Berita

KPU Tegaskan Berkomitmen Menangkal Hoaks

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan komitmennya untuk meluruskan misinformasi serta hoaks seputar informasi pemilu dan pemilihan. Narasi-narasi yang valid soal kepemiluan menjadi hak publik dan KPU sebagai penyelenggara memiliki peran penting dalam memenuhi hak tersebut. Salah satu yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi rumah digital yang dimiliki KPU RI, serta seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka rapat koordinasi Sosialisasi Migrasi Website Template KPU secara daring, Jumat (20/8) pagi. Rapat tersebut juga diikuti anggota KPU RI Arif Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Viryan Azis. Selain itu diikuti KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Jepara mengikuti rakor tersebut. “Website yang kita kelola, selain untuk melayani kebutuhan informasi publik serta ruang sosialisasi, juga untuk meluruskan misinformasi dan hoaks tentang pemilu dan pemilihan,” tegas Ilham Saputra. Ia mengatakan itu dengan mencontohkan beredarnya misinformasi yang menyebut pemilu terdekat akan digelar pada 2027. Secara cepat, melalui website resminya, KPU RI, kata Ilham langsung meluruskan informasi itu dan menyatakan bahwa sesuai dinamika terbaru pembahasan terkait pemilu, KPU RI mengacu pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bahwa pemilu terdekat akan digelar pada 2024. Ia mengingatkan kepada jajaran KPU untuk memprioritaskan pengelolaan website. “Website ini harus kita pastikan jaringannya tak ada masalah, mudah diakses, dan memberikan informasi secara baik dan lengkap,” kata dia. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, konten yang ada di website seyogyanya tidak hanya mencerminkan adanya sebuah kegiatan, namun juga mampu menghadirkan pesan sebuah urgensi dari kegiatan itu. “Ini penting agar urgensi dari sebuah kegiatan yang dilakukan KPU dapat disajikan ke publik,” kata Dewa. Arif Budiman mendorong KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk menghadirkan inovasi-inovasi ke website yang dikelola. “Jadi website diupayakan sebisa mungkin bisa lebih inovatif, tidak tampil apa adanya. Kita juga tidak cukup hanya sekadar menginformasikan, tetapi pastikan pula informasi tersebut sampai ke masyarakat, stakeholder, juga ke peserta pemilu. Sebab kepada mereka ini informasi mesti disampaikan,” kata Arif. Sementara itu Viryan Azis menjelaskan migrasi ke website KPU provinsi dan kabupaten/kota yang domain dan templatenya disediakan KPU RI penting dilakukan untuk keseragaman sekaligus memudahkan dalam menjaga keamanannya. KPU RI, kata dia terus memperbarui perkembangan proses migrasi tersebut. Saat ini sudah ada delapan provinsi dan 79 KPU kabupaten/kota yang sudah bermigrasi ke domain dan template yang disediakan KPU RI. “Kami akan terus memperbarui perkembangannya setiap bulan. Proses ini harus terus dilakukan sehingga saat tahapan pemilu semua website sudah siap,” kata Viryan. Anggota KPU Jepara Muhammadun yang mengikuti rapat daring tersebut mengatakan, KPU Kabupaten Jepara termasuk salah satu yang sudah bermigrasi ke domain dan template yang disediakan KPU RI. Proses peluncuran website baru sudah dilakukan pada 16 Agustus lalu dan disosialisasikan ke publik secara virtual. “Saat ini kami sedang fokus untuk menyempurnakan konten-konten digital yang harus dipindahkan semuanya ke website baru,” kata dia.  (kpujepara)

