Berita

Kliping Media Online 2021

KLIPING MEDIA TAHUN 2021 JANUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 FEBRUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 MARET Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 APRIL Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 MEI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 JUNI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 JULI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 AGUSTUS Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 31 SEPTEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 , 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 OKTOBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 NOVEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 DESEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31  

KPU Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi dalam menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Kewajiban tersebut juga berlaku bagi KPU kabupaten/kota, yang saat ini terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.  Kewajiban KPU kabupaten/kota untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi dalam penyelenggaraan pemutakhiran DPB itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Saat mengumumkan DPB ke publik, KPU tak mencantumkan nomor induk kependudukan pemilih. Yang diumumkan KPU adalah nama pemilih, desa/kelurahan/kecamatan, nomor TPS, status, jenis kelamin, dan status perekaman KTP elektronik. Hal itu di antaranya mengemukan dalam rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran DPB periode November 2021 di ruang rapat KPU Kabupaten Jepara, Selasa (30/11). Rapat pleno tersebut dipimpin ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Rapat juga diikuti Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali bersama para kasubbag.  Anggota KPU Jepara Muntoko (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) mengatakan, pada periode November ini, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara adalah 882.105 pemilih, terdiri atas 439.928 pemilih laki-laki dan 442.177 pemilih perempuan. “Data baru ini merupakan hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beberapa pemerintah desa di Kecamatan Mlonggo, serta masukan masyarakat melalui jalur online,’’ kata Muntoko. Data tersebut ditetapkan sebagai data terbaru jumlah pemilih di Kabupaten Jepara periode November 2021. KPU Jepara merekapitulasi daftar pemilih secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.  Muntoko menjelaskan, mulai November 2021 ini, KPU Kabupaten Jepara sudah menerapkan aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. “Namun ini sifatnya untuk internal KPU dalam penyelenggaraan DPB,’’ kata Muntoko.  Sesuai Pasal 44 PKPU 6/2021 Sidalih dapat membantu dalam mengklasifikasi dan merekapitulasi pemilih berdasarkan kepemilikan dokumen kependudukan dan yang tidak memiliki data kependudukan, pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama, tempat, lokasi, mendeteksi kegadaan dan kategorinya, serta identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari pemilih.  Sementara itu Muhammadun mengatakan, partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran daftar pemilih sangat dibutuhkan, selain Langkah-langkah koordinasi yang dilakukan KPU dengan berbagai pihak. KPU mengumumkan hasil pemutakhiran DPB itu ke publik, salah satunya ke website resmi KPU Jepara, yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id. Melalui menu khusus di website ini, publik juga bisa memberikan masukan secara langsung.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, pemutakhiran DPB bersumber dari data pemilih pada pemilu 2019. Dengan demikian prosesnya sudah berlangsung sejak 2020. Pada pertengahan Desember nanti, KPU Jepara kembali akan menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan data pemilih. Rakor itu rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam kerangka menjaring berbagai saran, masukan dan kritik. (kpujepara).

Pendidikan Politik Jadi Bagian Kewajiban Parpol

kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggugah kesadaran partai politik (parpol) untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat. Hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan partai politik yang mendapatkan dana hibah pada tahun anggaran 2021. Acara tersebut diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Ballroom Hotel D’Season Jepara dan diikuti oleh pimpinan parpol, Senin  (22/11). Subchan Zuhri mengingatkan kewajiban parpol dalam melakukan pendidikan politik ke masyarakat. “Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” terang Subchan. Selain itu Subchan menekankan kepada parpol untuk memprioritaskan bantuan keuangan untuk melakukan pendidikan politik. “Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibakan kepada penerima hibah dana bantuan partai poitik agar anggaran pendidikan politik harus lebih besar dari pada untuk biaya adminsitrasi perkantoran,” terangnya. Subchan dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya menghadirkan subtansi pendidikan politik yang sejalan dengan undang-undang partai politik yang menitik beratkan pada pedidikan pemahaman empat pilar berbangsa dan bernegara, membangun etika dan budaya politik yang baik serta kaderisasi anggota partai politik secara berkelanjutan. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmoro menyampaikan, kedudukan partai politik sebagai aset negara memiliki peran strategis dalam melakukan edukasi politik ke masyarakat. ”Partai politik melahirkan tokoh-tokoh di masyarakat. Hal tersebut melekatkan kewajiban sampai ke pribadi sebagai anggota parpol untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat,” jelas Lukito. Lebih lanjut Lukito mengajak parpol dapat berkolaborasi bersama Bakesbangpol untuk menyelasikan tiga isu penting di Kabupaten Jepara yaitu pemberantasan narkotika dan obat terlarang (narkoba), penanaman wawasan kebangsaan dan cipta kondisi.   Tantangan yang Harus Dijawab Sementara itu, menghadapi pemilu 2024, Subchan menyampaikan bahwa masih ada tantangan yang akan dihadapi bersama. Oleh karenanya, Ia kembali berpesan agar pendidikan politik yang dilakukan parpol saat ini bisa menjawab tantangan-tantangan pemilu mendatang. “Efektifitas pendidikan politik akan terasa pada iklim pemilu mendatang,” ujar Subchan. Ia menjelaskan masih terdapat isu yang berhembus jika menilik dari penyelenggaraan pemilu 2019. “Politik uang, hoaks dan perang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) masih mengotori perjalanan demokrasi di Indonesia,” kata Subchan. Ia menyampaikan Informasi hoax masih sering kali memenuhi ruang digital pada pemilu 2019. Informasi hoax tersebut kemudian dikonsumsi oleh publik lalu dipercayai. Selain itu perang SARA juga menjadi pemandangan yang masih kita lihat di pemilu sebelumnya. “Hal tersebut menjadi salah satu ancaman bagi keutuhan NKRI,” terang Subchan.  Dalam menghadapi tiga isu tersebut memacu kita untuk menetukan langkah startegis  dalam melakukan pendidikan politik ke masyarakat. Hal tersebut akan teruji dan dirasakan manfaatnya dalam perjalan demokrasi elektoral di pemilu yang akan datang . (kpujepara)

