
Kab-jepara.kpu.go.id – Efie Rohmatin Marfuah, duta wisata Kabupaten Jepara 2021 melaporkan data identitas dirinya ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (15/11). Ia menyatakan sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Data identitas diri itu disampaikan untuk kepentingan agar ia dicatat sebagai pemilih oleh KPU Kabupaten Jepara. “Saya sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik. Saya sampaikan ke KPU untuk bukti dokumen agar saya tercatat sebagai pemilih,” kata Efie yang tercatat sebagai siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Tahunan Kabupaten Jepara. Efie menyatakan belum pernah memiliki pengalaman menjadi pemilih di ajang pemilu maupun pemilihan karena barus berusia 17 tahun pada 2021 ini. Ia tahu informasi bahwa KPU akan menyelenggarakan pemilu terdekat pada 2024 mendatang. Untuk bisa memilih di pemilu nanti, ia harus tercatat sebagai pemilih sehingga ia merasa perlu untuk menyampaiknnya ke KPU. Ia datang ke KPU di sela-sela acara workshop peningkatan kompetensi bersama para finalis ajang pemilihan Mas dan Mbak Kabupaten Jepara 2021 di Gedung Shima Setda Jepara, serta menjadi narasumber dalam podcast di Bilik Demokrasi yang dikelola KPU Jepara seputar promosi objek wisata berbasis media sosial serta persepsi kaum muda terhadap demokrasi. Efie, bersama Syahrul Habib Maulana, warga Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan sebagai Mbak dan Mas Kabupaten Jepara 2021. Efie mengungkapkan, pada 2020 ia punya pengalaman berdemokrasi elektoral di sekolahnya secara praksis saat terlibat dalam proses kandidasi sebagai calon ketua OSIS. Ia mengikuti semua tahapan, termasuk pendataan pemilih serta pemungutan suara melalui e-voting. Dalam prosesnya, ia akhirnya terpilih sebagai ketua OSIS SMA Negeri 1 Tahunan periode 2020-2021. “Ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi di sekolah bagi saya itu pengalaman berharga. Selain tahu persis bagaimana proses pemilihan, juga akhirnya harus menjalankan amanat sebagai ketua OSIS dan berproses dalam menjaga jalannya demokrasi di sekolah,’’ ungkap Efie. Melayani Pemilih Sejak awal 2020, KPU melayani pendataan pemilih. Proses pemutakhirannya dilakukan secara berkelanjutan, dengan berpijak dari data pemilih pada pemilu 2019 lalu. KPU berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk pemutakhiran, serta memplenokan hasil pemutakhiran data pemilih itu setiap bulan serta menyampaikannya ke KPU Provinsi Jateng. Salah satu koordinasi yang dilakukan KPU adalah dengan phak sekolah-sekolah, terkait kepentingan untuk mendata para pemilih baru, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait proses itu, baik secara langsung datang ke KPU maupun secara daring melalui website www.kab-jepara.kpu.go.id di menu Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berdasarkan data yang diumumkan di website resmi KPU Kabupaten Jepara tersebut, pemutakhiran DPB triwulan ketiga 2021 terdata 881.898 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 442.136 pemilih dan laki-laki sebanyak 439.762 pemilih. Sedangkan untuk periode Oktober, KPU menetapkan sebanyak 560 pemilih baru dan 231 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Sampai dengan Oktober 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 882.227 pemilih. (kpujepara).