KPU Menggandeng Pemerintah Desa untuk Memutakhirkan Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Pemerintah Desa menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dalam upaya memutakhirkan data pemilih berkelanjutan (DPB). Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali saat KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi ke tiga desa di Kecamatan Kembang, yaitu Desa Kaliaman, Desa Tubanan dan Desa Kancilan, Kamis (19/8). Koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Jepara ke Bupati Jepara Nomor 71/PL.02-SD/3320/KPU-Kab/VI/2021 bertanggal 2 Juni 2021 perihal Permohonan Izin Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Jepara. Dari KPU Jepara juga hadir Agus Riyanto, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Di Desa Kaliaman KPU diterima Hadi Wahyono, carik yang juga menjadi penjabat (Pj petinggi). Di Desa Tubanan diterima oleh Nur Cahyanto, carik. Dan di Desa Kancilan diterima oleh Sudarbi, carik setempat. Koordinasi ini dilaksanakan untuk mendapatkan data pemilih kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, kata Da’faf Ali. Data yang dibutuhkan KPU untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah warga yang meninggal dunia pada rentang waktu waktu Mei 2019 sampai dengan Juli 2021. Secara umum, pemerintah desa berkenan memberikan data yang dibutuhkan dan mendukung upaya KPU untuk mendapatkan data tervalid guna kebutuhan pemilu dan pemilihan. Rekapitulasi data meninggal dunia yang didapatkan pada koordinasi kali ini di Desa Kancilan untuk laki laki sebanyak 134 orang, dan perempuan 157 orang. Desa Tubanan laki laki ada 159 orang dan perempuan 178 orang. Di Desa Kaliaman laki laki ada 42 orang dan perempuan sebanyak 37 orang. Data yang diterima KPU dari pemerintah desa nantinya akan disandingkan dengan data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terakhir untuk selanjutnya akan dieksekusi sebagai data TMS. Koordinasi ini akan terus dilakukan oleh KPU ke pemerintah desa lainnya di Kabupaten Jepara. Langkah ini ditempuh sebagai terobosan KPU Kabupaten Jepara untuk mendapatkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendapatkan data pemilih yang akurat pada pemilu dan pemilihan tahun 2024. (kpujepara)  

Website Baru Menandai Semangat Baru

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menandai semangat baru dalam melayani kebutuhan informasi publik dengan meluncurkan website baru, www.kab-jepara.kpu.go.id pada Senin (16/8) pukul 10 Wib. Website yang menjadi “rumah baru” itu memiliki keunggulan di antaranya langsung terkoneksi dengan website KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Semangat dalam melayani kebutuhan informasi harus terus dipupuk dan diperbarui setiap saat, terlebih tahapan pemilu 2024 rencananya akan dimulai pada Februari 2022 mendatang. Peluncuran website baru yang dikelola secara resmi oleh KPU Kabupaten Jepara itu dihadiri seluruh komisioner, yaitu Subchan Zuhri (ketua), Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu juga Da’faf Ali (sekretaris), para kepala Subbagian, dan pegawai. Acara juga disiarkan secara langsung melalyu kanal Youtube KPU Jepara. Subchan Zuhri mengatakan website baru yang dikenalkan ke publik itu merupakan migrasi dari website lama yang sudah digunakan sejak akhir 2013, yaitu www.kpujepara.go.id yang masih akan beroperasi sampai dengan akhir 2021. Ia menjelaskan website baru ini merupakan website resmi yang domainnya dimiliki KPU RI. “KPU kabupaten/kota diwajibkan menginduk ke domain website KPU RI agar bisa seragam, lebih aman dan tentu lebih mandiri. Website baru KPU Jepara ini menjadi bagian ikhtiar kami dalam pemperbaiki pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Kami akan terus mengenang 16 Agustus 2021 yang berimpitan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus sebagai upaya untuk menguatkan semangat melayani kebutuhan informasi ke publik,” kata Subchan. Ia juga mengatakan, tema HUT ke-76 Kemerdekaan RI kali ini, yaitu Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh menjadi motivasi untuk membangun dan mengelola website dengan baik. “Kami berharap website ini akan tangguh, sehingga akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Website ini menjadi salah satu saluran teknologi KPU dalam melayani kebutuhan informasi dan membangun transparansi. Dengan transparansi diharapkan akan tumbuh kepercayaan. Dan dengan kepercayaan publik, akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan,” lanjut Subchan. Peluncuran website itu ditandai dengan doa bersama, disusul penayangan halaman beranda oleh Subchan Zuhri. Berikutnya adalah penayangan video pendek berisi kompilasi ucapan selamat dari berbagai kalangan, yaitu dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Bupati Jepara Dian Kristiandi, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Jepara Budi Santoso. Setelah itu dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sederhana oleh Muntoko kepada Kasubbag Teknis Bagus Gede. Anggota KPU Jepara Muhammadun dan Ris Andy Kusuma secara bergantian membedah sebagian besar menu yang ada di website baru tersebut. “Tak beda jauh dengan website yang lama. Namun ada beberapa perbedaan. Di antaranya di website baru, pembaca bisa langsung terkoneksi dengan website KPU RI, serta website milik KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Alamatnya tersaji semua. Ini memungkinkan pembaca website KPU Jepara bisa, jika menginginkan informasi dari daerah lain bisa langsung menuju alamat website KPU provinsi atau kabupaten/kota yang diinginkan,” kata Muhammadun. Ia juga mengatakan, ruang interaksi dengan pembaca, khususnya masyarakat pemilih juga dijembatani. Di menu DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan), misalnya. Didalamnya masyarakat akan tahu perkembangan angka jumlah pemilih setiap bulannya, juga memungkinkan pembaca melaporkan diri untuk dicatat sebagai pemilih baru, atau memperbaiki data diri sebagai pemilih (misalnya pindah alamat atau data diri). Di menu PPID, masyarakat bisa mengetahui prosedur permohonan informasi publik dan formulir yang dibutuhkan. ‘Menu ini memang dibuat untuk melayani permohonan informasi publik,’’ kata Muhammadun. Sementara itu Ris Andy Kusuma menjelaskan di website baru KPU Jepara ini adalah menu JDIH (Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum). Didalamnya memuat produk hukum seperti peraturan dan surat keputusan yang dihasilkan oleh KPU RI dan KPU Kabupaten Jepara. “Ini memungkinkan pembaca tidak hanya dapat mengakses informasi dan kegiatan dari berbagai tahapan dan nontahapan pemilu atau pemilihan, tetapi juga produk-produk hukumnya,” kata dia. (kpujepara)

