Berita

KPU Tetap Layani Publik di Masa PPKM Darurat

Kpujepara.go.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang. Kabupaten Jepara yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19, menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat tersebut. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara yang sebelumnya sudah menerapkan work from home (WFH), kembali menyesuaikan dengan kebijakan PPKM tersebut. Sampai dengan 20 Juli, menerapkan WFH 75 persen. Proses pelayanan pun banyak dilakukan secara daring. Meski demikian, kerja-kerja KPU yang bersifat rutin maupun berkaitan dengan publik tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun Jumat (9/7) mengatakan KPU Kabupaten Jepara berpedoman pada surat edaran KPU RI terkait kebijakan WFH dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah terkait dinamika kasus Covid-19. Meski pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen dan yang lain bekerja dari rumah, tak menghalangi proses pelayanan publik. “Kami sudah mengatur sedemikian rupa jadwal masuk kantor, pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan, dan pelayanan yang menjadi prioritas selama WFH ini. Ruang komunikasi ke pihak lain dan masyarakat juga tetap terbuka. Kebijakan ini kami tempuh sebagai konsekuensi dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan kegiatan rutin yang dilakukan di antaranya rapat koordinasi terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Dalam dua kali kegiatan, termasuk yang terakhir pada periode Juni lalu, rakor dilakukan secara daring dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti pemkab, Bawaslu, Kodim, Polres, juga partai politik. Kegiatan rutin lainnya yang bersifat internal juga bisa dilakukan dengan baik.

Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Masuk Propemperda 2021

Kpujepara.go.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara tengah mengajukan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah 2024 ke DPRD Kabupaten Jepara.  Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (1/7/2021). Rakor dipimpin oleh Miftahurroqib, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara dan diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, Tata Pemerintahan Setda Jepara, Kabag Hukum Setda Jepara, dan BPKAD. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri dan Sekretaris KPU Jepara, Da’faf Ali. Nur Sinwan, Kabag Hukum Setda Jepara mengungkapkan saat ini pemerintah daerah tengah mengajukan draf ranperda mengenai pembentukan dana cadangan pilkada 2024 ke DPRD Jepara. “Untuk mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang memerlukan dana besar perlu ditempuh dengan menyiapkan dana cadangan dari sekarang,” kata Nur Sinwan. “Upaya ini perlu dilakukan agar Pemkab tidak terbebani anggaran besar pada saat tahun pelaksanaan,” lanjutnya. Lebih lanjut Nur Sinwan menjelaskan bahwa penyiapan dana cadangan itu perlu didukung oleh regulasi, yakni peraturan daerah. Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi langkah Pemkab yang tengah menyiapkan ranperda pembentukan dana cadangan untuk pilkada 2024. “Ini bukti keseriusan Pemkab untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada,” kata Subchan. Ia menyampaikan KPU berharap pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada. Anggota Bapemperda DPRD Jepara, Agus Salim dan Harmoko juga menyambut baik upaya pembentukan ranperda ini. Dengan masih ada waktu tiga tahun anggaran, diharapkan Pemkab tidak kesulitan dalam menyiapkan anggaran Pilkada. Dalam kesempatan itu Miftahur Roqib mengetuk palu rapat yang menandai persetujuan memasukan ranperda pembentukan dana cadanagan Pilkada 2024 yang diusulkan Pemkab dalam propemperda tahun 2021. “Saya berharap keputusan rapat ini bisa segera ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya,” seru Miftahurroqib. (kpujepara)

