Berita

PAW Anggota DPRD Partai NasDem Dilantik

Kpujepara go.id- Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, Kamis (18/11), menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem atas nama Sumarsono, yang menggantikan Hadi Patenak. Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, beserta pimpinan dan dihadiri para anggota dewan di kantor wakil rakyat Jalan Pemuda Jepara. Hadir  dalam acara tersebut di antaranya Bupati Jepara yang diwakili Dwi Riyanto, Asisten I Sekretariat Daerah Jepara, Forkompimda dan undangan. Sebelum pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat pengajuan PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Hadi Patenak dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Jepara (meliputi Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo) dari Partai NasDem yang meninggal dunia. KPU Kabupaten Jepara menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif tahun 2019 Daerah Pemilihan Jepara 3 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomer urut 1 (satu) atas nama Sumarsono. Caleg dari Partai NasDem tersebut kemudian diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode sisa masa keanggotaan 2019-2024.   KPU juga menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD pada Kamis (14/10) lalu. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jepara mendasarkan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  Asisten 1 Setda Jepara Dwi Riyanto yang menyampaikan sambutan mewakili Bupati Jepara menyampaikan selamat atas dilantiknya Sumarsono sebagai PAW anggota DPRD Jepara. Dan kepada almarhum Hadi Patenak, Dwi menyampaikan ucapan belasungkawa dan terimakasih atas jasa jasanya selama menjabat anggota DPRD. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam prosesi pelantikan tersebut menyampaikan bahwa PAW anggota DPRD Jepara ini sudah yang keempat kalinya semenjak pemilu 2019. Pertama PAW atas nama Jakfar diganti Muhammad Soleh, kemudian Yunita Tri Harini digantikan Jumar.  PAW ketiga atas nama Imam Zusdi Ghozali digantikan Mohammad Adib. Dan yang keempat Hadi Patenak digantikan Sumarsono. Keempat PAW anggota DPRD tersebut disebabkan meninggal dunia. (kpujeara)

Duta Wisata Sampaikan Data Diri ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – Efie Rohmatin Marfuah, duta wisata Kabupaten Jepara 2021 melaporkan data identitas dirinya ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (15/11). Ia menyatakan sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Data identitas diri itu disampaikan untuk kepentingan agar ia dicatat sebagai pemilih oleh KPU Kabupaten Jepara. “Saya sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik. Saya sampaikan ke KPU untuk bukti dokumen agar saya tercatat sebagai pemilih,” kata Efie yang tercatat sebagai siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Tahunan Kabupaten Jepara. Efie menyatakan belum pernah memiliki pengalaman menjadi pemilih di ajang pemilu maupun pemilihan karena barus berusia 17 tahun pada 2021 ini. Ia tahu informasi bahwa KPU akan menyelenggarakan pemilu terdekat pada 2024 mendatang. Untuk bisa memilih di pemilu nanti, ia harus tercatat sebagai pemilih sehingga ia merasa perlu untuk menyampaiknnya ke KPU. Ia datang ke KPU di sela-sela acara workshop peningkatan kompetensi bersama para finalis ajang pemilihan Mas dan Mbak Kabupaten Jepara 2021 di Gedung Shima Setda Jepara, serta menjadi narasumber dalam podcast di Bilik Demokrasi yang dikelola KPU Jepara seputar promosi objek wisata berbasis media sosial serta persepsi kaum muda terhadap demokrasi. Efie, bersama Syahrul Habib Maulana, warga Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan sebagai Mbak dan Mas Kabupaten Jepara 2021. Efie mengungkapkan, pada 2020 ia punya pengalaman berdemokrasi elektoral di sekolahnya secara praksis saat terlibat dalam proses kandidasi sebagai calon ketua OSIS. Ia mengikuti semua tahapan, termasuk pendataan pemilih serta pemungutan suara melalui e-voting. Dalam prosesnya, ia akhirnya terpilih sebagai ketua OSIS SMA Negeri 1 Tahunan periode 2020-2021. “Ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi di sekolah bagi saya itu pengalaman berharga. Selain tahu persis bagaimana proses pemilihan, juga akhirnya harus menjalankan amanat sebagai ketua OSIS dan berproses dalam menjaga jalannya demokrasi di sekolah,’’ ungkap Efie.   Melayani Pemilih Sejak awal 2020, KPU melayani pendataan pemilih. Proses pemutakhirannya dilakukan secara berkelanjutan, dengan berpijak dari data pemilih pada pemilu 2019 lalu. KPU berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk pemutakhiran, serta memplenokan hasil pemutakhiran data pemilih itu setiap bulan serta menyampaikannya ke KPU Provinsi Jateng. Salah satu koordinasi yang dilakukan KPU adalah dengan phak sekolah-sekolah, terkait kepentingan untuk mendata para pemilih baru, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait proses itu, baik secara langsung datang ke KPU maupun secara daring melalui website www.kab-jepara.kpu.go.id di menu Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berdasarkan data yang diumumkan di website resmi KPU Kabupaten Jepara tersebut, pemutakhiran DPB triwulan ketiga 2021 terdata 881.898 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 442.136 pemilih dan laki-laki sebanyak 439.762 pemilih. Sedangkan untuk periode Oktober, KPU menetapkan sebanyak 560 pemilih baru dan 231 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Sampai dengan Oktober 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 882.227 pemilih. (kpujepara).

