Berita

KPU Perkuat Strategi Komunikasi Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu pusat perhatian. Performa KPU di tengah publik perlu terus ditingkatkan agar komunikasi yang digunakan berjalan efektif dalam menopang kinerja, reputasi dan citra lembaga. Fungsi kehumasan dan strategi pelayanan informasi publik terus diperkuat sebagai persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPD) KPU dan Workshop Kehumasan yang diselenggarakan KPU RI pada 27-28 Oktober. Kegiatan itu berlangsung secara luring dengan penerapan protokol kesehatan di Harris Hotel Sentul, Bogor. Selain itu juga diikuti secara daring oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Rakornas dibuka Pelaksana Harian Ketua KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia mengatakan hubungan masyarakat (humas) di KPU memiliki peran strategis. Humas tidak sebatas menyampaikan informasi tetapi juga harus memberikan pemahaman tentang subtansi yang disampaikan. Karena itu penting bagi pihak yang bertanggung jawab pada kehumasan untuk meningkatkan kompetensi-kompetensi yang dapat menunjang kerja kehumasan. “Pola komunikasi publik berkembang dinamis, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Dewa Raka Sandi. Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Litbang Arief Budiman mengatakan posisi kehumasan sebuah lembaga semakin strategis. “Perkembangan teknologi dan informasi berkorelasi dengan cepatnya informasi beredar. Ini memunculkan potensi terjadinya disinformasi,” kata dia. Arief menandaskan humas wajib memiliki kemampuan beradaptasi terhadap dinamika tersebut. Secara khusus, Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga dan Logistik mengatakan salah satu titik strategis humas lembaga akan diuji dalam kemampuannya memunculkan kontranarasi terhadap informasi yang tidak sehat.   Butuh Multikompetensi Rakornas menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Ketua Komisi Informasi Gede Narayana, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia Noudy Valdryno, wartawan Kompas Antony Lee, wartawan Tempo Imam Sukamto, dan TV Anchor/Public Speaker Putri Ayuningtyas. Para narasumber yang dihadirkan berbagi pengalaman sesuai kompetensi masing-masing. Gede Narayana menyampaikan banyak hal tentang Standard Layanan Informasi Publik. “Publik berhak atas informasi yang mudah, murah dan cepat untuk diakses. Ini yang harus terus dijawab oleh lembaga publik, termasuk KPU,’’ kata dia. Noudy Valdryno mengungkapkan strategi dalam pengelolaan media sosial. Noudy menyarankan agar akun-akun media sosial yang dikelola KPU bisa aktif mengunggah konten-konten yang memiliki sentimen positif dan membasahinya dengan optimisme. “Silakan bisa di highlight bagaimana aktivitas lembaga. Tampilkan sisi-sisi yang menarik dan penting untuk diketahui publik,’’ kata Noudy. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan akun dan daya jangkau, serta efektivitasnya ke publik. Antony Lee berbagi pengalaman bagaimana komunikasi publik dibangun melalui penulisan berita yang dapat bercerita. Kemenarikan itu membutuhkan tema yang menarik. Ini terkait dengan KPU RI, provinsi maupun kabupaten/kota yang menggunakan website sebagai salah satu kanal pelayanan informasi. ‘’Tema tulisan yang menarik adalah yang aktual, sesuai tren, mampu memotret keseharian, juga tentang minat dan humanisme,” ungkap Antony. Sebagai salah satu produk jurnalistik dan bentuk dokumentasi, bidang fotografi juga perlu mendapatkan perhatian serius tim humas. Imam Sukamto menjelaskan korelasi fotografi dengan nilai-nilai jurnalistik. “Menghadirkan foto yang mampu bercerita sesuai dengan narasi yang ditulis adalah poin penting,” kata Imam. Sementara itu Putri Ayuningtyas berbagi pengetahuan bagaimana komunikasi publik menjadi efektif dan tepat sasaran.  Di sela-sela menyampaikan materi, ia juga merespons secara interaktif pertanyaan dan tanggapan dari peserta rakornas yang tersaji di kolom komentar aplikasi zoom. ‘’Komunikasi itu sederhana. Tujuannya pesan dari pengirim tersampaikan ke penerima. Komunikasi menjadi sulit ketika pesan tercampur dengan asumsi. Musuh utama komunikasi adalah asumsi,” kata Putri. Ia mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU sangat rawan dengan situasi krisis, khususnya dalam relasinya dengan publik. Beredarnya hoaks seputar informasi kepemiluan adalah salah satu bentuk situasi krisis yang harus direspons dengan terukur, cepat dan efektif oleh komunikator dari KPU. (kpujepara)