Langkah Strategis KPU Jepara dalam Memutakhirkan Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Berbagai upaya strategis telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dalam memutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2021 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (29/6). Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Ikut serta secara daring di antaranya Bawaslu, perwakilan partai politik, Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Disdukcapil, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara serta Polres dan Kodim 0719/Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan meski dalam situasi pandemi KPU Jepara tetap melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder. “ Hal ini bentuk ikhtiar kami dalam mempersiapkan data pemilih yang lebih akurat serta mutakhir untuk menghadapi pemilu yang akan datang,” kata Subchan.”Rakor ini adalah rakor triwulan kedua dalam tahun ini,” ungkap Subchan. “Tedapat perubahan mekanisme baru yang berbeda dengan tahun lalu, yakni, rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diadakan dalam tiga bulan sekali,” lanjut Subchan. Subchan Zuhri  menjelaskan bahwa KPU Jepara telah menindaklanjuti berbagai masukan pada rakor triwulan pertama. “Kami telah berkoordinasi dengan Polres serta Kodim. Ini sebagai bentuk upaya kami dalam menjaring data personil baru maupun yang telah purnatugas,” ungkap Subchan. Selain itu Subchan menerangkan bahwa KPU Jepara masih terus melakukan upaya-upaya dalam menjaring masukan warga terkait perubahan data kependudukan. “Dalam upaya kami dalam menjaring perubahan data kependudukan sampai ke tingkat bawah kami telah merencanakan koordinasi sampai ke tingkat desa. Namun rencana tersebut harus dijadwal ulang karena kondisi pandemi di Kabupaten Jepara pada bulan ini yang masih termasuk dalam zona merah,” lanjut Subchan. Muntoko, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam kesempatan itu menyerukan kepada seluruh stakeholder untuk ikut dalam mengedukasi penduduk Kabupaten Jepara agar berpatisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih. “Partisipasi itu dapat diwujudkan dengan terus aktif dalam memberikan masukan dan saran pada kanal-kanal yang telah disediakan,” terang Muntoko. Kanal masukan itu bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara di Jalan Yos Sudarso 22. Selain itu bisa juga secara daring melalui tautan  http://bit.ly/pemilihjepara maupun melalui website KPU Jepara di www.kpujepara.go.id. Muntoko mengungkapkan terkait pemutakhiran DPB periode Juni 2021, jumlah pemilih di  Kabupaten Jepara sebanyak 880.524 pemilih dengan rincian 439.072 pemilih laki-laki dan 441.452 pemilih perempuan. Muntoko juga memaparkan jika berbasis pada hasil pemutakhiran data pemilih Februari hingga Juni 2021 terdapat penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 5.551 pemilih dan terdapat pula 1.800 pemilih yang masuk dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Dari Februari hingga Juni terdapat tren kenaikan jumlah pemilih sebesar 0,04 persen hingga 0,12 persen di setiap bulannya,” terang Muntoko. Beberapa masukan dan tanggapan disampaikan peserta rakor. Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyarankan kepada partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran DPB karena partai politik memiliki peran tersendiri. Partai politik memiliki keanggotaan hingga ke ranting. Nurkholis, perwakilan PDI Perjuangan menyampaikan bahwa parpol telah ikut bertisipasi dalam pemutakhiran data pemilih dengan senantiasa ikut mensosialisasikan kanal-kanal yang disediakan oleh KPU Jepara sampai ke tingkat bawah. (kpujepara)

