Berita

KPU Ingatkan Parpol untuk Persiapkan Diri

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik untuk bersiap menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut menjadi hal penting dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan keempat 2021 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (16/12). Acara tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik (parpol). Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kepada partai politik untuk mulai bersiap memasuki tahapan pemilu yang akan dimulai pada 2022. Siti Nurwakhidatun memaparkan mekanisme pendaftaran partai politik. “Bercermin dari pemilu 2019 terdapat 27 partai yang mendaftar. Dari jumlah ini 13 parpol di antaranya ditolak pendaftarannya,” ungkap Siti Nurwakhidatun. Ia menjelaskan, menilik pemilu sebelumnya masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pendaftaran partai politik. Untuk mendapi pemilu ke depan parpol harus lebih siap memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus mulai dipersiapkan oleh parpol. Ia menyampaikan nantinya pendaftaran bersifat sentralistik melalui sistem informasi partai politik (sipol). Ada 120 hari masa persiapan pendaftaran dengan pembukaan akses sipol sebelum waktu pendaftaran. “Hal tersebut dapat dimaksimalkan parpol untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan,” jelas Siti Nurwakhidatun. Permasalahan dalam verifikasi partai politik juga menjadi tantangan dalam pemilu ke depan. “Beberapa langkah telah dirumuskan KPU untuk menjawab tantangan tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi dan bimbingan teknis yang akan digencarkan serta peningkatan kapasitas helpdesk menjadi bagian dari upaya KPU untuk menjawab persoalan tersebut,” kata Siti. Ia mengungkapkan KPU juga tengah menyusun regulasi baru sebagai bentuk perubahan dari peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Hal ini adalah langkah KPU setelah terbitnya putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII-2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 tetap diverfikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Selain itu Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa KPU dalam menentukan kebijakan akan selalu berpedoman pada asas mudah, cepat, transparan dan akuntabel. (kpujepara)  

Ini Data Mutakhir Jumlah Pemilih 2021

Kab-jepara.kpu.go.id - Sepanjang  2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memutakhirkan data pemilih. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi  pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan keempat 2021 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (16/12). Dalam rakor tersebut disampaikan bahwa jumlah pemilih sampai desember 2021 sebanyak 881.910 pemilih.  Rakor tersebut dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, Polres, Kodim, Disdukcapil, Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Jepara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah serta stakeholder lain. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri membuka dan memimpin rakor tersebut. Ia menyampaikan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Sepanjang tahun 2021 KPU bersama stakeholder merawat daftar pemilih ini. Semua masukan dan saran yang masuk menjadikan pemutakhiran DPB selalu mengalami perbaikan sehingga lebih valid dan berkualitas,” kata Subchan. Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengungkapkan dalam pemutakhiran DPB triwulan keempat 2021 terdata 881.910 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 442.076 pemilih dan laki-laki sebanyak 439.834 pemilih. Selain itu Muntoko menerangkan terdapat regulasi baru yang manjadi dasar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021.  “Terbitnya PKPU tersebut memperkuat proses pemutakhiran DPB,” terang Muntoko. Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam melakukan pemutahiran DPB harus berpegang pada sembilan prinsip yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data pribadi.    Dalam kesempatan yang sama Muntoko juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2021 KPU Kabupaten Jepara telah melakukan upaya strategis dalam melakukan pemutakhiran DPB. “KPU Jepara terus  mensosialiasikan serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung upaya pemutakhiran DPB,” ungkap Muntoko. “Sepanjang 2021 jumlah pemilih terus bergerak dinamis,” lanjutnya. Ia memaparkan dalam tahun 2021 terdapat penambahan pemilih baru sejumlah 8.259 pemilih dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.122 pemilih.  Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara komprehensif mekanisme verifikasi pendaftaran partai politik. Siti Nurwakhidatun menyerukan partai politik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. (kpujepara)

