Berita

KPU Hadirkan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terus berinovasi untuk membangun kepercayaan publik sebagai langkah persiapan menyongsong Pemilu 2024.  Inovasi terkini KPU hadirkan aplikasi Lindungi Hakmu. Melalui aplikasi tersebut secara demokratis publik dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB). Hal tersebut menjadi poin inti yang disampaikan Viryan, anggota Komisi Pemilihan Umum Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia (RI) dalam acara sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh enam KPU kabupaten/kota dan secara daring oleh 29 KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah, Jumat (18/3). Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Subchan Zuhri, Ketua KPU Jepara, beserta keempat komisioner lainnya yaitu, Muntoko, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, Ris andy Kusuma dan sekretaris KPU Jepara, Da’faf Ali. Subchan Zuhri, ketua KPU Jepara menyampaikan aplikasi Lindungi Hakmu menjadi hal penting sebagai langkah pemanasan dalam menyongsong Pemilu 2024. “Tuntutan zaman mewajibkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) sebagai sarana pelayanan ke publik. Menghadirkan fitur-fitur yang ramah untuk publik dibutuhkan untuk saat ini,” terang Subchan. Paulus Widianto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa informasi kini mudah untuk diakses publik.  Era telah bergeser ke era digital. KPU kini terus berupaya untuk menghadirkan terknologi informasi yang ramah untuk pubik. “Sosialisasi secara digital baik melalui kanal website dan media sosial menjadi cara yang lebih strategis dibanding sosialisasi secara langsung,” terang Paulus.   Dalam kesempatan yang sama Viryan menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berinovasi dan berbenah di ranah teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan pemilih.  “Dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tersendiri butuh didukung dengan ekosistem yang baik,” ujar Viryan. Hadirnya aplikasi Lindungi Hakmu sebagai inovasi terkini dari KPU merupakan upaya KPU memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri. “Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja dan dari mana saja,”  terang Viryan. Ia menerangkan di aplikasi Lindungi Hakmu terdapat fitur dasar pengecekan bagi masyarakat baik itu pemilih yang belum terdaftar, yang ingin mengubah data pemilih, maupun yang ingin menghapus diri dari data pemilih karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Viryan menyampaikan Lindungi Hakmu butuh untuk terus disosialisasikan ke publik. “Sosialisasi dan penanaman literasi ke publik dapat menjawab diisinformasi yang sering dihembuskan publik ke KPU,” kata Viryan.  Harapannya persiapan KPU yang lebih matang dari segi data ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik di pemilu mendatang. Ia juga menyampaikan berbagai program yang telah dijalankan dan ditetapkan ini memiliki tujuan untuk menciptakan pemilu yang berciri ke-Indonesiaan yang dapat menumbuhkan suatu kepercayaan publik. Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi mobile Lindungi Hakmu ataupun laman lindungihakmu.kpu.go.id disosialisasikan secara komprehensif  oleh Khoiril Anwar, staf bagian Pusat Data dan Informasi KPU RI. Ia juga menekankan kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk dapat menyosialisasikan ke publik melalalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki. “Media sosial menjadi media strategis untuk menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu ke publik. (kpujepara)

Setelah Tak di KPU, Viryan Jadi “Penggali”

