Berita

Ini Cara Memastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan pelayanan cek pemilih melalui lindungihakmu.kpu.go.id yang dapat diakses secara online dengan mudah. Melalui lindungihakmu.kpu.go.id masyarakat dapat mengecek apakah telah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rabu (29/12) menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi, partisipasi politik merupakan hal yang mendasar, bahkan termasuk inti dari demokrasi. “Partisipasi politik juga prinsip mendasar dari good government,” terang Muntoko. Media partisipasi bagi warga negara yang sangat penting dan mendasar adalah memilih dan dipilih dalam pemilu/pemilihan. “Maka penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan dirinya benar benar telah terdaftar sebagai pemilih,” ujar Muntoko. Muntoko mengungkapkan walaupun pemilu/pemilihan masih di tahun 2024, sejak 2020 pendaftaran pemilih gencar dilakukan oleh KPU. “Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara konsisten dilakukan oleh KPU. Melalui kegiatan ini diharapkan tidak ada satupun penduduk yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar,” terang Muntoko. Menjawab kepentingan terjaminnya hak pemilih, KPU telah memberikan pelayanan cek pemilih melalui lindungihakmu.kpu.go.id. “Hal tersebut dapat diakses secara online dengan mudah,” kata Muntoko. Ia berharap, penduduk Kabupaten Jepara yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, dapat melaporkan ke KPU Kabupaten Jepara dengan langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau dapat melaporkan secara online melalui tautan bit.ly/pemilih_jepara. “Kemudahan ini diharapkan diimbangi oleh kesadaran pemilih untuk secara aktif mengecek dan memastikan bahwa dirinya benar benar terdaftar. Peran aktif pemilih ini penting sebagai wujud usaha bersama dalam membangun bangsa dan negara,” tandas dia. Melalui lindungihakmu.kpu.go.id, Muntoko menjelaskan hal itu dapat dilakukan dengan mengecek sehingga pemilih ini menjadi tahu sudah atau belum terdaftar. “Selain untuk mengecek status sudah atau belum terdaftar, laman tersebut juga menyediakan rekapitulasi pemilih sampai dengan level tempat pemungutan suara,” jelas Muntoko. (kpujepara)

Parpol Punya Visi Membangun Bangsa

Kab-jepara.kpu.go.id - Merawat persatuan dengan pembangunan merupakan gagasan menarik yang harus didukung oleh seluruh pengurus dan kader partai politik (parpol). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat menjadi narasumber dalam seminar politik merawat persatuan dengan pembangunan, yang diselengggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara di RM Maribu Jepara, Jumat (24/12). Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengurus dan kader PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa. Subchan Zuhri mengatakan semua parpol harus memiliki satu visi yang sama yaitu membangun bangsa. “Partai harus hadir sebagai agen kebaikan untuk masyarakat,” kata Subchan. Ia menerangkan di tengah perjalanan berdemokrasi, parpol memiliki banyak peran penting di dalamnya. “Demokratisasi parpol dapat dilakukan dalam bentuk mengagregasikan kepentingan dan nilai-nilai yang ada di kalangan masyarakat serta menampung aspirasi yang ada pada masyarakat. Selain itu parpol juga dapat mendidik serta menawarkan kepada anggota-anggotanya saluran yang mana yang efektif bagi partisipasi politik mereka sepanjang masa antarpemilu,” terang Subchan. Dalam kesempatan yang sama Subchan Zuhri juga kembali mengingatkan parpol untuk mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan 2024.” Jika menilik pada pemilu sebelumnya kelengkapan administrasi parpol masih menjadi kendala. Parpol sering keteteran pada tahapan pendaftaran parpol,” kata Subchan. “Parpol harus lebih siap memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus mulai dipersiapkan oleh parpol,” lanjut dia. Seminar politik tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Lukito menyampaikan bahwa parpol merupakan aset penting. “Parpol memiliki posisi strategis dalam pembangunan negara. Salah satu peran parpol adalah dengan menjaga kondusivitas agar pembangunan tidak terhambat. Selain itu parpol juga memiliki kewajiban dalam melakukan pendidikan politik ke masyarakat,” kata Lukito. Narasumber lain dalam kegiatan tersebut adalah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah H. Istajib. (kpujepara)

