Berita

Membangun Relasi dengan Publik, KPU Optimalkan Media Sosial

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoptimalkan pengelolaan media sosial sebagai upaya menjawab dinamika kebutuhan informasi di masyarakat. Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam kegiatan workshop set-up akun Facebook KPU tahun 2021, Selasa (9/11). Kegiatan tersebut dihadiri secara daring oleh operator media sosial dari KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.   “Media sosial menjadi bagian penting dalam menunjukan eksistensi,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka workshop. Ilham juga menerangkan bahwa informasi harus dihadirkan secara menarik ke publik. “Penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu memberikan sosialisasi kepemiluan ke publik,” terang Ilham.  Selain itu Ilham menyampaikan hal strategis bagi humas untuk dapat menjawab dinamika informasi yang dibutuhkan publik. “Humas harus mampu menjaga citra lembaga dari informasi tidak benar yang dapat mendiskreditkan nama lembaga,” kata Ilham.   Ilham menyampaikan Informasi yang berkualitas menjadi konsekuensial dari pengelolaan media sosial yang baik. “Humas harus memastikan informasi yang dihadirkan ke publik adalah informasi yang sehat dan dapat dipastikan kebenarannya,” lanjut Ilham.  Ia menerangkan menjelang pemilu arus informasi yang hadir akan semakin massif.  “Massifnya informasi yang beredar seringkali tercampur informasi yang tidak sehat,” terang Ilham. “Klarifikasi informasi menjadi tugas bagi humas untuk merespons setiap informasi kepemiluan yang mengisi ruang publik,” tandasnya.   Dalam kesempatan yang sama Eberta Kawima, deputi Bidang Teknis KPU RI menyampaikan kehumasan memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih ke publik. “Dalam memaksimalkan perannya, pemanfaatan media sosial menjadi keniscayaan,” kata Eberta Kawima. Ia menyampaikan menjadi keharusan bagi KPU untuk memaksimalkan media-media yang dikelolanya sebagai bentuk persiapan menyogsong pemilu dan pemilihan serentak 2024. “2024 nanti kebutuhan informasi akan mengalami eskalasi. Hal ini harus dijawab KPU selaku penyelenggara pemilu,” terang Eberta Kawima.   Hadir sebagai narasumber Putu Swaditya Yudha, nanajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia. Ia menyampaikan pentingnya melakukan pengelolaan media sosial yang dimiliki sebuah instansi pemerintah. “Media sosial menjadi bagian strategis bagi lembaga untuk berinteraksi dengan publik,” terang Putu. “Interaksi menjadi hal yang lekat dengan media sosial karena komunikasi yang tercipta bersifat multiarah,” tandasnya.  Lebih lanjut Putu memaparkan secara komprehensif pengelolaan media sosial di bawah naungan Facebook, terutama pengoptimalisasian fungsi halaman penggemar yang dimiliki oleh Facebook.  (kpujepara)

Transparansi Lembaga Publik Bisa Terlihat dari Websitenya

Kab-jepara.kpu.go.id – Lembaga publik memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan informasi serta komunikasi. Di era digital, transparansi lembaga menjadi kebutuhan untuk menumbuhkan kepercayaan publik. Salah satu bentuk tranparansi itu bisa tercermin dari performa websitenya. “Kehumasan menjadi strategis di sebuah lembaga publik. Pengelolaan informasi dan komunikasi di era internet bisa dibangun melalui website dan kanal-kanal virtual lainnya. Tanpa reputasi dan citra yang baik, sulit bagi publik untuk mempercayai,” kata Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi kehumasan yang diselengarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara di aula Baznas, Jl Ki Mangunsarkoro 40 Jepara, Senin (1/11).  Kegiatan itu dibuka Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih. Hadir juga dua anggota Baznas, yaitu Kusdiyanto dan Nur Salim. Peserta dari kegiatan itu adalah tim Humas Baznas Jepara.  Muhammadun mengatakan, KPU dan Baznas sama-sama lembaga publik yang bersifat mandiri dan berhubungan dengan kepercayaan publik. “Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU butuh kerja-kerja profesional, akuntabel, dan transparan. Kepercayaan publik jelas dibutuhkan karena pentingnya legitimasi hasil pemilu. Baznas dengan visi dan misinya juga memiliki kemiripan dalam sama-sama membutuhkan kepercayaan publik karena menghimpun zakat, infaq dan sedekah dari wajib zakat lalu mengelola dan mendistribusikan ke yang berhak menerima,’’ kata Muhammadun. Ia menjelaskan, kinerja, reputasi dan citra lembaga itu bisa terus dikomunikasikan ke masyarakat agar tercipta kepercayaan. ‘’Tentu saja ini membutuhkan kompetensi-kompetensi tim humas sebuah lembaga agar pelayanan informasi serta komunikasi lembaga ke publik bisa efektif,’’ jelas dia. Ketua Baznas Jepara Sholih mengatakan sesuai dengan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas yang bertugas mengelola zakat, infaq dan sedekah harus bisa transparan dan akuntabel. ‘’Apalagi kami sehari-hari berhubungan dengan zakat dari masyarakat, yang harus kami kelola dan distribusikan, serta kami laporkan. Peningkatan kompetensi kehumasan ini penting bagi lembaga kami,’’ lanjut dia. Kusdiyanto menambahkan pihaknya menggandeng tim Bakohumas KPU Kabupaten Jepara untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan informasi dan komunikasi untuk memperkuat pelayanan ke masyarakat. ‘’Baznas Kabupaten Jepara sudah memiliki website, dan kini terus mengembangkannya. Kami menggandeng KPU untuk berbagi pengalaman tentang kerja-kerja kehumasan lembaga,’’ kata Kusdiyanto. Pada 2020, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah sebagai lembaga publik dengan kategori Menuju Informatif. (kpujepara)

Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Akan Segera Diparipurnakan

kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama panitia khusus (pansus) 2 DPRD Jepara membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pembahasan Ranperda digelar di ruang rapat DPRD Jepara Senin (1/11).  Rapat dipimpin ketua pansus 2 DPRD Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama anggota pansus Bambang Harsoyo. Rapat dihadiri Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Jepara. Perwakilan KPU dihadiri oleh Ketua Subchan Zuhri dan Sekretaris Da’faf Ali. “Rapat pembahasan ranperda pembentukan dana cadangan pilkada Jepara ini sudah berlangsung beberapa kali namun rapat kali ini perlu mendengarkan pendapat dari KPU terkait kebutuhan anggaran pilkada,” kata ketua pansus 2 DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar.  Ia mengatakan apa yang disampaikan KPU terkait anggaran kebutuhan pilkada menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menentukan berapa anggaran yang perlu disiapkan sebagai dana cadangan melaui perda ini.  Selanjutnya salah satu anggota pansus Bambang Harsoyo menyampaikan dana cadangan ini penting untuk disiapkan agar anggaran pemerintah daerah tidak terbenani di saat pelaksanaan pilkada. Adapun besarnya dana cadangan agar dihitung dengan cermat, sehingga kalaupun ada kekurangan itu tidak banyak. “Kalau lebih kemungkinan tidak, kalau kurang pasti,” kata Bambang Harsoyo. Kabag Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh mengatakan bahwa ranperda ini sebagai payung hukum alokasi dana cadangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Hal ini agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,”jelasnya. Sementara itu perwakilan BPKAD Jepara, Ardian Danny Saputra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan dan candangan untuk tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 20 miliar. “Hal itu sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan kemampuan keuangan daerah,” katanya. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perda pembentukan dana cadangan ini. Upaya ini bentuk keseriusan pemda dalam menyukseskan pilkada 2024. “Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah menyusun perda tentang dana cadangan pilkada ini,” jelasnya. Subchan juga mengatakan bahwa saat ini KPU masih menyusun rencana pengajuan anggaran yang kedua dan diperkirakan akan diajukan pada Desember mendatang. “Pengajuan anggaran pertama pada Agustus 2020 kemarin masih dalam kondisi normal, belum mengakomodir masa pandemi. Jadi pengajuan selanjutnya akan dilakukan penyesuaian,” jelasnya. Lebih lanjut Subchan mengatakan, ketentuan pasal 5 ranperda dana cadangan mengatur bahwa dana cadangan pilkada ditetapkan sebesar Rp 40 miliar yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023. KPU mengusulkan untuk mengubah diksi ‘sebesar’ menjadi ‘paling sedikit’.  “Kalau ditulis dengan kata ‘sebesar’, artinya tidak bisa kurang dan tidak bisa lebih. Kami mengusulkan diubah menjadi ‘paling sedikit’ agar jika ada kemampuan anggaran, pemkab bisa menambah dana cadangan tersebut,” tambah Subchan. Sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Kabag Hukum Setda Jepara dan perwakilan BPKAD usulan dari KPU tersebut akhirnya disepakati dan diterima dalam rapat. Menutup rapat, ketua Pansus 2 DPRD menyampaikan ranperda dana cadangan pilkada akan segera diparipurnakan bersama ranperda lainnya. (kpu jepara)