Kab-jepara.kpu.id – Ketua dan anggota KPU RI periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada 12 April 2022. Salah satunya adalah Viryan, ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI. Lalu akan kemana ia beraktivitas setelah berakhir masa jabatannya? Viryan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara, 18 Maret 2022. Acara itu juga dihadiri anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widianto dan KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Saat mengisi acara itu, ia mengungkapkan sebagian aktivitasnya setelah berakhir masa jabatannya. “Paling lama saya di KPU sampai 12 April 2022. Pak Viryan setelah dari KPU kemana? (jawabnya) Saya jadi penggali,’’ ungkap pria kelahiran Jakarta 4 September 1975 itu. Ia mengatakan itu karena ketertarikannya terhadap sejarah akar demokrasi di Indonesia. Ia meneliti dari berbagai sumber, termasuk sejarah kearifan dan nilai-nilai yang dijaga sejak dahulu kala. “Banyak di media sosial yang menarasikan demokrasi di Indonesia adalah impor. Ini ahistoris. Sejak dulu nenek moyang kita berkultur demokrasi, sebelum muncul kolonialisme. Para pendiri bangsa, kata dia, memiliki literasi yang kuat. Mereka memimpikan dan berusaha bagaimana Indonesia merdeka dan membangun Indonesia yang demokratis. “Sila (keempat dari Pancasila) Kerakyatan itu bersumber dari kultur demokrasi di masa lalu. Nilai musyawarah. Ini banyak jejaknya. Saya berkeliling dan mengumpulkan jejak-jejak itu,” lanjut Viryan. Setelah kemerdekaan, bangsa ini juga memiliki sejarah yang tercatat dengan baik yaitu menyelenggarakan pemilu kali pertama, yaitu Pemilu 1955 atau 10 tahun setelah kemerdekaan. “Pemilu 1955 disebut sebagai pemilu paling demokratis,” papar Viryan. Penyelenggaraan pemilu 1955 ini menurutnya perlu menjadi catatan, bahwa penting untuk merawat optimisme publik dalam kehidupan berdemokrasi. Pemilu 1955 menunjukkan kita pernah punya sejarah baik. Nilai-nilai dalam pemilu 1955 penting untuk dihidupkan Kembali, seperti gotong royong dan kejujuran, dua hal di antara ciri khas demokrasi Pancasila.  Dulu, saat penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat luar biasa. “Bahkan di Pontianak, dulu untuk TPS (tempat pemungutan suara) warga memberikan kue, gorengan atau kipas angin. Mereka secara gotong royong dan sukarela membantu. Nilai-nilai ini pelan-pelan tergerus,” kata Viryan yang sebelum menjadi anggota KPU RI merupakan anggota KPU Kota Pontianak dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), serta anggota KPU Provisi Kalimantan Barat periode 2013-2017.  Ia selalu mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu tak semata-mata terkonsentrasi pada hal-hal teknis penyelenggaraan. Namun lebih dari itu juga harus menyentuh substansi kepemiluan. Nilai-nilai demokrasi yang dulu pernah dicontohkan para pendiri bangsa adalah referensi sejarah. “Nilai-nilai itu mesti semakin banyak yang menyuarakan. Saya berkeliling soal ini. Sebelum di Jawa Tengah, saya di Sulsel, Sulut, dan Jawa Barat. Aspek esensi pemilu, jangan sampai dilupakan,” tandas Viryan. Makin banyak negara yang belajar kehidupan demokrasi di Indonesia. Baru-baru ini, “KPU”-nya Kenya, salah satu negara di Afrika, belajar aspek elektoral di KPU RI. “Ilmu dan pengalaman demokrasi kita ini kaya, dan menjadi referensi untuk dipelajari dan diterapkan di negara lain,” kata Viryan. Ia yang banyak mengelaborasi teknologi informasi dalam kepemiluan, juga mengungkapkan saat ini sedang menyusun buku Digitalisasi Pemilu. Ini tak lepas dari perjalanan sejarah bagaimana sistem teknologi dan informasi itu dijalankan di Indonesia. Ia menyebut sejak 1987, embrio digitalisasi pemilu sudah ada. Era itu sudah ada empat sistem, yakni Sistem Informasi Pemilih (Silih) Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Surat Suara (Sisura), dan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Ke depan, teknologi informasi dan digitalisasi kepemiluan makin dibutuhkan karena sudah menjadi kebutuhan. Itu sebabnya aplikasi mobile Lindungi Hakmu terus disosialisasikan, untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan dan mudah diakses. Jejak-jejak sejarah demokrasi di Indonesia menarik perhatian Viryan. Ia akan terus menggalinya untuk literasi dan referensi. (kpujepara).

