Berita

Ketua dan Sekretaris KPU Jepara Tanda Tangani Perjanjian Kinerja 2022

Kab-jepara.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali menandatangani perjanjian kinerja 2022. Acara tersebut diselenggarakan di aula KPU Jepara dan dihadiri oleh seluruh komisioner dan pegawai sekretariat, Rabu (5/1). Subchan Zuhri menyampaikan bahwa penandatangan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk pengingat akan tugas dan kewajiban. “Selain itu hal ini dilakukan karena amanat dari regulasi,” kata Subchan. Ia berpesan agar seluruh jajaran menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. “Regulasi memberikan kewajiban bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk ikut menyukseskan pemilu dan pemilihan ke depan. Tahapan pemilu akan dimulai tahun ini. Kita harus berkomitmen melakukan kerja-kerja yang penuh tanggung jawab yang dilakukan dengan seefektif mungkin,” kata Subchan. Anggota KPU Jepara Divisi Hukum dan Pengawan Ris Andy Kusuma berharap di tahun 2022 seluruh jajaran dapat menghadirkan kerja-kerja yang lebih inovatif. “Tahapan pemilu dan pemilihan telah didengungkan sejak lama. Kita harus lebih mempersiapkan kapasitas diri. Selain itu komunikasi dan kerja sama harus lebih diperkuat untuk menjawab tantangan ke depan,” ujar Ris Andy. Dalam kesempatan yang sama Siti Nurwakhidatun, Divisi Teknis Penyelenggaraan bepesan agar seluruh jajaran berfokus pada substansi dari perjanjian kinerja ini. “Hal ini bukan hanya penandatanganan tetapi kita harus berkomitmen untuk melakukan kerja-kerja terbaik untuk lembaga kita,” kata Siti. Dia juga menyampaikan penandatanganan ini merupakan bentuk integritas untuk ke depannya. “Integritas merupakan hal yang melekat pada penyelenggara pemilu,” terang Siti. Muhammadun Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengingatkan untuk dapat menyesesuaikan diri setelah ditandatanganinya perjanjian kinerja. “Perjanjian kinerja melahirkan tanggung jawab secara kelembagaan,” terang Muhammadun. "Jika nanti dalam perjalanannya ada perubahan atau revisi DIPA, maka kami akan melakukan penyesuaian dengan merevisi perjanjian kinerja," kata Da’faf Ali.  (kpujepara)

KPU Jepara Ajak Fatayat NU Berpartisipasi di Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilu 2024 semakin sering menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan pertengahan tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan akan memulai tahapannya. Untuk itu, KPU Jepara meminta kepada masyarakat untuk bersiap menyambut gelaran pesta demokrasi ini dengan penuh optimisme serta turut ambil bagian berpartisipasi dalam setiap tahapan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri pada saat menjadi narasumber dalam Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) yang diselenggarakan Fatayat NU Jepara, Minggu (2/1/2022). LKD yang digelar di Pondok Pesantren At Taqiy, Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara itu diikuti pengurus dan kader Fatayat NU dari seluruh Pimpinan Ranting (tingkat desa) di Kecamatan Welahan. Lebih lanjut Subchan mengatakan, kader Fatayat NU yang tersebar di seluruh desa punya potensi untuk turut menyukseskan pemilu. “Saya mengajak kepada sahabat-sahabat Fatayat agar turut berpartisipasi dalam even-even demokrasi, khususnya pemilu yang akan datang. Tanpa partisipasi masyarakat, demokrasi tidak ada artinya,” katanya. Partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat, dalam hal ini kader Fatayat NU dalam pemilu di antaranya dengan bergabung menjadi peserta pemilu atau menjadi penyelengara pemilunya. “Bagi yang punya keinginan untuk duduk di parlemen, menjadi wakil rakyat, silakan gabung dengan peserta pemilu. Tahun ini akan dimulai pendaftaran peserta pemilu 2024. Atau, kader Fatayat NU juga bisa mengambil bagian sebagai penyelenggara pemilunya,” tambah Subchan. Negara melalui Undang-Undang Pemilu telah membuka peluang yang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Melalui kebijakan afirmasi perempuan, partai politik wajib menyertakan calon prempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR maupun DPRD di setiap daerah pemilihan. Begitu pula dalam perekrutan penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara Nanik mengatakan, LKD ini diselenggarakan di setiap kecamatan. Sejak 2021, LKD sudah diselenggarakan di tujuh kecamatan dengan peserta perwakilan masing-masing pengurus dan kader di tingkat desa atau Pimpinan Ranting. “Setiap LKD kami selalu melibatkan KPU Jepara untuk menjadi salah satu narasumbernya. KPU Jepara memberikan materi tentang pendidikan demokrasi,” katanya. Akhir Januari, kata Nanik yang juga mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahunan ini, akan menyelenggarakan LKD di Kecamatan Keling. Dia berharap LKD akan selesai terselenggara di seluruh kecamatan di tahun ini. Nanik juga berharap kader Fatayat NU akan banyak yang bisa turut berperan dalam menyukseskan pemilu 2024, baik yang berminat menjadi peserta calon anggota DPR maupun yang ingin menjadi penyelenggara pemilu. Melalui materi pendidikan demokrasi dari KPU ini dia berharap kader Fatayat akan tergerak untuk berpartisipasi pada setiap pemilu. (hupmas kpu jepara)

KLIPING MEDIA CETAK 2022

KLIPING MEDIA TAHUN 2022 JANUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, FEBRUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 8, 9, 10, 11, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 MARET Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 14, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 APRIL Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 MEI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 17, 18,18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 JUNI Tanggal 1, 2, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 7, 7, 8, 9,  9, 9,10, 11, 12, 13, 14, 14, 15, 16, 16, 16, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 28, 28, 29,  30 JULI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12,  12, 13, 14, 15, 15, 15, 15,  16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 25,  26, 26, 27, 28, 29, 30, 31 AGUSTUS Tanggal 1, 1,  2, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 31 SEPTEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 , 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 OKTOBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 NOVEMBER Tanggal 1, 2, 3  

KLIPING MEDIA ONLINE 2022

KLIPING MEDIA TAHUN 2022 JANUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 FEBRUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 MARET Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 15, 15, 15,15, 15, 15, 16, 17, 18, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 30, 30,30,30,30,31 APRIL Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 MEI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 JUNI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 13 , 14,14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 22, 22,, 22, 23, 23, 24, 24,  25, 26, 27, 28, 28, 28,  29, 30 JULI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 AGUSTUS Tanggal 1, 1, 1, 2, 3, 3, 3,  4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18,18, 19,19,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 31 SEPTEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 , 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 OKTOBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 NOVEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 DESEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31