KPU Jepara Bersiap Gunakan Sidalih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah bersiap untuk menggunakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hal itu sesuai arahan KPU RI. Saat ini KPU Jepara tengah menyiapkan penggunaan Sidalih untuk mengelola daftar pemilih berkelanjutan (DPB), baik dari sisi peralatan maupun sumber daya manusia.  Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko saat rapat pleno penetapan DPB periode Oktober 2021 di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (28/10). Pleno itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan dihadiri tiga komisioner lainnya, yaitu Ris Andy Kusuma, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali, pejabat struktural dan staf yang menangani pemutakhiran daftar pemilih. “Sudah ada arahan dari KPU RI untuk penggunaan Sidalih. KPU Jepara sedang bersiap menggunakannya dalam waktu dekat,” kata Muntoko. Sementara itu dalam dapat pleno tersebut KPU Jepara kembali menetapkan rekapitulasi DPB 2021. Untuk periode Oktober, KPU menetapkan sebanyak 560 pemilih baru dan 231 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Sampai dengan Oktober 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 882.227 pemilih.  Muntoko menjelaskan data pemilih baru yang diperoleh untuk Oktober berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara. Sedangkan untuk data pemilih tidak memenuhi syarat merupakan hasil koordinasi KPU dengan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kembang yang telah dilaksanakan pada September. “Saat ini kita masih menunggu data pemilih tidak memenuhi syarat hasil komunikasi dengan pemerintah desa di Kecamatan Mlonggo,” jelas Muntoko. Selain itu Muntoko juga menambahkan bahwa KPU telah menyampaikan surat kepada Disdukcapil untuk validasi data kependudukan yang dimiliki KPU. “Data yang kita miliki dari desa dan sekolah perlu divalidasi oleh Disdukcapil. Hasil validasi itu yang akan kami unggah ke dalam Sidalih,” tambah Muntoko. Sementara itu Subchan Zuhri berharap persiapan penggunaan Sidalih bisa berjalan lancer. “Saya berharap Sidalih bisa segera digunakan untuk DPB periode November,” kata Subchan. Menutup rapat pleno, Subchan juga berpesan agar dapat dilakukan perbaikan kinerja untuk meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi terkait pengelolaan daftar pemilih. “Harus dilakukan cek ulang data, baik data berbasis nama pemilih maupun dokumen penetapannya,” kata Subchan.  (kpujepara)