Pemahaman terhadap Ruang Publik Diperlukan Generasi Milenial

Kab-jepara.kpu.go.id – Generasi milenial memiliki aktivitas beragam di era digital. Karakternya yang kreatif, terbuka, dan rasional membutuhkan pemahaman yang memadai terkait ruang publik. Apalagi dalam konteks berdemokrasi. Potensi besar mereka dalam mengisi ruang-ruang publik, butuh bekal pengetahuan yang cukup. Hal itu dikatakan Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik bertema Penguatan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bagi Milenial di aula 2 Kantor Disdikpora Kabupaten Jepara, Senin (13/12). Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko tersebut diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara. Selain Muhammadun, narasumber lain adalah Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Kegiatan dipandu Kabid Ormas dan Politik Bakesbangpol Anisah Salmah.  Peserta kegiatan itu adalah para siswa dari SMA Islam Jepara, SMK Islam Jepara, dan SMA PGRI Jepara. Muhammadun mengatakan, ruang publik adalah ruang berisi dinamika yang menyentuh persoalan publik. Ia bisa berbentuk tiga hal, yaitu ruang terbuka secara fisik seperti lingkungan sekitar dalam skala yang berviariasi, media massa, dan juga internet. “Generasi milenial menggunakan waktunya rata-rata hampir sembilan jam dalam sehari untuk membuka gawai yang terkoneksi dengan internet. Melalui beragam platform, mereka beraktivitas seperti belajar, mencari, membuat, dan mengakses informasi, serta berinteraksi. Ini juga ruang publik yang membutuhkan sentuhan literasi,’’ kata Muhammadun. Kehidupan demokrasi yang sehat, lanjut Muhammadun, adalah yang tanpa tekanan, tanpa intervensi, tanpa terdikte permainan pasar, tanpa tanpa hoaks, dan memungkinkan terjadinya ruang dialogis dan dialektika yang sehat. “Jika generasi milenial banyak beraktivitas di dunia digital, maka partisipasi di ruang publik digital itu perlu dioptimalkan. Generasi milenial memiliki potensi membangun irama khas untuk andil dalam menyehatkan ruang publik,’’ lanjut Muhammadun. Muhammadun mengingatkan kenyataan kehidupan dunia digital telah mengubah banyak hal. Di antaranya kecenderungan realitas mulai tergantikan dengan simbol-simbol, semua bisa bersikap dan berbicara tanpa hierarki. Banyak dari sisi kehidupan yang merupakan simulasi-simulasi. “Ada potensi esensi nilai-nilai demokrasi tergerus. Ini bisa berdampak makin tidak baik jika tak diimbangi dengan literasi yang cukup, khususnya untuk generasi baru,’’ ujar Muhammadun. Ia menambahkan, demokrasi Pancasila yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia dan digali dari nilai-nilai dan kepribadian bangsa yang luhur, menjadi acuan untuk kehidupan yang terus bergerak dinamis. Generasi muda membutuhkan pengetahuan yang cukup dalam menerjemahkan demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, di semua bentuk ruang publik dalam ekosistem demokrasi.   Tanggung Jawab Bersama Lukito Sudi Asmara mengatakan pendidikan politik merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, ormas, partai politik, penyelenggara pemilu, juga lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengedukasi generasi baru. “Pendidikan politik memang perlu diberikan sejak dini, termasuk kepada pelajar. Dalam waktu dekat mereka akan mengisi posisi-posisi strategis. Bahkan pada pemilu 2024 mendatang mereka sudah memiliki hak pilih dan ikut menentukan arah perjalanan bangsa,” kata Lukito. Edy Sujatmiko mengatakan, pintu masuk penguatan pemahaman demokrasi kepada generasi milenial adalah pengetahuan. Mereka memiliki pengalaman hidup sebagai generasi baru. Kehidupan demokrasi sangat dinamis dan terkadang terdapat beberapa residu yang bisa jadi membuat milenial menjaga jarak. Karena itu mendekatkan pengetahuan yang tepat tentang demokrasi sangat diperlukan. “Kita sama-sama tidak ingin kedaulatan rakyat tergadaikan dengan penyakit-penyakit demokrasi seperti politik uang. Kita ingin partisipasi politik yang dibangun bermutu dan bermartabat. Ini kesempatan bagi milenial untuk memberi warna,’’ kata Edy Sujatmiko. Dalam kesempatan itu, para perserta memberikian respons. Faisal Anas, siswa SMK Islam mengkritisi proses-proses demokrasi yang masih membawa sentimen SARA. Ia melihat itu sebagai sesuatu yang tidak sehat dan berpotensi membikin milenial skeptis terhadap demokrasi. respons terkait politik uang disampaikan Nur Fatiyah dari SMA Islam. Politik uang ada di sekitar. Ia merasa generasi baru perlu memahami bagaimana membangun sikap yang tepat saat menolaknya, atau mencegahnya. Sementara itu Nikmatul Jazilah dari SMA Islam menanyakan cara melaporkan diri untuk bisa terdata sebagai pemilih baru. Terkait hal ini, Muhammadun menjelaskan bahwa calon pemilih bisa datang langsung ke KPU Jepara. Namun untuk lebih mudah dan efisien, bisa melalui jalur online, dengan masuk ke tautan bit.ly/pemilih_jepara. Selain itu juga dapat melalui website kab-jepara.kpu.go.id dengan memilih menu Masukan Pemilih. “Sejak awal 2020, di luar tahapan pemilu, KPU Kabupaten Jepara terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan baik melalui koordinasi dengan berbagai pihak, maupun secara online agar lebih mudah terlayani,” kata Muhammadun. (kpujepara).