Demokrasi Harus Tumbuh dari Bawah

Kab-jepara.kpu.go.id - Bicara demokrasi tidak semata tentang pemilihan umum (pamilu). Demokrasi mesti dimaknai sebagai sebuah sistem yang di dalamnya terdapat sejumlah nilai yang penting untuk dipelajari dan diamalkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat memberikan materi pendidikan demokrasi. Ia menjadi narasumber dalam Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) yang diselenggarakan Fatayat NU Jepara, Minggu (21/11), di gedung Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Pakis Aji.   Subchan menambahkan, nilai dan prinsip demokrasi harus menjadi karakter semua warga negara yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan pada saat pemilu saja. “Menanamkan nilai dan prinsip demokrasi mesti dilakukan dari dini di lingkungan paling kecil, yakni keluarga. Di sini peran kader Fatayat NU sangat besar untuk membentuk karakter anggota keluarga,” terangnya. Dijelaskan oleh Subchan, nilai-nilai yang terdapat dalam sistem demokrasi di antaranya ada supremasi hukum, inklusif dan adil, kesetaraan dan responsif. “Kalau kita mengutip pendapat Abdurahman Wahid (Gus Dur),  demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tanpa mebedakan latar belakang ras, suku agama dan asal muasal, di muka-undang-undang,” katanya. Dalam kesempatan itu, dikutip pula pendapat dari Vladimir Putin, mantan Presiden Rusia, yang mengatakan sejarah membuktikan bahwa semua bentuk pemerintahan diktator dan otoriter hanyalah sementara. Hanya demokrasi yang tidak sementara. Apa pun kekurangannya, belum ada sistem yang lebih unggul dari demokrasi. Sementara itu, dalam upaya menumbuhkan nilai dan prinsip demorasi sejak dini, menurut Subchan perlu dilakukan dari lingkungan keluarga. Keluarga, sebagai kelompok masyarakat paling kecil turut andil dalam membentuk karakter masyarakat. Dalam hal ini, nilai dan prinsip demokrasi yang dapat ditanamkan di antaranya sikap toleran dan saling menghormati perbedaan. “Selain itu dalam lingkungan keluarga bisa membudayakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, menerapkan prinsip kesetaraan antaranggota keluarga, menanamkan sikap tanggung jawab dan terbuka,” tambahnya. Jika nilai dan prinsip demokrasi ini bisa ditanamkan di lingkungan keluarga dan menjadi karakter semua anggota keluarga, kata Subchan, kedepan kita tidak perlu khawatir di saat menghadapi pelaksanaan pemilu sebagai bagian dari pelaksanaan sistem demokrasi. Ditambahkan, pendidikan demokrasi harus dipandang upaya jangka panjang yang hasilnya akan dirasakan di masa depan. “Kita harus memulai bersama-sama dari sekarang yang hasilnya menjadi aset di masa yang akan datang” pungkasnya. (kpujepara)  