Membangun Relasi dengan Publik, KPU Optimalkan Media Sosial

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoptimalkan pengelolaan media sosial sebagai upaya menjawab dinamika kebutuhan informasi di masyarakat. Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam kegiatan workshop set-up akun Facebook KPU tahun 2021, Selasa (9/11). Kegiatan tersebut dihadiri secara daring oleh operator media sosial dari KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.   “Media sosial menjadi bagian penting dalam menunjukan eksistensi,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka workshop. Ilham juga menerangkan bahwa informasi harus dihadirkan secara menarik ke publik. “Penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu memberikan sosialisasi kepemiluan ke publik,” terang Ilham.  Selain itu Ilham menyampaikan hal strategis bagi humas untuk dapat menjawab dinamika informasi yang dibutuhkan publik. “Humas harus mampu menjaga citra lembaga dari informasi tidak benar yang dapat mendiskreditkan nama lembaga,” kata Ilham.   Ilham menyampaikan Informasi yang berkualitas menjadi konsekuensial dari pengelolaan media sosial yang baik. “Humas harus memastikan informasi yang dihadirkan ke publik adalah informasi yang sehat dan dapat dipastikan kebenarannya,” lanjut Ilham.  Ia menerangkan menjelang pemilu arus informasi yang hadir akan semakin massif.  “Massifnya informasi yang beredar seringkali tercampur informasi yang tidak sehat,” terang Ilham. “Klarifikasi informasi menjadi tugas bagi humas untuk merespons setiap informasi kepemiluan yang mengisi ruang publik,” tandasnya.   Dalam kesempatan yang sama Eberta Kawima, deputi Bidang Teknis KPU RI menyampaikan kehumasan memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih ke publik. “Dalam memaksimalkan perannya, pemanfaatan media sosial menjadi keniscayaan,” kata Eberta Kawima. Ia menyampaikan menjadi keharusan bagi KPU untuk memaksimalkan media-media yang dikelolanya sebagai bentuk persiapan menyogsong pemilu dan pemilihan serentak 2024. “2024 nanti kebutuhan informasi akan mengalami eskalasi. Hal ini harus dijawab KPU selaku penyelenggara pemilu,” terang Eberta Kawima.   Hadir sebagai narasumber Putu Swaditya Yudha, nanajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia. Ia menyampaikan pentingnya melakukan pengelolaan media sosial yang dimiliki sebuah instansi pemerintah. “Media sosial menjadi bagian strategis bagi lembaga untuk berinteraksi dengan publik,” terang Putu. “Interaksi menjadi hal yang lekat dengan media sosial karena komunikasi yang tercipta bersifat multiarah,” tandasnya.  Lebih lanjut Putu memaparkan secara komprehensif pengelolaan media sosial di bawah naungan Facebook, terutama pengoptimalisasian fungsi halaman penggemar yang dimiliki oleh Facebook.  (kpujepara)

