Berita

Mengawal Hasil Pemilu dan Pilkada untuk Isu Perempuan

Kab-jepara.kpu.go.id – Jabatan-jabatan strategis di lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, legislatif maupun eksekutif, sudah terisi setelah ada hasil Pemilu dan Pilkada 2024. Masyarakat punya tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengawal hasil pemilu dan pilkada tersebut. Bersama dengan elemen masyarakat yang lain, kalangan perempuan juga perlu mengawal hasil pemilu tersebut. “Termasuk di daerah, partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pemilu dan pilkada perlu terus dilakukan dan sekarang adalah masanya. Isu-isu Perempuan yang cakupannya sangat luas, juga perlu mendapatkan perhatian dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari kalangan Perempuan,” kata Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat memantik diskusi bertema Demokrasi dan Hak Asasi Perempuan yang di selenggarakan Pimpinan Cabang Fatayat NU di Gedung Majelis Wakil Cabang NU Pecangaan, Jepara, Minggu (27/7/2024) sore.  Acara tersebut adalah rangkaian kegiatan Latihan Kader Dasar Fatayat yang diikuti perwakilan ranting di desa-desa di Kecamatan Pecangaan. Hadir di antaranya Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara Anis Fariqoh.  Muhammadun mengatakan, representasi politik perempuan dapat dihasilkan melalui dua cara, yaitu elektoral dan nonelektoral. Jalur elektoral ditempuh melalui pemilu/pilkada yang ujungnya adalah terpilihnya para pemimpin di lembaga eksekutif dan legislatif, sedangkan jalur nonelektoral dapat dilakukan dengan aktivitas politik perempuan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi perempuan. Banyak isu-isu perempuan yang menjadi perhatian saat ini, berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya perempuan dan kemiskinan, kesehatan, serta kekerasan terhadap perempuan. Selain itu juga hak asasi perempuan, media dan perempuan, lingkungan dan perempuan, serta terkait anak perempuan. “Isu-isu seputar perempuan ini strategis jika menjadi agenda-agenda yang harus menjadi perhatian, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap hasil pemilu dan pilkada,” lanjut dia.  Partisipasi politik, lanjut Muhammadun, idealnya tidak berhenti hanya pada pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga terus berlanjut ke dimensi lain, yaitu bagaimana hasil pemilu dan pilkada dapat berpengaruh secara efektif dalam menjawab persoalan-persoalan publik melalui kebijakan yang partisipatif,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara baru-baru ini melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPU. Hasil survei menunjukkan sebagian besar responden puas dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU Jepara. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Survei kepuasan masyarakat dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPU dan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, terdapat sembilan unsur indikator survei, yaitu proses pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu, biaya pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, kualitas sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis (24/7/2025) mengatakan survei merupakan agenda yang rutin dilakukan oleh KPU. "Survei yang kami lakukan ini sebagai langkah evaluasi atas kinerja dalam melayani masyarakat," kata dia. Lebih lanjut ia menjelaskan, survei dilakukan secara periodik setiap semester. Untuk periode Januari hingga Juni 2025, KPU Jepara melakukan survei terhadap 22 orang responden. Mereka merupakan pihak-pihak yang banyak bersentuhan, berinteraksi, dan mendapatkan pelayanan dari KPU. Setelah menerima pelayanan KPU, responden diminta untuk mengisi kuesioner yang telah disediakan. Berdasarkan data hasil survei, indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan KPU Jepara pada periode semester 1 tahun 2025 sebesar 85,23 dan masuk kategori baik. Di antara sembilan indikator survei, yang menunjukkan nilai paling tinggi di KPU Jepara adalah indikator tidak adanya pungutan yang diberlakukan atas pelayanan KPU Jepara. "Hasil survei ini menjadi input yang berharga. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga KPU," tambah Muhammadun. (kpujepara)