KPU Bentuk Satgas Pengendalian Gratifikasi

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membentuk satuan tugas (satgas) unit pengendalian gratifikasi. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat pembentukan satgas unit pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja KPU Kabupaten Jepara, Senin (25/10). Rapat diselenggarakan di ruang rapat KPU Jepara serta diikuti Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri serta keempat komisioner lainnya yaitu Ris Andy Kusuma, Muntoko, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali dan seluruh kepala subbagian. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy membuka rapat. “Pembentukan satgas unit pengendalian gratifikasi ini sejalan agenda reformasi birokrasi yang sudah dijalankan di KPU,” ujar Ris Andy. Ia mengatakan pembentukan satgas ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU,” imbuhnya. Ris Andy menyampaikan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU hal ini demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sehingga perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara. Dalam kesempatan itu Ris Andy menjelaskan secara komprehensif pengertian gratifikasi serta klasifikasi gratifikasi yang tergolong suap dan tidak termasuk dalam suap sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015. Selain itu Ris Andy menerangkan hal ini juga bentuk dari tindak lanjut dari terbitnya SE KPU RI bernomor 945/PW.01/11/2021 mengenai Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Hasil pleno ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Jepara,” terang dia. Subchan Zuhri menyampaikan bahwa pembentukan satgas unit pengendalian gratifikasi ini merupakan perwujudan dari semangat mematuhi perundang-undangan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Subchan menegaskan bahwa KPU Jepara terus berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih serta bebas korupsi. (kpujepara)

KPU Sambut Baik Bidang Pembinaan Demokrasi di Sekolah

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengapresiasi bidang-bidang yang menjadi konsentrasi OSIS dalam berkegiatan di sekolah. Bidang-bidang tersebut menjadi ruang para siswa untuk menghidupkan organisasi, sekaligus untuk pengembangan diri. Satu dari 10 bidang adalah Bidang Pembinaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural.  “Saya percaya, siswa yang berorganisasi dengan sungguh-sungguh di OSIS, kelak bisa mengunduh manfaatnya saat hidup di kampus, di dunia kerja maupun saat bermasyarakat. Bidang-bidangnya cukup strategis untuk pembelajaran,” kata anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang diselenggarakan SMA Negeri 1 Nalumsari Kabupaten Jepara, Senin (18/10).  LDK itu dibuka Kepala SMA Negeri 1 Nalumsari Ida Fitriningsih. Sebelum membuka kegiatan, ia membacakan Surat Keputusan tentang Pembina dan Pengurus OSIS Tahun Pelajaran 2021-2022. Ia membacakan struktur dan nama-nama pengurus baru. SK tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan pemilihan ketua OSIS SMA Negeri 1 Nalumsari pada 11 Oktober lalu yang juga dihadiri KPU Kabupaten Jepara saat sesi debat kandidat. Kepala sekolah menyebut bidang-bidang dalam struktur kepengurusan baru.  Selain Bidang Pembinaan Demokrasi ada juga Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, di antara bidang lainnya adalah Bidang Pembinaan Kreativitas, Bidang Pembinaan Akademik, Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur, dan Bidang Pembinaan sastra Budaya. “Kami akan memberikan perhatian serius juga untuk Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ini bisa menjadi ruang bagi siswa untuk mengasah kemampuan teknologi digital, khususnya untuk ruang komunikasi publik. Kami berharap kepengurusan OSIS nanti benar-benar dapat menjadi tempat pembelajaran hidup para siswa,’’ kata Ida Fitriningsih. Kolaboratif Sementara itu Muhammadun saat memberikan materi LDK menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi tolok ukur kemampuan dan kepantasan seseorang memimpin. Kemampuan lebih menekankan pada kompetensi-kompetensi atau keahlian tertentu yang mesti dikuasai. Sedangkan kepantasan bisa dilihat dari beberapa hal. Di antaranya memiliki integritas dan standard etika yang dipegang teguh, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman di organisasi. Pemimpin juga mesti memberdayakan orang lain di lingkup organisasinya, menumbuhkan rasa saling terikat dan peduli terhadap organisasi, terbuka terhadap ide-ide baru yang segar, serta terus memacu kompetensi dan kapasitas komponen-komponen organisasi.  “Penting bagi setiap yang berperan di organisasi terus meningkatkan kompetensi, memantaskan diri dengan peran-peran yang diembannya. Meneguhkan diri menjadi pribadi pembelajar. Komunikasi organisasi harus dibangun sesehat dan secair mungkin. Kerja sama dan kolaborasi dari banyak potensi akan menguatkan mutu dan menunjang keberhasilan tujuan-tujuan organisasi yang telah disepakati bersama,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Menindaklanjuti Pengajuan PAW dari Partai Nasdem