Ini Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilihan Serentak 2020

Kab-jepara.kpu.go.id – Pemilihan serentak 2020 telah selesai. Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan walikota-wakil walikota. Ada jejak pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik sebelum maupun di tengah tahapan pemilihan serentak. Hal itu dikemukakan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam diskusi terarah bertema Pelaksanaan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara daring, Jumat (25/6). Acara tersebut juga diikuti KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng, termasuk diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Hendri Santosa, inspektur pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mendedah bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Di antaranya penggunaan fasilitas dan anggaran negara/daerah. “Ini perlu diawasi sejak setahun atau dua tahun sebelum tahapan pilkada berlangsung. Misalnya dari sisi kebijakan anggaran. Terutama calon dari incumbent,” kata dia. Selain itu, bentuk-bentuk lainnya adalah menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial. Ada juga yang terlibat dalam kampanye dengan menjadi pembicara, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, juga memobilisasi warga untuk menghadiri kampanye. Bentuk lain adalah terlibat sebagai tim sukses, memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih calon tertentu, serta mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak. “Ada juga modusnya dengan membuat kebijakan dalam bentuk surat keputusan terkait pegawai honorer, mutasi, dan rotasi yang bersifat politik praktis. Dalam kasus netralitas, dia juga menyebut birokrasi sering terbelah. “Ada blok A, blok B. Kalau diam dalam pengertian netral seakan-akan justru terkesan bahaya. Karena dicurigai kubu sana sini. Ini jadi repot,” ungkap dia. Untuk itu, dua hal yang perlu dilakukan yaitu langkah pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa berupa regulasi-regulasi dan pembinaan, sedangkan penindakan di antaranya penegakan sanksi secara tegas. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subhi AK Arif mengungkap temuan Bawaslu Jawa Tengah terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN pada pemilihan serentak 2020. Ia menyebut ada 114 ASN yang kasusnya diteruskan ke KASN oleh Bawaslu dan semuanya ditindaklanjuti KASN. Dari KASN, 97 di antaranya sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk sanksi, hukuman disiplin, dan sebagian kecil tidak terbukti. Data Bawaslu Jateng, sebagaimana diungkap Fajar, bentuk pelanggaran yang paling banyak adalah ASN memberikan dukungan ke calon melalui media sosial/media massa, membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan salah satu calon, dan melakukan foto bersama bersama calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan. Selebihnya berupa kegiatan kampanye dalam beberapa bentuk. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu maupun pemilihan sangat banyak. Baik dari undang-undang internal aparatur negara dan segala aturan turunannya, sampai undang-undang yang mengatur pemilihan beserta peraturan-peraturan turunannya. “Penegakan integritas ASN dalam pemilihan serentak ini penting. Sebab netralitas ASN merupakan refleksi pelaksanaan pemilihan yang langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil. ASN agar tidak menjadi objek manipulasi kepentingan berbagai pihak yang bisa berdampak pada pola kompetisi yang tidak sehat,” lanjut dia. Yulianto Sudrajat juga mengingatkan pentingnya upaya untuk terus mempertajam persoalan netralitas ASN dan upaya-upaya pencegahannya di masa mendatang karena tak lama lagi, yakni pada 2024 akan ada pemilu dan pemilihan serentak. Nurhasni, asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN mengungkapkan, secara nasional, pada pemilihan serentak 2020, KASN menerima 1.988 laporan terkait kasus netralitas ASN dan semuanya telah ditindaklanjuti. Dwi Wahyu Atmaji, sekretaris Kemenpan-RB saat memberikan arahan mengatakan, netralitas ASN selalu menjadi perhatian publik, khususnya di saat pilkada. Pada 2020, ia menyebut ada 604 ASN yang melanggar netralitas dan telah direkomendasi diberikan sanksi. “Dari jumlah ini, 43,4 persen disebabkan keinginan mempertahankan jabatan, materi, dan projek. Misalnya soal ingin naik jabatan,” ungkap dia. Namun catatan dia, rekomendasi tindak lanjut sanksi yang dikirim KASN belum sepenuhnya dieksekusi kepala daerah. “Ada 72,8 persen yang sudah ditindaklanjuti kepala daerah, yaitu dengan mematuhi rekomendasi KASN tersebut. Selebihnya belum,” ungkap dia. Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan stakeholder di Jateng karena Jateng dianggap cukup berhasil dalam mengawal netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2020. “Netralitas ASN ini perlu dijaga dan diawasi,” tandas Dwi Wahyu Atmaji. (kpujepara).