Mendata Pemilih Baru di Sekolah dan Madrasah

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menjalin kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai langkah strategis mendata pemilih baru. Kolaborasi tersebut dalam bentuk program perekaman KTP elektronik yang rencananya akan dilaksanakan di beberapa SMA sederajat se-Kabupaten Jepara. SMA Negeri 1 Jepara menjadi sekolah pertama dijalankannya program perekaman KTP elektronik, Selasa (15/3).  Kepala Sekolah SMAN 1 Jepara Ngaripah menyambut baik program perekaman KTP elektronik, “Ini adalah kesempatan yang baik, karena siswa dapat memproses pembuatan KTP dengan praktis tanpa harus ke kantor Disdukcapil,” kata Ngaripah. Dalam kegiatan tersebut hadir Komisioner KPU Jepara Muntoko, Plt. Kepala Disdukcapil Dwi Riyanto, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Sulasih, Sekretaris KPU Da’faf Ali serta beberapa pejabat terkait. Perekaman telah dilakukan kepada 41 siswa yang terdiri atas 38 siswa berusia 17 tahun dan tiga siswa berusia kurang dari 17 tahun. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi kegiatan perekaman KTP elektronik ke SMA se-Jepara. Sebab hasil perekaman KTP elektronik ini akan mendukung program KPU dalam pendataan pemilih pemula siswa SMA, SMK, dan madrasah aliyah. “Sinergitas ini memberikan manfaat besar dalam hal percepatan perekaman KTP elektronik bagi warga Jepara yang sudah wajib KTP maupun untuk mempercepat pendataan pemilih pemula bagi warga Jepara yang sudah mempunyai hak sebagai pemilih berusia minimal 17 tahun,” kata Subchan. Dalam kesempatan yang sama Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Dwi Riyanto menyampaikan kegiatan perekaman KTP elektronik sebagai upaya membangun Jepara yang sukses. “Identifikasi kependudukan sebagai poin penting dalam upaya mendukung jalannya program pemerintah. Begitu pula hubungannya dengan pemilu. “Pemilu 2024 nanti harus sukses. Jangan sampai masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan telah memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih. Semua program yang akan dilakukan KPU dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 akan kami dukung sepenuhnya,” ujar Dwi Riyanto. Selain menjaring data pemilih baru KPU juga mengenalkan salah satu fitur Lindungi Hakmu yang disediakan oleh KPU dalam rangka memastikan pemilih telah terdaftar sebagai pemilih.  Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali menjelaskan selama proses perekaman diusahakan tidak mengganggu proses belajar mengajar, dan akan disertai sosialisasi Lindungi Hakmu. “Kami berharap para siswa juga dapat menyosialisasikan fitur Lindungi Hakmu ini di lingkungan keluarga,” harap Da’faf Setelah berjalannya perekaman KTP elektronik di SMA Negeri 1 Jepara, program tersebut akan dilanjutkan ke Madrasah Aliyah (MA) Matholi’ul Huda Desa Bugel Kecamatan Kedung pada 29 Maret. (kpujepara)