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Nasdem Hadi Patenak yang meninggal dunia pada 7 Juli 2021. KPU menggelar rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara pada Kamis, (14/10).  Rapat dihadiri Ketua KPU Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, Muntoko dan Ris Andy Kusuma. Pleno juga dihadiri Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali beserta para kasubbag. Rapat tersebut membahas tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Jepara bertanggal 11 Oktober 2021 terkait Pengajuan PAW Anggota DPRD dari Partai Nasdem. Subchan Zuhri mengatakan KPU diberi waktu lima hari sejak menerima surat dari DPRD untuk mendaklanjuti. Surat dari DPRD tersebut diterima KPU pada 13 Oktober. “Hari ini kami sudah menindaklanjuti dengan menggelar pleno, dengan meneliti persyaratan-persyaratan dari calon PAW yang disampaikan DPRD ke KPU,” kata Subchan. KPU akan mengacu pada Keputusan KPU Jepara Nomor 322/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jepara, terkait nama yang mendapatakan peringkat suara sah terbanyak (sebagai pengganti antar waktu).  Anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengungkapkan bahwa KPU Jepara sedang meneliti dokumen-dokumen yang dibutuhkan. ‘’Jika ada yang harus kami klarifikasi, maka akan kami lakukan,’’ kata Siti Nurwakhidatun.  Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan KPU mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (kpujepara)