KPU Buka Ruang Pemutakhiran Data Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka ruang bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Muhammadun, pada Kamis (17/7/2025). Muhammadun mengatakan pembaruan data partai politik menjadi bagian dari agenda kerja KPU dalam menjaga keakuratan dan validitas data partai politik. Pada akhir Juni 2025, KPU RI telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat yang berisi imbauan untuk melakukan pemutakhiran data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  “Partai politik diberikan kesempatan untuk memperbarui data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan,” ungkap Muhammadun. Ia menambahkan, selain perubahan kepengurusan, partai politik juga dapat mengajukan perubahan keanggotaan dan domisili tetap partai politik. “Seluruh perubahan tersebut disampaikan langsung oleh partai politik kepada KPU,” kata dia. Lebih lanjut, Muhammadun menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data parpol tetap berjalan setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan melalui Sipol. “Pemutakhiran dan sinkronisasi semester pertama 2025 dilakukan pada Januari hingga Juni, dan semester kedua berlangsung nanti dari Juli hingga Desember. Hasilnya kemudian disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir masing-masing semester,” jelas dia. Di Kabupaten Jepara, pada semester pertama tahun ini, terdapat tiga partai politik yang telah mengajukan perubahan data, yaitu Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem. “Kami telah menerima dan memverifikasi data dari ketiga partai tersebut, dan seluruhnya dinyatakan telah sesuai,” ujar Muhammadun. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh partai politik terkait pemutakhiran data secara berkelanjutan demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang akuntabel. (kpujepara)

KPU Jepara Bahas Arsip Pemilu dan Pilkada dengan Diskarpus

Kab-jepara.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara di Kantor Diskarpus Jepara, Senin (13/7/2025). Pertemuan ini untuk membahas pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta memperkuat sinergi dalam pelestarian dokumen kepemiluan. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota Siti Nurwakhidatun didampingi Sekretaris Yuyun Sri Agung.  Kepala Diskarpus Edi Sujatmiko beserta jajaran menerima audiensi KPU.   Ris Andy, menyampaikan perlunya menjaga dan merawat arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 agar tetap autentik, utuh, dan bernilai sejarah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain membahas arsip, KPU Jepara juga menyerahkan satu eksemplar buku berjudul “Yang Tak Terceritakan: Jungkir Balik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu” kepada Diskarpus Jepara. Buku tersebut merupakan dokumentasi narasi dan kisah perjuangan para penyelenggara pemilu adhoc dalam mengawal proses demokrasi di lapangan. Penyerahan buku ini menjadi bagian dari upaya literasi demokrasi sekaligus pelestarian sejarah lokal. Buku tersebut diterbitkan KPU Provinsi Jawa Tengah. Isinya kisah kerja-kerja badan adhoc saat menjadi penyelenggara Pilkada 2024 yang ditulis anggota KPU provinsi, dan sebagian besar anggota KPU kabupaten/kota di Jateng yang ada di divisi SDM.  Kepala Diskarpus Jepara Edi Sujatmiko, menyambut baik langkah KPU Jepara dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk kolaborasi lain, termasuk pelestarian dokumen sejarah demokrasi dan penguatan literasi pemilu bagi masyarakat Jepara. Audiensi ini menjadi wujud kolaborasi antar lembaga dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui pengarsipan yang baik dan penguatan budaya literasi di daerah. (kpujepara)