Arsip Kepemiluan Wajib Diselamatkan

Kab-jepara.kpu..go.id – Dalam rangka menjamin hak masyarakat dalam menjangkau literasi kepemiluan, KPU diwajibkan menyelamatkan arsip kepemiluan. Hal tersebut menjadi salah satu inti pembahasan dalam rapat koordinasi yang membahas penyelamatan arsip pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu yang berlangsung Kamis (17/6) itu merupakan kerja sama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakor tersebut diikuti secara daring oleh 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dari KPU Jepara yang mengikuti adalah Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sutomo dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Bagus Gede. Rakor dibuka Yulianto Sudrajat, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Yulianto mengatakan KPU kaya akan dokumen kepemiluan. “Arsip kepemiluan merupakan sejarah bagi generasi bangsa,” kata Yulianto. Ia menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan Jawa Tengah serta seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah sudah memiliki rumah pintar pemilu. Hal tersebut menjadi wadah bagi KPU untuk mempresentasikan sejarah kepemiluan kepada masyarakat yang dikemas secara menarik. Dalam kesempatan itu Yulianto menyampaikan pentingnya mewujudkan kolaborasi serta kerja sama antara KPU dengan badan arsip nasional maupun badan arsip daerah. “Dokumen kepemiluan yang dimiliki KPU sangat banyak kuantitasnya. Butuh kerja sama dengan badan arsip,” ujar Yulianto. Ia juga menyampaikan bahwa KPU berkomitmen akan melakukan pengarsipan dokumen sesuai dengan regulasi yang ada. “Terselamatkannya dokumen kepemiluan ini wujud sumbangsih kami untuk masyarakat dan negeri ini,” kata Yulianto. Rakor tersebut menghadirkan narasumber Rudi Anton dari Direktorat Akuisisi ANRI. Rudi Anton memaparkan secara mendalam terkait penyelamatan arsip kepemiluan. “Produk dari kepemiluan adalah peristiwa yang sangat strategis dalam ranah ketatanegaraan,” kata Rudi Anton. Ia menyampaikan bahwa arsip kepemiluan merupakan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga. Lebih lanjut ia menjelaskan arsip kepemiluan tergolong dalam arsip milik negara. “Penyelamatan arsip milik negara merupakan kepentingan bagi generasi penerus bangsa,” tandas Rudi Anton. “KPU tidak boleh menelantarkan arsip milik negara,” lanjut Rudi Anton. Rudi Anton mengatakan, penyelamatan dokumen kepemiluan merupakan bentuk dari penyelamatan aset negara. “Terdapat hak-hak keperdataan rakyat untuk dapat mengakses dokumen-dokumen kepemiluan tersebut,” kata Rudi Anton. Menurutnya, reformasi birokarasi bisa dinilai dari pengelolaan arsipnya. Oleh karena itu pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistemik dan tekendali. (kpujepara)

Hadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU Matangkan Penyusunan RAB

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah harus lakukan penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang bersifat komprehensif serta efisien. Hal tersebut menjadi poin inti pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) yang membahas penyelarasan penyusunan RAB pemilihan serentak tahun 2024. Rakor diseleggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan diikuti secara daring oleh 35 KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021). Hadir tiga narasumber dalam rakor tersebut yaitu: Ikhwanudin, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Logistik dan Keuangan, Paulus Widiyanto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi dan Sri Lestariningsih, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Dari KPU Jepara hadir, Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, Anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Dinar Sitoresmi. Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat membuka rakor yang diselenggarakan secara daring tersebut. Menurutnya, KPU harus mengakomodir seluruh kebutuhan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.  “Perlu dilakukanya sinkronisasi dalam penyusunan anggaran untuk pemilihan,” kata Yulianto. Ia juga  menekankan kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk  memedomani regulasi dalam perencanaan anggaran. Berkaitan anggaran untuk pemilihan Yulianto jelaskan bahwa anggaran bersumber dari APBD.  “KPU Provinsi Jawa Tengah akan memandu KPU kabupaten/kota dalam melakukan penyusunan anggaran pilkada,” seru Yulianto. Ia juga memberikan pesan kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk menyesuaikan penganggaran penyelenggaraan pemilihan dengan Keputusan KPU No 444 tahun 2020 sebagai regulasi yang terbaru. Dalam kesempatan tersebut Ikhwanudin sampaikan mekanisme dalam penyusunan anggaran serta dasar regulasi yang dipedomani saat lakukan penganggaran. Ikhwanudin menekankan kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk dapat melakukan penyusunan RAB dengan lebih komprehensif serta efisien. Paulus dalam kesempatan yang sama memaparkan metode dalam menarik proyeksi jumlah pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024. “Proyeksi jumlah pemilih di tahun 2024 adalah basis KPU dalam lakukan penyusunan anggaran,” ujar Paulus. Oleh karenanya, kata Paulus, perlu penyamaan cara perhitungan dalam tentukan proyeksi data pemilih. Ia juga meminta kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk lakukan koordinasi dengan disdukcapil terkait data pemilih sampai dengan November 2024. Sri Lestariningsih jelaskan mekanisme penyusunan RAB yang selaras dengan keputusan KPU No. 444. “Kita harus lakukan penyusunan anggaran dengan serius,” ujar Sri Lestari. Dalam lakukan penganggaran kebutuhan logistik dan keuangan pemilihan serentak 2024, Sri Lestari menekankan untuk dianggarkan se efisien mungkin. Ia dalam kesempatan itu juga mengingatkan amanat dari Sekretaris Jendral KPU RI bahwa dalam menyambut pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU diminta menyiapkan ketersediaan SDM, sarana dan prasarana, serta regulasi. (kpujepara)