KPU Jepara Serahkan Data Pemilih Pemilu untuk Pilkades

Kab-jepara.kpu.go.id -  Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) akan digunakan sebagai bahan data pemilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Jepara tahun 2022. Sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Kepala Desa), bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala desa disusun berdasarkan DPT Pemilu terakhir yang telah diperbaharui dan ditambah dengan pemilih baru. Untuk memenuhi kebutuhan penyusunan DPS Pilkades atau Pemilihan Petinggi (Pilpet), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menyerahkan DPT Pemilu 2019 ditambah dengan data nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan data pemilih baru hasil pemeliharaan DPT sampai dengan tahun ini. Data pemilih tersebut diserahkan secara resmi Ketua KPU Subchan Zuhri kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto, Senin (15/8/2022). Turut hadir dalam peyerahan data pemilih, anggota KPU yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko, beserta Sekretaris KPU Da'faf Ali dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi Agustina. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah menggunakan data pemilih Pemilu sebagai bahan awal dalam penyusunan DPS Pilkades. “Penggunaan DPT Pemilu terakhir untuk bahan awal DPS Pilkades ini membuktikan bahwa pemerintah daerah mempercayai DPT Pemilu merupakan data yang akurat. Dan tentu kami dengan senang hati memberikan data pemilih ini sebagai bagian turut serta menyukseskan pemilihan kepala desa di Jepara,” terangnya. DPT Pemilu 2019 ini juga kami lengkapi dengan data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dan data pemilih baru hasil pemeliharaan DPT yang selama ini KPU kerjakan. “Dengan tambahan data ini kami berharap akan semakin mempermudan kerja panitia Pilkades dalam menyusun data pemilih,” tambahnya. Kepada Dinsospermasdes selaku pihak yang menerima data, KPU Jepara juga menekankan agar data pemilih ini dapat dikeleloa sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan. Data ini hanya diperbolehkan untuk keperluan penyusunan DPS Pilkades dan harus dijaga kerahasiaan data kependudukannya. Pihak Dinsospermasdes pun juga telah menandatangani pakta integritas tentang kesanggupan menjaga kerahasiaan data kependudukan yang termuat dalam DPT Pemilu tersebut.  Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto mengatakan, tahun ini akan digelar Pilkades atau Pilpet di 24 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Pihaknya juga akan segera menurunkan data pemilih dari KPU ke panitia pelaksana Pilkades di 24 desa agar segera dapat dilaksanakan tahapan penyusunan DPS Pilkades. Edy menambahkan, pihaknya siap untuk melanjutkan kerja sama dengan KPU dalam menyukseskan Pemilu. Data pemilih yang diperoleh dari KPU yang selanjutnya akan dimutakhirkan kembali oleh panitia Pilkades ini juga kedepannya dapat digunakan untuk kebutuhan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024.  Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu, kata Edy perlu dirumuskan juga kegiatan-kegiatan di tingkat desa yang relevan dan dapat dijalankan oleh pemerintah desa, misalnya kegiatan dukungan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Kami berharap koordinasi bisa dilanjutkan untuk merumuskan dukungan apa saja yang bisa diwujudkan pemerintah desa dalam menyukseskan pemilu 2024,” tandasnya. (kpujepara)