Melihat Serunya Adu Program Para Kandidat

Kab-jepara.kpu.go.id – Dalam kontestasi memilih seorang pemimpin, setidaknya ada dua peran penting yang dilakukan peserta pemilihan. Pertama peserta pemilihan mesti menyiapkan calon pemimpin yang kemudian menawarkannya ke pemilih. Kedua, menyiapkan program kebijakan lalu menawarkan atau menyampaikannya ke pamilih saat kampanye. Program-program yang ditawarkan ini harus dikomunikasikan ke pemilih untuk meraih dukungan dan kepercayaan dalam sebuah demokrasi elektoral. Keseruan adu program dari para kandidat tersaji saat tahap debat kandidat pemilihan ketua OSIS (pilkatos) di SMA Negeri 1 Nalumsari Kabupaten Jepara pada Senin (11/10) siang. Tahap debat kandidat itu berlangsung empat hari sebelum pemungutan suara yang diputuskan dilakukan dengan cara e-voting karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Tiga pasang kandidat yang berkontestasi itu adalah Damar Aji Twin-Desi Siti Fatmawati (nomor urut 1), Nailis Nurul Hikmah-Muhammad Yusuf (2), dan Fadil Muhammad Suyoto-Lintang Ayu Maharani (3). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai kandidat oleh panitia pemilihan ketua OSIS. Karena di masa pandemi, debat kandidat itu berlangsung dengan menerapkan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Tahapan debat kandidat itu dihadiri secara terbatas, di antaranya Kepala SMA Negeri 1 Nalumsari Ida Fitriningsih, anggota KPU Jepara Muhammadun, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ummi Hanik, pembina OSIS Agus Sri Mulyo, dan Ketua OSIS setempat periode 2020-2021 Debi Firliana Saputri. Kelimanya menjadi panelis dalam debat kandidat tersebut. Pembelajaran Demokrasi   Ida Fitriningsih mengingatkan agar semua tahapan dalam pilkatos tersebut dapat berlangsung secara demokratis. ‘’Bahwa dalam pilkatos ada ada persaingan, itu betul. Tetapi ini persaingan untuk saling menguatkan, bukan perpecahan. Sampai berakhir nanti, pilkatos kami harapkan berlangsung secara demokratis. Pilkatos juga menjadi bagian pendidikan berdemokrasi, baik bagi penyelenggara, peserta, juga pemilih di lingkungan sekolah,’’ kata dia. Ia juga mengatakan, pilihannya untuk berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Jepara dalam penyelenggaraan pilkatos tersebut adalah untuk memberikan semangat sekaligus pengalaman-pengalaman KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. ‘’Ada proses yang agak mirip dengan yang dilakukan KPU, sehingga kami ingin para siswa menimba pengalaman-pengalaman KPU dalam menjalankan pemilihan,’’ lanjut Ida Fitriningsih. Muhammadun saat memberikan sambutan dalam pembukaan debat mengatakan pilkatos tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran yang strategis dalam berdemokrasi, sekaligus menempa dan menguji kompetensi siswa. ‘’Ada pembentukan panitia penyelenggara, penyusunan peraturan penyelenggaraan, penjaringan dan penetapan kandidat, penyusunan program kebijakan yang ditawarkan kandidat dalam kampanye, pemungutan suara melalui e-voting, sampai pada adaptasi penyelenggaraan di masa pandemi. Ini akan menempa kompetensi dan profesionalitas penyelenggara, integritas kandidat dan pemilih. Pilkatos ruang pembelajaran nyata dalam berdemokrasi,’’ kata Muhammadun. Ia mengatakan proses pembelajaran tersebut akan bermanfaat untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. ‘’Kami berharap, secara prosedural, pilkatos ini dapat berjalan dengan demokratis. Secara substansial hak-hak dan kewajiban penyelenggara dan pemilih terjamin, dan dari hasil pilkatos akan melahirkan pemimpin (ketua OSIS) yang dapat menjalankan program-program yang dapat membawa kemajuan sekolah, menghidupkan kultur akademik, dan mendukung pengembangan talenta serta keterampilan siswa,’’ kata Muhammadun. Saat proses debat, semua pasangan calon menawarkan program-program yang menarik. Di antaranya program adiwiyata yang menjadi unggulan sekolah. Para kandidat sama-sama berkomitmen menciptakan ruang hijau yang produktif di lingkungan sekolah sehingga memiliki efek inspirasi ke lingkungan sekitar. Selain itu juga program penguatan organisasi, upaya-upaya yang dilakukan dalam pencegahan penularan Covid-19, kerja-kerja kolaborasi seluruh stakeholder sekolah, juga menghidupkan jaringan informasi dan komunikasi dengan menghidupkan website sekolah, platform media sosial, serta menciptyakan ruang digital yang kreatif dan sehat. Mereka juga terlibat saling bertanya untuk mendalami serta mengelaborasi masing-masing program dari kandidat lain. Acara itu disiarkan secara langsung melalui akun YouTube sekolah, sehingga seluruh pemilih (para siswa) dapat menyimak dan berpartisipasi terkait program-program yang ditawarkan para kandidat. (kpujepara).