Kliping Media Online 2021

KLIPING MEDIA TAHUN 2021 JANUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 FEBRUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 MARET Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 APRIL Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 MEI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 JUNI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 JULI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 AGUSTUS Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 31 SEPTEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 , 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 OKTOBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 NOVEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 DESEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31  

KPU Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi dalam menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Kewajiban tersebut juga berlaku bagi KPU kabupaten/kota, yang saat ini terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.  Kewajiban KPU kabupaten/kota untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi dalam penyelenggaraan pemutakhiran DPB itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Saat mengumumkan DPB ke publik, KPU tak mencantumkan nomor induk kependudukan pemilih. Yang diumumkan KPU adalah nama pemilih, desa/kelurahan/kecamatan, nomor TPS, status, jenis kelamin, dan status perekaman KTP elektronik. Hal itu di antaranya mengemukan dalam rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran DPB periode November 2021 di ruang rapat KPU Kabupaten Jepara, Selasa (30/11). Rapat pleno tersebut dipimpin ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Rapat juga diikuti Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali bersama para kasubbag.  Anggota KPU Jepara Muntoko (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) mengatakan, pada periode November ini, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara adalah 882.105 pemilih, terdiri atas 439.928 pemilih laki-laki dan 442.177 pemilih perempuan. “Data baru ini merupakan hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beberapa pemerintah desa di Kecamatan Mlonggo, serta masukan masyarakat melalui jalur online,’’ kata Muntoko. Data tersebut ditetapkan sebagai data terbaru jumlah pemilih di Kabupaten Jepara periode November 2021. KPU Jepara merekapitulasi daftar pemilih secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.  Muntoko menjelaskan, mulai November 2021 ini, KPU Kabupaten Jepara sudah menerapkan aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. “Namun ini sifatnya untuk internal KPU dalam penyelenggaraan DPB,’’ kata Muntoko.  Sesuai Pasal 44 PKPU 6/2021 Sidalih dapat membantu dalam mengklasifikasi dan merekapitulasi pemilih berdasarkan kepemilikan dokumen kependudukan dan yang tidak memiliki data kependudukan, pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama, tempat, lokasi, mendeteksi kegadaan dan kategorinya, serta identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari pemilih.  Sementara itu Muhammadun mengatakan, partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran daftar pemilih sangat dibutuhkan, selain Langkah-langkah koordinasi yang dilakukan KPU dengan berbagai pihak. KPU mengumumkan hasil pemutakhiran DPB itu ke publik, salah satunya ke website resmi KPU Jepara, yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id. Melalui menu khusus di website ini, publik juga bisa memberikan masukan secara langsung.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, pemutakhiran DPB bersumber dari data pemilih pada pemilu 2019. Dengan demikian prosesnya sudah berlangsung sejak 2020. Pada pertengahan Desember nanti, KPU Jepara kembali akan menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan data pemilih. Rakor itu rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam kerangka menjaring berbagai saran, masukan dan kritik. (kpujepara).