Harapan saat KPU Jepara Pindah ke Website Baru

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara sudah siap menggunakan website baru, yakni www.kab-jepara.kpu.go.id mulai Senin, 16 Agustus 2021. Meski demikian, website yang sebelumnya digunakan, yaitu www.kpujepara.go.id tetap masih berfungsi sampai dengan akhir 2021 ini. Migrasi atau perpindahan ke website baru itu bagian dari antusiasme KPU dalam melayani kebutuhan informasi kepada masyarakat, khususnya seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (14/8). ‘’Sebetulnya proses migrasi dari website lama ke yang baru ini sudah dimulai sejak Juni 2021. Tim terus memindah data-data digital ke website baru. Lalu keputusan kami mengenalkan ke publik sekaligus tanda lahirnya website baru pada 16 Agustus 2021, atau sehari sebelum peringatan HUT ke-76 RI,’’ kata Muhammadun. Peluncuran website baru itu akan disiarkan secara langsung di Youtube KPU Jepara, Senin (16/8) mulai pukul 10.00 Wib. Keputusan migrasi dan peluncuran website itu diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Da’faf Ali (sekretaris) dan para kepala Subbagian. Muhammadun mengatakan, pada 17 Februari 2021 terbit Surat Nomor 170/HM.06-SD/06/KPU/II/2021 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Akun Media Sosial dalam Membangun Kredibilitas Kelembagaan KPU. Setelah itu pada 25 Juni ada rakor tentang Sosialisasi Penggunaan Template Website KPU RI yang diselenggarakan KPU RI. Lalu pada 15 Juli KPU Provinsi Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 382/TIK.05-SD/33/Sek-Prov/VII/2021 tentang Pengelolaan Website. ‘’Secara internal, migrasi ke website baru ini intinya mempertimbangkan efektivitas penggunaan, penyeragaman, serta keamanan. Untuk publik, tentu kami terus menjaga antusiasme bagaimana bisa terus meningkatkan mutu pelayanan informasi,’’ lanjut Muhammadun. Ia mengatakan website lama yang sebelum ini digunakan, sudah beroperasi sejak November 2013, atau beberapa bulan sebelum pemilu legislatif dan pilpres 2014. Website yang selalui menghadirkan informasi-informasi terbaru itu terus menjadi andalan KPU Kabupaten Jepara dalam mendistribusikan informasi penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan (pilkada) 2017, pilgub 2018, dan berlanjut pada pemilu 2019. Pada akhir 2019, KPU Jepara mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai yang terbaik dalam keterbukaan informasi pemilu 2019. Tak lama berselang pada pertengahan Desember, melalui penilaian yang ketat, berbasis dokumen dan informasi yang disajikan melalui websitenya, KPU Jepara meraih penghargaan kategori Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. ‘’Kami akan terus berupaya meningkatkan performa pelayanan informasi publik melalui website yang baru ini. Meski belum diputuskan, sesuai rencana dalam simulasi, pada 21 Februari 2022 nanti tahapan pemilu 2024 sudah akan dimulai, lalu disusul dengan pemilihan serentak November 2024. Di tengah potensi menyebarnya disinformasi dan hoaks, tentu kami harus siap menjadi referensi publik dalam menghadirkan informasi-informasi terbaru dan akurat tentang pemilu dan pemilihan,’’ ujar Muhammadun. Kepercayaan Publik Praktisi media di Kabupaten Jepara Hadi Priyanto mengatakan pelayanan informasi publik di tengah menguatnya kultur transparansi, kadang membuat orang memiliki harapan berlebih terhadap tata kelola administrasi badan publik. Orang sering menggunakan ruang digital dan media sosial untuk menyampaikan ketidakpuasan, kecurigaan dan penilaian berdasarkan subjektivitas. Jika badan publik tidak mengelola informasi secara baik, maka akan berimbas pada buruknya opini publik. ‘’kami berharap kehadiran website baru KPU Jepara dapat menjawab kebutuhan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ini penting untuk menjaga dan menumbuhkan kepercayaan publik pada penyelenggaraan demokrasi elektoral,’’ kata Hadi Priyanto. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara Budi Santoso menyambut baik komitmen KPU dalam mendistribusi informasi pemilu dan pemilihan. ‘’Teman-teman praktisi media ini juga memiliki fungsi yang serupa, bagaimana menyampaikan informasi ke publik tentang hal-hal yang memang menjadi hak publik. Salah satunya proses-proses demokrasi. Kami yang di media massa menjadi mitra KPU dalam fungsi itu, dan kami pun menganggap sajian-sajian di website KPU sebagai salah satu referensi utama untuk informasi kepemiluan. Pemilu dan pilkada termasuk momentum yang padat informasi dan ditunggu pembaca. Saya kira website badan publik yang selalui menghadirkan informasi terbaru, akurat dan detil, akan mendapatkan tempat dan bisa memantik partisipasi masyarakat. Website baru ini bisa dioptimalkan KPU, termasuk media sosialnya sebagai ruang menjalin interaksi yang sehat,’’ kata Budi Santoso. (kpujepara)