KPU Hibahkan Baliho Pilgub 2018 ke Pemkab

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Jepara, Rabu (22/12) menandatangani naskah hibah baliho pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018. Acara tersebut diselenggarakan di ruang kerja sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Jepara dan diikuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Sekretaris Da’faf Ali dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sutomo. Subchan Zuhri mengatakan ada delapan buah baliho yang akan dihibahkan ke pemkab. Baliho tersebut berada di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Keling, Bangsri, Tahunan, Kalinyamatan dan Nalumsari. “Penghibahan baliho ini merupakan bentuk upaya dari KPU Jepara sebagai pemanfaatan aset yang ada. Saat ini masih berada di luar tahapan pemilu dan pemilihan. Saya rasa hal tersebut lebih dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemkab,” kata Subchan. Ia juga menyampaikan bahwa baliho-baliho tersebut kala itu merupakan bentuk fasilitasi kepada calon gubernur pada pilgub 2018. “Baliho tersebut dipasang berdasarkan amanat dari regulasi sebagai bentuk fasilitasi KPU bagi pasangan calon,” ujar Subchan.  Selain itu ia juga menjelaskan bahwa penghibahan baliho ini juga merupakan bentuk dari arahan Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia. “Arahannya agar baliho tersebut dihibahkan atau dilelang. KPU Jepara memutuskan untuk menghibahkan ke pemkab agar nantinya dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Jepara,” jelas dia. Dalam kesempatan yang sama Subchan juga menyampaikan meski setelah penandatanganan naskah hibah ini kepemilikan dan pertanggungjawaban akan beralih ke pemkab, tidak menutup kemungkinan baliho-baliho tersebut akan dimanfaatkan kembali oleh KPU Jepara dalam tahapan pemilu dan pemilihan 2024. “Hal tersebut demi efisiensi,” ujar Subchan. Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengapresiasi upaya yang dilakukan KPU Jepara dengan melakukan penghibahan baliho pilgub Jateng 2018. “Pemkab akan memanfaatkan baliho-baliho yang telah dihibahkan tersebut untuk kepentingan masyarakat nantinya,” ujar Edy. (kpujepara)

KPU Koordinasikan DPB di Desa Bulungan

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) di Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji, Rabu (22/12). Sebelumnya, KPU melakukan hal yang sama ke beberapa desa di Kecamatan Kembang dan Mlonggo. Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali berkoordinasi dengan Petinggi Desa Bulungan Biono di Balai Desa Bulungan. Mereka membahas pemutakhiran daftar pemilih yang selama 2020 dan 2021 ini dilakukan oleh KPU. “Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/badan terkait, sebagaimana dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara dengan berkunjung ke Balai Desa Bulungan saat ini,” terang Da’faf Ali. Diharapkan dari hasil koordinasi ini, KPU mendapatkan data terbaru mengenai perubahan daftar pemilih di Desa Bulungan. Data terbaru itu di antaranya data warga meninggal dunia dan pindah domisili setelah pemilu 2019 yang berlangsung 17 April. Sementara itu Biono yang ditemui di ruang kerjanya sangat antusias menyambut koordinasi KPU tersebut. “Saya siap membantu proses tersebut, karena ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam pengelolaan daftar pemilih,” kata Biono. Melalui kepala Seksi Pemerintahan Desa Bulungan, data warga meninggal dunia, pindah domisili serta kondisi lain yang dibutuhkan dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) akan disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara. Biono mengungkapkan, kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa adalah kurangnya kesadaran warga untuk segera mengurus administrasi saat ada perubahan domisili dan kematian sehingga data yang dikelola desa sangat mungkin berbeda dengan kondisi sebenarnya.   KPU Mendampingi Desa Dalam kesempatan itu Da’faf Ali menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara ditunjuk mendampingi Desa Bulungan dalam program satu perangkat daerah mendampingi satu desa/kelurahan dalam pengentasan kemiskinan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. “Desa Bulungan menjadi desa dampingan karena memenuhi kriteria untuk dilakukan intervensi penanggulangan kemiskinan yang didasarkan pada kriteria tingkat kesejahteraan desa,” kata Da’faf Ali. Dalam pendampingan ini diharapkan ada sinergitas antara perencanaan sampai dengan evaluasi, serta pengembangan kemitraan yang mendorong pembangunan kawasan pedesaan. Salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat untuk menemukan alternatif baru dalam membentuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Biono meyambut baik program pendampingan ini. Ia berharap menjadi hal itu pedoman perangkat desa dalam mengidentifikasi potensi serta kebutuhan di desa dengan tingkat kesejahteraan rendah. “Pemerintah desa telah berupaya meningkatkan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah-Red) di Desa Bulungan, tetapi hasilnya belum maksimal. Dengan program ini, kami berharap ada manfaat, terutama meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” harap Biono. (kpujepara)  

