
Ini Data Mutakhir Jumlah Pemilih 2021
Kab-jepara.kpu.go.id - Sepanjang 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memutakhirkan data pemilih. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan keempat 2021 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (16/12). Dalam rakor tersebut disampaikan bahwa jumlah pemilih sampai desember 2021 sebanyak 881.910 pemilih. Rakor tersebut dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, Polres, Kodim, Disdukcapil, Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Jepara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah serta stakeholder lain. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri membuka dan memimpin rakor tersebut. Ia menyampaikan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Sepanjang tahun 2021 KPU bersama stakeholder merawat daftar pemilih ini. Semua masukan dan saran yang masuk menjadikan pemutakhiran DPB selalu mengalami perbaikan sehingga lebih valid dan berkualitas,” kata Subchan. Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengungkapkan dalam pemutakhiran DPB triwulan keempat 2021 terdata 881.910 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 442.076 pemilih dan laki-laki sebanyak 439.834 pemilih. Selain itu Muntoko menerangkan terdapat regulasi baru yang manjadi dasar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021. “Terbitnya PKPU tersebut memperkuat proses pemutakhiran DPB,” terang Muntoko. Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam melakukan pemutahiran DPB harus berpegang pada sembilan prinsip yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data pribadi. Dalam kesempatan yang sama Muntoko juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2021 KPU Kabupaten Jepara telah melakukan upaya strategis dalam melakukan pemutakhiran DPB. “KPU Jepara terus mensosialiasikan serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung upaya pemutakhiran DPB,” ungkap Muntoko. “Sepanjang 2021 jumlah pemilih terus bergerak dinamis,” lanjutnya. Ia memaparkan dalam tahun 2021 terdapat penambahan pemilih baru sejumlah 8.259 pemilih dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.122 pemilih. Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara komprehensif mekanisme verifikasi pendaftaran partai politik. Siti Nurwakhidatun menyerukan partai politik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. (kpujepara)