Informasi Publik Harus Akurat

Kpujepara.go.id – Lembaga atau badan publik yang mengelola atau menguasai informasi yang bersifat publik berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Informasi publik yang disampaikan ke masyarakat melalui berbagai kanal harus berupa informasi yang akurat. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat menyampaikan materi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pemilihan Umum dalam webinar yang diselenggarakan KPU RI yang diikuti lebih dari 1.000 peserta baik dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, serta unsur Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (12/8).  Acara tersebut dibuka Ketua KPU RI Ilham Saputra. Selauin Gede Narayana, narasumber dalam webinar itu adalah anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dari KPU Kabupaten Jepara, hadir secara daring, Subchan Zuhri (ketua) dan Muhammadun (kooordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), dan Da’faf Ali (sekretaris) “Sifat informasi yang disampaikan ke masyarakat itu mudah dan cepat. Informasinya juga harus akurat, bukan hoaks. Karena itu sebelum disampaikan ke publik informasi harus divalidasi,” kata Gede Narayana.  Ia juga mengatakan produk terbesar yang dihasilkan KPU adalah informasi yang bersifat publik. “Bayangkan saja, sejak sebelum tahapan dimulai, apalagi saat tahapan pemilu. Belum lagi pemutakhiran daftar pemilih, juga hasil pemilu. Informasi-informasi itu publik berhak tahu, kecuali yang memang dikecualikan dan itu sangat sedikit. Pengecualian ini juga melalui uji konsekuensi di KPU,” lanjut dia.  Ia juga juga menyebut permohonan informasi publik oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian masyarakat kepada Lembaga tersebut. Bahkan berupa kritik sekalipun atas informasi itu. Semangat untuk transparan dengan terus menyajikan informasi public ke masyarakat adalah upaya untuk membangun partisipasi masyarakat. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan UU No 7/2017 tentang Pemilu secara tegas menyebut KPU RI, KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. “Dalam perkembangannya, KPU terus berinovasi dalam melayani kebutuhan informasi publik. Tentu saja dengan memegang prinsip terbuka dan transparan,” kata dia. Atas komitmen itu, pada 2020 lalu KPU mendapatkan predikat dari Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga nonstruktural berkategori informatif, sebuah capaian tertinggi dalam hal pelayanan keterbukaan informasi. Ilham Saputra mengatakan, kegiatan-kegiatan KPU masuk dalam kategori informasi publik. Kegiatan webinar tersebut penting untuk membangun pemahaman bersama bagaimana mengoptimalkan pelayanan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat luas. (kpujepara).