KPU Perkuat Strategi Komunikasi Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu pusat perhatian. Performa KPU di tengah publik perlu terus ditingkatkan agar komunikasi yang digunakan berjalan efektif dalam menopang kinerja, reputasi dan citra lembaga. Fungsi kehumasan dan strategi pelayanan informasi publik terus diperkuat sebagai persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPD) KPU dan Workshop Kehumasan yang diselenggarakan KPU RI pada 27-28 Oktober. Kegiatan itu berlangsung secara luring dengan penerapan protokol kesehatan di Harris Hotel Sentul, Bogor. Selain itu juga diikuti secara daring oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Rakornas dibuka Pelaksana Harian Ketua KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia mengatakan hubungan masyarakat (humas) di KPU memiliki peran strategis. Humas tidak sebatas menyampaikan informasi tetapi juga harus memberikan pemahaman tentang subtansi yang disampaikan. Karena itu penting bagi pihak yang bertanggung jawab pada kehumasan untuk meningkatkan kompetensi-kompetensi yang dapat menunjang kerja kehumasan. “Pola komunikasi publik berkembang dinamis, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Dewa Raka Sandi. Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Litbang Arief Budiman mengatakan posisi kehumasan sebuah lembaga semakin strategis. “Perkembangan teknologi dan informasi berkorelasi dengan cepatnya informasi beredar. Ini memunculkan potensi terjadinya disinformasi,” kata dia. Arief menandaskan humas wajib memiliki kemampuan beradaptasi terhadap dinamika tersebut. Secara khusus, Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga dan Logistik mengatakan salah satu titik strategis humas lembaga akan diuji dalam kemampuannya memunculkan kontranarasi terhadap informasi yang tidak sehat.   Butuh Multikompetensi Rakornas menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Ketua Komisi Informasi Gede Narayana, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia Noudy Valdryno, wartawan Kompas Antony Lee, wartawan Tempo Imam Sukamto, dan TV Anchor/Public Speaker Putri Ayuningtyas. Para narasumber yang dihadirkan berbagi pengalaman sesuai kompetensi masing-masing. Gede Narayana menyampaikan banyak hal tentang Standard Layanan Informasi Publik. “Publik berhak atas informasi yang mudah, murah dan cepat untuk diakses. Ini yang harus terus dijawab oleh lembaga publik, termasuk KPU,’’ kata dia. Noudy Valdryno mengungkapkan strategi dalam pengelolaan media sosial. Noudy menyarankan agar akun-akun media sosial yang dikelola KPU bisa aktif mengunggah konten-konten yang memiliki sentimen positif dan membasahinya dengan optimisme. “Silakan bisa di highlight bagaimana aktivitas lembaga. Tampilkan sisi-sisi yang menarik dan penting untuk diketahui publik,’’ kata Noudy. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan akun dan daya jangkau, serta efektivitasnya ke publik. Antony Lee berbagi pengalaman bagaimana komunikasi publik dibangun melalui penulisan berita yang dapat bercerita. Kemenarikan itu membutuhkan tema yang menarik. Ini terkait dengan KPU RI, provinsi maupun kabupaten/kota yang menggunakan website sebagai salah satu kanal pelayanan informasi. ‘’Tema tulisan yang menarik adalah yang aktual, sesuai tren, mampu memotret keseharian, juga tentang minat dan humanisme,” ungkap Antony. Sebagai salah satu produk jurnalistik dan bentuk dokumentasi, bidang fotografi juga perlu mendapatkan perhatian serius tim humas. Imam Sukamto menjelaskan korelasi fotografi dengan nilai-nilai jurnalistik. “Menghadirkan foto yang mampu bercerita sesuai dengan narasi yang ditulis adalah poin penting,” kata Imam. Sementara itu Putri Ayuningtyas berbagi pengetahuan bagaimana komunikasi publik menjadi efektif dan tepat sasaran.  Di sela-sela menyampaikan materi, ia juga merespons secara interaktif pertanyaan dan tanggapan dari peserta rakornas yang tersaji di kolom komentar aplikasi zoom. ‘’Komunikasi itu sederhana. Tujuannya pesan dari pengirim tersampaikan ke penerima. Komunikasi menjadi sulit ketika pesan tercampur dengan asumsi. Musuh utama komunikasi adalah asumsi,” kata Putri. Ia mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU sangat rawan dengan situasi krisis, khususnya dalam relasinya dengan publik. Beredarnya hoaks seputar informasi kepemiluan adalah salah satu bentuk situasi krisis yang harus direspons dengan terukur, cepat dan efektif oleh komunikator dari KPU. (kpujepara)

KPU Bentuk Satgas Pengendalian Gratifikasi

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membentuk satuan tugas (satgas) unit pengendalian gratifikasi. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat pembentukan satgas unit pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja KPU Kabupaten Jepara, Senin (25/10). Rapat diselenggarakan di ruang rapat KPU Jepara serta diikuti Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri serta keempat komisioner lainnya yaitu Ris Andy Kusuma, Muntoko, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali dan seluruh kepala subbagian. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy membuka rapat. “Pembentukan satgas unit pengendalian gratifikasi ini sejalan agenda reformasi birokrasi yang sudah dijalankan di KPU,” ujar Ris Andy. Ia mengatakan pembentukan satgas ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU,” imbuhnya. Ris Andy menyampaikan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU hal ini demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sehingga perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara. Dalam kesempatan itu Ris Andy menjelaskan secara komprehensif pengertian gratifikasi serta klasifikasi gratifikasi yang tergolong suap dan tidak termasuk dalam suap sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015. Selain itu Ris Andy menerangkan hal ini juga bentuk dari tindak lanjut dari terbitnya SE KPU RI bernomor 945/PW.01/11/2021 mengenai Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Hasil pleno ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Jepara,” terang dia. Subchan Zuhri menyampaikan bahwa pembentukan satgas unit pengendalian gratifikasi ini merupakan perwujudan dari semangat mematuhi perundang-undangan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Subchan menegaskan bahwa KPU Jepara terus berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih serta bebas korupsi. (kpujepara)