Pendidikan Politik Jadi Bagian Kewajiban Parpol

kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggugah kesadaran partai politik (parpol) untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat. Hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan partai politik yang mendapatkan dana hibah pada tahun anggaran 2021. Acara tersebut diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Ballroom Hotel D’Season Jepara dan diikuti oleh pimpinan parpol, Senin  (22/11). Subchan Zuhri mengingatkan kewajiban parpol dalam melakukan pendidikan politik ke masyarakat. “Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” terang Subchan. Selain itu Subchan menekankan kepada parpol untuk memprioritaskan bantuan keuangan untuk melakukan pendidikan politik. “Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibakan kepada penerima hibah dana bantuan partai poitik agar anggaran pendidikan politik harus lebih besar dari pada untuk biaya adminsitrasi perkantoran,” terangnya. Subchan dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya menghadirkan subtansi pendidikan politik yang sejalan dengan undang-undang partai politik yang menitik beratkan pada pedidikan pemahaman empat pilar berbangsa dan bernegara, membangun etika dan budaya politik yang baik serta kaderisasi anggota partai politik secara berkelanjutan. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmoro menyampaikan, kedudukan partai politik sebagai aset negara memiliki peran strategis dalam melakukan edukasi politik ke masyarakat. ”Partai politik melahirkan tokoh-tokoh di masyarakat. Hal tersebut melekatkan kewajiban sampai ke pribadi sebagai anggota parpol untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat,” jelas Lukito. Lebih lanjut Lukito mengajak parpol dapat berkolaborasi bersama Bakesbangpol untuk menyelasikan tiga isu penting di Kabupaten Jepara yaitu pemberantasan narkotika dan obat terlarang (narkoba), penanaman wawasan kebangsaan dan cipta kondisi.   Tantangan yang Harus Dijawab Sementara itu, menghadapi pemilu 2024, Subchan menyampaikan bahwa masih ada tantangan yang akan dihadapi bersama. Oleh karenanya, Ia kembali berpesan agar pendidikan politik yang dilakukan parpol saat ini bisa menjawab tantangan-tantangan pemilu mendatang. “Efektifitas pendidikan politik akan terasa pada iklim pemilu mendatang,” ujar Subchan. Ia menjelaskan masih terdapat isu yang berhembus jika menilik dari penyelenggaraan pemilu 2019. “Politik uang, hoaks dan perang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) masih mengotori perjalanan demokrasi di Indonesia,” kata Subchan. Ia menyampaikan Informasi hoax masih sering kali memenuhi ruang digital pada pemilu 2019. Informasi hoax tersebut kemudian dikonsumsi oleh publik lalu dipercayai. Selain itu perang SARA juga menjadi pemandangan yang masih kita lihat di pemilu sebelumnya. “Hal tersebut menjadi salah satu ancaman bagi keutuhan NKRI,” terang Subchan.  Dalam menghadapi tiga isu tersebut memacu kita untuk menetukan langkah startegis  dalam melakukan pendidikan politik ke masyarakat. Hal tersebut akan teruji dan dirasakan manfaatnya dalam perjalan demokrasi elektoral di pemilu yang akan datang . (kpujepara)