Pansus Dana Cadangan Pemilihan 2024 Segera Dibentuk

Kab-jepara.kpu.go.id – DPRD Kabupaten Jepara akan segera membentuk panitia khusus yang akan menggodok rancangan peraturan daerah terkait dana cadangan untuk kebutuhan pemilihan serentak 2024 di Jepara. DPRD menyatakan KPU akan dilibatkan secara aktif karena sedang menyiapkan rencana anggaran belanja (RAB) untuk kebutuhan pemilihan 2024. Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma'arif saat menerima audiensi dari KPU Jepara di ruang kerjanya, Kamis (7/10). Hadir juga Wakil Ketua DPRD Pratikno. Dari KPU, hadir Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali.  “Kami akan membentuk pansus terkait dana cadangan pilkada pada Senin pekan depan. Nanti, silakan tim dari KPU bisa berdiskusi lebih rinci dengan pansus,” kata Haizul Ma’arif.  Pansus dana cadangan pemilihan 2024 akan masuk ke dalam pansus II. Ada tiga pansus lain yang juga dibentuk bersamaan dengan Pansus II.  Haizul Ma’arif mengungkapkan, DPRD sudah berkonsultasi ke Kemendagri terkait usulan biaya pemilihan serentak 2024 untuk Kabupaten Jepara. “Intinya penganggaran untuk pilkada ini menjadi kewajiban daerah. Mau dianggarkan satu tahun anggaran silakan, mau multiyears (beberapa tahun-Red) silakan. Kalau satu tahun anggaran dirasa memberatkan, maka bisa dalam beberapa tahun. Kami ingin tahu perencanaan yang di KPU,” kata Haizul Ma’arif. Pratikno menyatakan prinsip efisiensi diharapkan tersebut menjadi semangat bersama. Ia menanyakan banyak hal terkait beberapa gambaran pemilihan 2024, baik terkait proyeksi jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara, juga penyesuaian-penyesuaian lain.  Proyeksi KPU Subchan Zuhri menjelaskan pada Agustus 2020, KPU Kabupaten Jepara sudah mengajukan RAB kepada Bupati Jepara dan mengirim tembusannya kepada pimpinan DPRD. Selain itu juga beraudiensi membahas hal itu dengan bupati dan pimpinan DPRD secara terpisah. RAB yang diusulkan untuk biaya pemilihan kala itu adalah Rp 75,8 miliar. RAB yang disusun ini masih mengacu pada dinamika yang berkembang saat itu, yakni pemilihan serentak di Jepara akan digelar 2022.  Namun dalam rapat dengar pendapat pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu memunculkan dinamika baru, yakni pemilihan serentak akan berlangsung 2024. “Jika pemilihan serentak 2024, maka kami harus melakukan penyesuaian RAB,” kata Subchan Zuhri.  Penyesuaian itu misalnya terkait proyeksi jumlah pemilih, jumlah TPS, juga standard honorarium untuk badan adhoc di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, maupun TPS. Proyeksi itu dijadikan acuan untuk menyusun RAB.  Ia mengungkapkan proyeksi jumlah pemilih di Kabupaten Jepara pada 2024 adalah 971.589 pemilih dan dengan 2.449 TPS. “Target kami akhir 2021 ini penyesuaian RAB sudah bisa kami rampungkan, dan pertengahan 2023 sudah ada NPHD (naskah perjanjian hibah daerah-Red) anggaran pemilihan 2024,” jelas Subchan. Dalam menyusun RAB, KPU mendasarkan pada regulasi-regulasi terbaru, juga proyeksi-proyeksi yang terukur. KPU akan menyajikan RAB yang bisa dibedah tim penganggaran di daerah, baik di eksekutif maupun legislatif.  Muntoko berharap dukungan Pemkab Jepara, termasuk DPRD terkait penganggaran ini demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan 2024.  Pertemuan KPU dengan pimpinan DPRD itu diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus berkomunikasi seputar dinamika penyelenggaran pemilihan serentak 2024, baik terkait perkembangan RAB-nya dan pansus, maupun memperbarui informasi terkait dinamika di DPR RI, terutama soal waktu penyelenggaraan pemilihan serentak. (kpujepara)