Perempuan Punya Akses Setara dalam Berpolitik

Kab-jepara.kpu.go.id - Perempuan harus diberi akses, kesempatan dan ruang yang sama seperti laki-laki dalam kehidupan berpolitik. Hal tersebut diungkapkan Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelengaraan saat menjadi narasumber dalam acara Latihan Kader Dasar (LKD) yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Jepara segmentasi Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Pecangaan, Minggu (19/12). Kegiatan LKD yang dilaksanakan selama dua hari ini memberikan tambahan pengetahuan dan bekal bagi peserta pelatihan dalam bidang kepemimpinan, administrasi, keprotokolan, gender dan juga tentang demokrasi, pendidikan pemilih dan politik. Dalam kesempatan tersebut, Siti juga menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 akan segera dimulai. “Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemilu nasional diselenggarakan pada Februari atau Mei 2024, maka pada April atau sekitar Juni 2022 tahapan penyelenggaraan pemilu sudah dimulai,” kata Siti. Menurut dia, ada tiga sektor saat penyelenggaran pemilu 2024 nanti di mana perempuan bisa hadir, yaitu sebagai pemilih, sebagai penyelenggara, atau sebagai peserta pemilu. “Ini perlu dipersiapkan dan didorong mulai sekarang,” lanjut dia. Diungkapkan pula bahwa sampai saat ini keterwakilan perempuan minimal tiga puluh persen dalam parlemen belum terpenuhi. Hal tersebut karena masih mengakar kuatnya paradigma patriarki di sebagian masyarakat Indonesia. Juga disebabkan karena kesadaran atau ketertarikan perempuan di ranah politik masih rendah. “Idealnya partisipasi politik perempuan itu adalah karena ada ketertarikan dari perempuan itu sendiri. Kedua, karena ada faktor akomodasi partai politik. Ketiga, didukung atau didorong oleh regulasi. Untuk yang kedua dan ketiga bisa kita dorong. Sedangkan yang pertama yaitu menggugah kesadaran perempuan untuk terjun ke ranah politik merupakan tugas yang berat, dan ini harus diperjuangkan,” papar dia. Kegiatan tersebut berjalan dinamis dengan adanya pertanyaan dan tanggapan dari peserta.  Nurul Zulaikhah, peserta LKD dari Pengurus Ranting Karangrandu menanyakan langkah strategis yang dilaksanakan KPU yang sebagai upaya meningkatkan keterlibatan perempuan di bidang politik. Siti merespons pertanyaan dengan menjabarkan program-program kerja yang telah dilakukan KPU selama tahapan maupun nontahapan. KPU, ungkap Siti, telah beberapa kali melaksanakan seminar, diskusi, FGD yang mengkaji tentang partisipasi perempuan dalam ranah politik yang melibatkan perempuan baik itu dari partai politik, anggota legislatif ataupun perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. (kpujepara)

KPU Ingatkan Parpol untuk Persiapkan Diri

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik untuk bersiap menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut menjadi hal penting dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan keempat 2021 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (16/12). Acara tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik (parpol). Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kepada partai politik untuk mulai bersiap memasuki tahapan pemilu yang akan dimulai pada 2022. Siti Nurwakhidatun memaparkan mekanisme pendaftaran partai politik. “Bercermin dari pemilu 2019 terdapat 27 partai yang mendaftar. Dari jumlah ini 13 parpol di antaranya ditolak pendaftarannya,” ungkap Siti Nurwakhidatun. Ia menjelaskan, menilik pemilu sebelumnya masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pendaftaran partai politik. Untuk mendapi pemilu ke depan parpol harus lebih siap memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus mulai dipersiapkan oleh parpol. Ia menyampaikan nantinya pendaftaran bersifat sentralistik melalui sistem informasi partai politik (sipol). Ada 120 hari masa persiapan pendaftaran dengan pembukaan akses sipol sebelum waktu pendaftaran. “Hal tersebut dapat dimaksimalkan parpol untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan,” jelas Siti Nurwakhidatun. Permasalahan dalam verifikasi partai politik juga menjadi tantangan dalam pemilu ke depan. “Beberapa langkah telah dirumuskan KPU untuk menjawab tantangan tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi dan bimbingan teknis yang akan digencarkan serta peningkatan kapasitas helpdesk menjadi bagian dari upaya KPU untuk menjawab persoalan tersebut,” kata Siti. Ia mengungkapkan KPU juga tengah menyusun regulasi baru sebagai bentuk perubahan dari peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Hal ini adalah langkah KPU setelah terbitnya putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII-2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 tetap diverfikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Selain itu Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa KPU dalam menentukan kebijakan akan selalu berpedoman pada asas mudah, cepat, transparan dan akuntabel. (kpujepara)