PAW Anggota DPRD Partai NasDem Dilantik

Kpujepara go.id- Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, Kamis (18/11), menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem atas nama Sumarsono, yang menggantikan Hadi Patenak. Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, beserta pimpinan dan dihadiri para anggota dewan di kantor wakil rakyat Jalan Pemuda Jepara. Hadir  dalam acara tersebut di antaranya Bupati Jepara yang diwakili Dwi Riyanto, Asisten I Sekretariat Daerah Jepara, Forkompimda dan undangan. Sebelum pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat pengajuan PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Hadi Patenak dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Jepara (meliputi Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo) dari Partai NasDem yang meninggal dunia. KPU Kabupaten Jepara menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif tahun 2019 Daerah Pemilihan Jepara 3 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomer urut 1 (satu) atas nama Sumarsono. Caleg dari Partai NasDem tersebut kemudian diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode sisa masa keanggotaan 2019-2024.   KPU juga menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD pada Kamis (14/10) lalu. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jepara mendasarkan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  Asisten 1 Setda Jepara Dwi Riyanto yang menyampaikan sambutan mewakili Bupati Jepara menyampaikan selamat atas dilantiknya Sumarsono sebagai PAW anggota DPRD Jepara. Dan kepada almarhum Hadi Patenak, Dwi menyampaikan ucapan belasungkawa dan terimakasih atas jasa jasanya selama menjabat anggota DPRD. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam prosesi pelantikan tersebut menyampaikan bahwa PAW anggota DPRD Jepara ini sudah yang keempat kalinya semenjak pemilu 2019. Pertama PAW atas nama Jakfar diganti Muhammad Soleh, kemudian Yunita Tri Harini digantikan Jumar.  PAW ketiga atas nama Imam Zusdi Ghozali digantikan Mohammad Adib. Dan yang keempat Hadi Patenak digantikan Sumarsono. Keempat PAW anggota DPRD tersebut disebabkan meninggal dunia. (kpujeara)

Duta Wisata Sampaikan Data Diri ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – Efie Rohmatin Marfuah, duta wisata Kabupaten Jepara 2021 melaporkan data identitas dirinya ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (15/11). Ia menyatakan sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Data identitas diri itu disampaikan untuk kepentingan agar ia dicatat sebagai pemilih oleh KPU Kabupaten Jepara. “Saya sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik. Saya sampaikan ke KPU untuk bukti dokumen agar saya tercatat sebagai pemilih,” kata Efie yang tercatat sebagai siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Tahunan Kabupaten Jepara. Efie menyatakan belum pernah memiliki pengalaman menjadi pemilih di ajang pemilu maupun pemilihan karena barus berusia 17 tahun pada 2021 ini. Ia tahu informasi bahwa KPU akan menyelenggarakan pemilu terdekat pada 2024 mendatang. Untuk bisa memilih di pemilu nanti, ia harus tercatat sebagai pemilih sehingga ia merasa perlu untuk menyampaiknnya ke KPU. Ia datang ke KPU di sela-sela acara workshop peningkatan kompetensi bersama para finalis ajang pemilihan Mas dan Mbak Kabupaten Jepara 2021 di Gedung Shima Setda Jepara, serta menjadi narasumber dalam podcast di Bilik Demokrasi yang dikelola KPU Jepara seputar promosi objek wisata berbasis media sosial serta persepsi kaum muda terhadap demokrasi. Efie, bersama Syahrul Habib Maulana, warga Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan sebagai Mbak dan Mas Kabupaten Jepara 2021. Efie mengungkapkan, pada 2020 ia punya pengalaman berdemokrasi elektoral di sekolahnya secara praksis saat terlibat dalam proses kandidasi sebagai calon ketua OSIS. Ia mengikuti semua tahapan, termasuk pendataan pemilih serta pemungutan suara melalui e-voting. Dalam prosesnya, ia akhirnya terpilih sebagai ketua OSIS SMA Negeri 1 Tahunan periode 2020-2021. “Ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi di sekolah bagi saya itu pengalaman berharga. Selain tahu persis bagaimana proses pemilihan, juga akhirnya harus menjalankan amanat sebagai ketua OSIS dan berproses dalam menjaga jalannya demokrasi di sekolah,’’ ungkap Efie.   Melayani Pemilih Sejak awal 2020, KPU melayani pendataan pemilih. Proses pemutakhirannya dilakukan secara berkelanjutan, dengan berpijak dari data pemilih pada pemilu 2019 lalu. KPU berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk pemutakhiran, serta memplenokan hasil pemutakhiran data pemilih itu setiap bulan serta menyampaikannya ke KPU Provinsi Jateng. Salah satu koordinasi yang dilakukan KPU adalah dengan phak sekolah-sekolah, terkait kepentingan untuk mendata para pemilih baru, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait proses itu, baik secara langsung datang ke KPU maupun secara daring melalui website www.kab-jepara.kpu.go.id di menu Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berdasarkan data yang diumumkan di website resmi KPU Kabupaten Jepara tersebut, pemutakhiran DPB triwulan ketiga 2021 terdata 881.898 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 442.136 pemilih dan laki-laki sebanyak 439.762 pemilih. Sedangkan untuk periode Oktober, KPU menetapkan sebanyak 560 pemilih baru dan 231 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Sampai dengan Oktober 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 882.227 pemilih. (kpujepara).