Transparansi Lembaga Publik Bisa Terlihat dari Websitenya

Kab-jepara.kpu.go.id – Lembaga publik memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan informasi serta komunikasi. Di era digital, transparansi lembaga menjadi kebutuhan untuk menumbuhkan kepercayaan publik. Salah satu bentuk tranparansi itu bisa tercermin dari performa websitenya. “Kehumasan menjadi strategis di sebuah lembaga publik. Pengelolaan informasi dan komunikasi di era internet bisa dibangun melalui website dan kanal-kanal virtual lainnya. Tanpa reputasi dan citra yang baik, sulit bagi publik untuk mempercayai,” kata Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi kehumasan yang diselengarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara di aula Baznas, Jl Ki Mangunsarkoro 40 Jepara, Senin (1/11).  Kegiatan itu dibuka Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih. Hadir juga dua anggota Baznas, yaitu Kusdiyanto dan Nur Salim. Peserta dari kegiatan itu adalah tim Humas Baznas Jepara.  Muhammadun mengatakan, KPU dan Baznas sama-sama lembaga publik yang bersifat mandiri dan berhubungan dengan kepercayaan publik. “Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU butuh kerja-kerja profesional, akuntabel, dan transparan. Kepercayaan publik jelas dibutuhkan karena pentingnya legitimasi hasil pemilu. Baznas dengan visi dan misinya juga memiliki kemiripan dalam sama-sama membutuhkan kepercayaan publik karena menghimpun zakat, infaq dan sedekah dari wajib zakat lalu mengelola dan mendistribusikan ke yang berhak menerima,’’ kata Muhammadun. Ia menjelaskan, kinerja, reputasi dan citra lembaga itu bisa terus dikomunikasikan ke masyarakat agar tercipta kepercayaan. ‘’Tentu saja ini membutuhkan kompetensi-kompetensi tim humas sebuah lembaga agar pelayanan informasi serta komunikasi lembaga ke publik bisa efektif,’’ jelas dia. Ketua Baznas Jepara Sholih mengatakan sesuai dengan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas yang bertugas mengelola zakat, infaq dan sedekah harus bisa transparan dan akuntabel. ‘’Apalagi kami sehari-hari berhubungan dengan zakat dari masyarakat, yang harus kami kelola dan distribusikan, serta kami laporkan. Peningkatan kompetensi kehumasan ini penting bagi lembaga kami,’’ lanjut dia. Kusdiyanto menambahkan pihaknya menggandeng tim Bakohumas KPU Kabupaten Jepara untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan informasi dan komunikasi untuk memperkuat pelayanan ke masyarakat. ‘’Baznas Kabupaten Jepara sudah memiliki website, dan kini terus mengembangkannya. Kami menggandeng KPU untuk berbagi pengalaman tentang kerja-kerja kehumasan lembaga,’’ kata Kusdiyanto. Pada 2020, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah sebagai lembaga publik dengan kategori Menuju Informatif. (kpujepara)

Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Akan Segera Diparipurnakan

kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama panitia khusus (pansus) 2 DPRD Jepara membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pembahasan Ranperda digelar di ruang rapat DPRD Jepara Senin (1/11).  Rapat dipimpin ketua pansus 2 DPRD Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama anggota pansus Bambang Harsoyo. Rapat dihadiri Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Jepara. Perwakilan KPU dihadiri oleh Ketua Subchan Zuhri dan Sekretaris Da’faf Ali. “Rapat pembahasan ranperda pembentukan dana cadangan pilkada Jepara ini sudah berlangsung beberapa kali namun rapat kali ini perlu mendengarkan pendapat dari KPU terkait kebutuhan anggaran pilkada,” kata ketua pansus 2 DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar.  Ia mengatakan apa yang disampaikan KPU terkait anggaran kebutuhan pilkada menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menentukan berapa anggaran yang perlu disiapkan sebagai dana cadangan melaui perda ini.  Selanjutnya salah satu anggota pansus Bambang Harsoyo menyampaikan dana cadangan ini penting untuk disiapkan agar anggaran pemerintah daerah tidak terbenani di saat pelaksanaan pilkada. Adapun besarnya dana cadangan agar dihitung dengan cermat, sehingga kalaupun ada kekurangan itu tidak banyak. “Kalau lebih kemungkinan tidak, kalau kurang pasti,” kata Bambang Harsoyo. Kabag Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh mengatakan bahwa ranperda ini sebagai payung hukum alokasi dana cadangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Hal ini agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,”jelasnya. Sementara itu perwakilan BPKAD Jepara, Ardian Danny Saputra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan dan candangan untuk tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 20 miliar. “Hal itu sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan kemampuan keuangan daerah,” katanya. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perda pembentukan dana cadangan ini. Upaya ini bentuk keseriusan pemda dalam menyukseskan pilkada 2024. “Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah menyusun perda tentang dana cadangan pilkada ini,” jelasnya. Subchan juga mengatakan bahwa saat ini KPU masih menyusun rencana pengajuan anggaran yang kedua dan diperkirakan akan diajukan pada Desember mendatang. “Pengajuan anggaran pertama pada Agustus 2020 kemarin masih dalam kondisi normal, belum mengakomodir masa pandemi. Jadi pengajuan selanjutnya akan dilakukan penyesuaian,” jelasnya. Lebih lanjut Subchan mengatakan, ketentuan pasal 5 ranperda dana cadangan mengatur bahwa dana cadangan pilkada ditetapkan sebesar Rp 40 miliar yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023. KPU mengusulkan untuk mengubah diksi ‘sebesar’ menjadi ‘paling sedikit’.  “Kalau ditulis dengan kata ‘sebesar’, artinya tidak bisa kurang dan tidak bisa lebih. Kami mengusulkan diubah menjadi ‘paling sedikit’ agar jika ada kemampuan anggaran, pemkab bisa menambah dana cadangan tersebut,” tambah Subchan. Sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Kabag Hukum Setda Jepara dan perwakilan BPKAD usulan dari KPU tersebut akhirnya disepakati dan diterima dalam rapat. Menutup rapat, ketua Pansus 2 DPRD menyampaikan ranperda dana cadangan pilkada akan segera diparipurnakan bersama ranperda lainnya. (kpu jepara)

KPU Jepara Bersiap Gunakan Sidalih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah bersiap untuk menggunakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hal itu sesuai arahan KPU RI. Saat ini KPU Jepara tengah menyiapkan penggunaan Sidalih untuk mengelola daftar pemilih berkelanjutan (DPB), baik dari sisi peralatan maupun sumber daya manusia.  Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko saat rapat pleno penetapan DPB periode Oktober 2021 di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (28/10). Pleno itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan dihadiri tiga komisioner lainnya, yaitu Ris Andy Kusuma, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali, pejabat struktural dan staf yang menangani pemutakhiran daftar pemilih. “Sudah ada arahan dari KPU RI untuk penggunaan Sidalih. KPU Jepara sedang bersiap menggunakannya dalam waktu dekat,” kata Muntoko. Sementara itu dalam dapat pleno tersebut KPU Jepara kembali menetapkan rekapitulasi DPB 2021. Untuk periode Oktober, KPU menetapkan sebanyak 560 pemilih baru dan 231 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Sampai dengan Oktober 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 882.227 pemilih.  Muntoko menjelaskan data pemilih baru yang diperoleh untuk Oktober berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara. Sedangkan untuk data pemilih tidak memenuhi syarat merupakan hasil koordinasi KPU dengan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kembang yang telah dilaksanakan pada September. “Saat ini kita masih menunggu data pemilih tidak memenuhi syarat hasil komunikasi dengan pemerintah desa di Kecamatan Mlonggo,” jelas Muntoko. Selain itu Muntoko juga menambahkan bahwa KPU telah menyampaikan surat kepada Disdukcapil untuk validasi data kependudukan yang dimiliki KPU. “Data yang kita miliki dari desa dan sekolah perlu divalidasi oleh Disdukcapil. Hasil validasi itu yang akan kami unggah ke dalam Sidalih,” tambah Muntoko. Sementara itu Subchan Zuhri berharap persiapan penggunaan Sidalih bisa berjalan lancer. “Saya berharap Sidalih bisa segera digunakan untuk DPB periode November,” kata Subchan. Menutup rapat pleno, Subchan juga berpesan agar dapat dilakukan perbaikan kinerja untuk meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi terkait pengelolaan daftar pemilih. “Harus dilakukan cek ulang data, baik data berbasis nama pemilih maupun dokumen penetapannya,” kata Subchan.  (kpujepara)