KPU Perluas Pendataan Pemilih ke Madrasah

Kab-jepara.kpu.go.id – Selain ke SMA dan SMK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata pemilih baru di madrasah Aliyah (MA). Rencana itu dilakukan Bersama-sama dengan agenda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara yang akan melaksanakan perekaman KTP elektronik di beberapa sekolah dan madrasah pada Maret 2022. Kegiatan itu adalah bentuk kerja sama sebagai tindak lanjut audiensi KPU dan Disdukcapil pada 2 Maret lalu.   Perekaman KTP elektronik dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menyisir siswa yang telah berusia 17 tahun pada hari pelaksanaan perekaman. Kegiatan terdekat untuk perekaman KTP elektronik akan berlangsung di SMA Negeri 1 Jepara pada 15 Maret. Setelah itu, akan dilanjutkan ke Madrasah Aliyah (MA) Matholi’ul Huda Desa Bugel Kecamatan Kedung pada 29 Maret. Setelah sebelumnya KPU berkoordinasi dengan SMK Negeri 1 Batealit dan SMA Negeri 1 Jepara, KPU berencana mengikutsertakan sekolah swasta sebagai target perekaman KTP elektronik. Untuk memperoleh informasi terkait potensi sekolah yang akan dituju, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara pada 2 Maret. “Koordinasi ini sekaligus untuk meminta izin penyelenggaraan pendataan pemilih baru melalui momentum perekaman KTP elektronik di sekolah yang berada di bawah wewenang Kemenag,” jelas Sekretaris KPU Da’faf Ali.  Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Muhammad Habib menyampaikan akan mendukung kegiatan yang akan dilakukan serta mempersilakan KPU untuk memilih sekolah dengan jumlah siswa yang banyak dan mayoritas siswanya merupakan penduduk asli Jepara. “Kemenag mendukung karena sudah ada MoU dengan KPU, asal kegiatannya tidak mengganggu pelaksanaan ujian sekolah,” katanya. Berdasarkan beberapa pertimbangan, KPU memilih MA Matholi’ul Huda Desa Bugel Kecamatan Kedung sebagai lokasi ketiga perekaman KTP elektronik dengan potensi jumlah siswa berusia 17 tahun sebanyak 429 siswa. Koordinasi dilakukan dengan Kepala MA Matholi’ul Huda Edy Husni pada Senin (7/3).   “Kami mendukung kegiatan yang direncanakan KPU, tapi akan ada ujian madrasah pada tanggal 21 Maret sampai 11 April 2022. Sehingga jadwalnya bisa menyesuaikan,” ungkapnya. Menyikapi hal tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan perekaman KTP elektronik akan dilaksanakan pada 29 Maret 2022 setelah ujian selesai.  Saat ini KPU masih melakukan proses pendataan siswa yang akan mengikuti kegiatan perekaman serta berkoordinasi dengan Disdukcapil dan sekolah dalam rangka persiapan teknis pelaksanaan kegiatan perekaman KTP elektronik tersebut. “Harapannya hasil perekaman bisa segera dicetak KTP-nya. Namun ini tergantung ketersediaan blangko KTP di Disdukcapil. Adapun KTP yang sudah dicetak akan didistribusikan melalui sekolah,” tambah Da’faf Ali. (kpujepara)

Partai Ummat Menjalin Komunikasi dengan KPU

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkomitmen untuk menjalin kedekatan dalam konteks pelayanan dengan semua partai politik (parpol). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam acara kunjungan Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Jepara ke KPU Jepara di aula KPU, Selasa (8/3). Subchan Zuhri menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU berkewajiban untuk melayani masyarakat maupun peserta pemilu. “Peserta pemilu merupakan mitra kami dalam bekerja,” terang Subchan. Ia menyampaikan bahwa menjalin komunikasi dan kerja sama antara penyelenggara pemilu dan partai politik merupakan hal penting. “KPU sendiri berkomitmen untuk menjaga kedekatan dengan parpol,” ungkap Subchan. Tim dari DPD Partai Ummat yang datang ke KPU sebanyak 10 orang. Mereka diterima Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali. Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setyadi didampingi sekretaris partai Soleh Sudarsono menyampaikan maksud tujuan kedatanagan partainya sebagain langkah persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024. “Sebagai partai baru, Partai Ummat sangat membutuhkan masukan dan pengetahuan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024. Hal ini demi kelangsungan partai ummat kedepannya. “Partai Ummat merasa penting untuk menjalin komunikasi bersama KPU yang menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Setyadi. Dalam kesempatan yang sama Subchan Zuhri mejelaskan dinamika jalannya Pemilu 2024.  “Tahapan pemilu masih dalam proses rancangan oleh KPU RI. KPU masih menunggu agenda rapat dengar pendapat antara penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Komisi II DPR RI,” terang Subchan. Ia menyampaikan KPU telah menyosialisasikan hari penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024. “KPU telah mencanangkan hari dan tanggal Pemilu 2024,” terang Subchan. Rancangan peraturan KPU RI, tahapan pemilu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Maka tahapan pemilu akan dimulai pada Juni 2022,” terang Subchan. Ia menyampaikan salah satu tahapan yang penting yaitu pendaftaran parpol peserta pemilu, yaitu paling lambat dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Bulan Agustus akan masuk tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024,” terang Subchan. Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan mekanisme pendaftaran partai politik. “Terdapat beberapa hal penting yang harus dipersiapkan parpol untuk menjadi peserta pemilu,” papar Siti.  Untuk menghadapi pemilu ke depan Siti Nurwakhidatun berharap parpol mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. “Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus mulai dipersiapkan oleh parpol,” jelas Siti. Partai Ummat merepspons positif penjelasan dan informasi yang disampaikan KPU. Informasi dari KPU itu dinilai Partai Ummat menambah pemahaman pengurus partai sebagai langkah persiapan diri dalam fase pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. (kpujepara)

