam pelaksanaaannya karena tiap kegiatan memiliki indicator keberhasilan yang jelas,” kata Muhammadun. (kpujepara)