Jumlah Pemilih Meningkat 1,04 Persen Usai Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Sampai dengan triwulan kedua 2025, jumlah pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) terbaru di Kabupaten Jepara menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Peningkatan jumlah pemilih ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penambahan penduduk yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, perubahan data kependudukan, dan perubahan status penduduk. Berdasarkan rekapitulasi PDPB triwulan kedua 2025 yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada 2 Juli 2025, di Jepara saat ini ada 928.809 pemilih. Jumlah tersebut meningkat 1,04 persen jika dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 919.276 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa KPU Jepara telah menerima data pemilih dari KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Data yang kami terima dari KPU RI selanjutnya kami cermati dan olah melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) untuk memastikan tidak ada data ganda dan tidak valid,” terang Siti. Ia menjelaskan, sampai dengan triwulan kedua 2025, terdapat pemilih baru sebanyak 12.143 pemilih, tidak memenuhi syarat (2.610 pemilih), dan perbaikan elemen data (7.777 pemilih). Kategori pemilih baru antara lain penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah dan perubahan status anggota TNI/Polri menjadi warga sipil. Pemilih tidak memenuhi syarat antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, penduduk sipil yang menjadi TNI/Polri, dan penduduk yang pindah domisili keluar dari Kabupaten Jepara. Sedangkan perubahan elemen data pemilih di antaranya perubahan nomor Kartu Keluarga (KK), perubahan status perkawinan, dan perbaikan data kependudukan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, untuk mendukung peningkatan kualitas data pemilih yang mutakhir, KPU Jepara terus berupaya melakukan sosialisasi serta menjaring masukan dari masyarakat dan instansi terkait. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu dan pilkada. "Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya PDPB dan bagaimana mereka dapat memastikan bahwa data pemilih mereka akurat dan terkini. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas proses pemilu dan pilkada mendatang," kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kamis (3/7/2025). KPU Jepara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih, di antaranya Bawaslu Jepara, Disdukcapil Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Rutan Kelas II B Jepara, serta instansi terkait lainnya. KPU Jepara juga telah bersurat kepada Bupati Jepara untuk menerbitkan surat edaran bagi pemerintah tingkat desa/kelurahan dan kecamatan terkait sosialisasi PDPB agar dapat disampaikan kepada masyarakat sampai level desa/kelurahan. “Ke depan, kami berencana akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan Diskominfo untuk meningkatkan sosialisasi PDPB agar informasi terkait proses pemutakhiran ini dapat lebih dijangkau masyarakat luas,” imbuh Muhammadun. Masyarakat, lanjut dia, dapat memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id serta dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih dan perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 0822-3332-8050. KPU Jepara berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, data pemilih menjadi lebih mutakhir dan akurat. (kpujepara)

KPU Tetapkan Data Pemilih Termutakhir Triwulan Kedua 2025

Kab-jepara.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data, Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (2/7/2025). Rekapitulasi dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Disdukcapil, Bakesbangpol, Dinsospermasdes, Rutan Kelas II B Jepara, Bagian Pemerintahan Setda, serta pimpinan dan perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun mekanisme PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Meskipun saat ini bukan dalam tahapan pemilu ataupun pilkada, KPU tetap berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini penting sebagai bentuk pemeliharaan kualitas daftar pemilih yang valid dan akurat,” tegas Ris Andy. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun memaparkan PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir. Data yang digunakan bersumber dari DPT pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta laporan dari masyarakat dan instansi. Selain itu, ia juga menyampaikan metode sinkronisasi data kependudukan dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait PDPB.  “Kami melakukan sinkronisasi data berdasarkan KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital,” imbuh Siti Nurwakhidatun. Berdasarkan hasil pengolahan dan sinkronisasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data jumlah pemilih pada triwulan kedua tahun 2025 sebanyak 928.809 jiwa, terdiri atas 463.977 pemilih laki-laki dan 464.832 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara.  Dalam sesi penyampaian tanggapan dan masukan, Disdukcapil Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa saat ini data kependudukan terpusat di Kemendagri dan telah disinkronisasi. Disdukcapil juga mendukung sosialisasi PDPB hingga ke tingkat desa/kelurahan agar masyarakat mudah mengakses pembaruan data. Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan beberapa catatan, di antaranya terkait akses aplikasi Sidalih dan data pemilih baru pada pilkada tahun 2024 yang lalu. Menanggapi hal ini, KPU menyatakan bahwa Sidalih hanya dapat diakses oleh admin resmi KPU karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Adapun data pemilih baru telah dimasukkan sesuai hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dari Kemendagri. Setelah tidak adanya tanggapan lanjutan dari peserta rapat, maka ketua dan anggota KPU Kabupaten Jepara menandatangani berita acara beserta lampiran rekapitulasi PDPB triwulan kedua tahun 2025. Selanjutnya salinan dokumen yang telah ditandatangani diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara, Disdukcapil, partai politik, serta instansi yang hadir. Menutup prosesi rapat pleno, KPU Jepara menyampaikan dokumen tersebut juga dapat diunduh melalui menu Layanan Informasi PDPB pada situs resmi KPU Kabupaten Jepara.   KPU Jepara berharap seluruh peserta rapat, termasuk partai politik, dapat ikut menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih ini kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan data pemilih, masyarakat dapat mengakses tautan resmi: bit.ly/updatepemilihjepara atau melalui nomor WhatsApp 082233328050. (kpujepara)