Perempuan Siap Berpartisipasi di Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Kalangan perempuan siap berpartisipasi penuh dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang. Mereka bisa menjadi pemilih yang cerdas dan membawa pengaruh penting hasil pemilu, serta bisa berkiprah sebagai penyelenggara. Selain dua ruang partisipasi itu, tak menutup kemungkinan mereka juga maju sebagai peserta pemilu. Di luar ketiga peran yang bisa dilakukan itu, kalangan perempuan juga siap menjadi agen edukasi kepemiluan untuk mengangkat martabat proses demokrasi elektoral. Hal itu dikemukakan Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara Nanik di sela-sela Latihan Kader Dasar (LKD) dalam sesi sarasehan bertema Perempuan dan Demokrasi di Gedung majelis Wakil Cabang (MWC) NU Bangsri, Jepara, Jumat (4/3). Acara tersebut diikuti perwakilan pengurus seluruh ranting (desa) di Kecamatan Bangsri. Narasumber dalam kegiatan ini adalah anggota KPU Jepara Muhammadun. “Fatayat memiliki potensi yang dibutuhkan saat Pemilu 2024. Selain sebagai pemilih, tentu saja bisa sebagai penyelenggara. Untuk kader-kader yang kemudian berafiliasi ke partai politik dan tertarik, barangkali bisa menjadi peserta. Tapi di luar itu, Fatayat, bersama elemen lain punya tanggung jawab untuk menyukseskan pemilu, misalnya terlibat dalam pendidikan pemilih,” kata Nanik. Fatayat adalah badan otonom di bawah Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki kepengurusan dan anggota sampai ke tingkat akar rumput di desa dan kelurahan. Di Kabupaten Jepara, anggota Fatayat yang telah memiliki kartu anggota lebih dari 12.000 orang. Mereka adalah pengurus dan kader di tingkat cabang (kabupaten), anak cabang (kecamatan), dan ranting (desa/kelurahan). Sejak 2020, PC Fatayat NU Jepara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPU Kabupaten Jepara. Salah satu agenda bersama yang dijalankan adalah berkolaborasi dalam kegiatan pendidikan pemilih. Sejak 2021 sampai dengan awal Maret 2022, kegiatan pendidikan pemilih sudah berlangsung 12 kali di 12 kecamatan yang berbeda. Setidaknya sampai tengah semester 2022 ini, masih ada empat kegiatan serupa di empat kecamatan, yakni Karimunjawa, Kedung, Donorojo, dan Jepara. Sementara itu Muhammadun dalam kegiatan di Bangsri, Jumat, menyampaikan isu-isu strategis yang dihadapi perempuan. Di antaranya perempuan dan kemiskinan, perempuan dan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dan ekonomi, hak asasi, perempuan dan media, perempuan dan isu lingkungan. Namun dalam kesempatan itu Muhammadun lebih banyak membedah isu perempuan dan pemilu. Terkait dinamika baru tentang penyelenggaraan pemilu, ia menyampaikan keputusan politik yang telah diambil pemerintah dan DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, yaitu 14 Februari 2024. KPU juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. “Saat ini KPU sedang menyiapkan beberapa regulasi, persisnya peraturan KPU yang dibutuhkan sebagai acuan menjalankan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 2022 ini,” kata Muhammadun. Arisa, salah satu peserta kegiatan mengungkapkan titik strategis perempuan terlibat sebagai peserta pemilu, misalnya dengan menjadi calon anggota legislatif. Sebab jika terpilih dan duduk di kursi legislatif, akan terlibat secara langsung dengan pengambilan kebijakan-kebijakan strategis dan berpengaruh kepada masyarakat. Namun ia mengakui, untuk terjun ke dunia politik praktis butuh kesiapan total, termasuk motivasi dan beragam prasyarat yang mendukung. (kpujepara)