Berita

KPU Mengevaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Secara Rutin

Kab.jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mengevaluasi aksi-aksi yang dilakukan selama ini sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan zona integritas. Di antara yang dievaluasi adalah komponen tata laksana keterbukaan informasi publik serta penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM). Evaluasi pelaksanaan zona integritas itu dilakukan setiap triwulan, dengan melibatkan pimpinan di KPU Kabupaten Jepara. Evaluasi pada triwulan pertama 2022 dilakukan pada Senin (11/4) melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretais KPU Da’faf Ali dan semua kepala Subbagian. Subchan Zuhri mengatakan evaluasi secara rutin ini penting dilakukan untuk mengontrol efektivitas pelaksanan zona integritas. “Aksi-aksi yang dilakukan terkait zona integritas ini sangat menyeluruh, baik internal maupun eksternal. Aksi ini juga melibatkan pimpinan dan pegawai,” kata Subchan. Apalagi, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara menjadi satu dari 11 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dijadikan sebagai pilot project pembangunan zona integritas. “Pencanangan pembangunan zona integritas di KPU Jepara sudah dilakukan pada 20 Januari 2022 lalu, bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas. Pelaksanaan dari aksi-aksi yang sudah dijadikan sebagai komitmen bersama ini akan terus dikawal, baik pada saat tahapan pemilu atau pemilihan maupun di luar tahapan,” lanjut Subchan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun menjelaskan, di antara materi monev yang dilakukan pada triwulan pertama adalah terkait keterbukaan informasi publik. Hal itu menyangkut tata laksana penerapannya secara internal, maupun kesiapsediaan data publik sekaligus pelayanan atas permohonan data publik tersebut. “Setiap saat ada pihak luar yang mengajukan permohonan akses data dan informasi publik terkait kepemiluan. KPU selalu ingin memastikan permohonan itu terlayani dengan baik. Kebijakan keterbukaan informasi publik ini harus kami jalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Muhammadun. Ia juga menjelaskan, terkait sistem manajemen SDM yang menjadi materi evaluasi, di antaranya adalah terkait perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, sistem informasi kepegawaian, dan penegakan kode etik perilaku pegawai. “Soal pengembangan kompetensi pegawai misalnya, sudah ada rencana dan aksi bagaimana pegawai bisa menjalankan tugasnya secara terampil dan profesional. Ini perlu ditunjang kegiatan diklat maupun bimbingan teknis, baik yang diselenggarakan oleh internal, maupun mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan diklat atau bimtek yang dilakukan pihak luar. Ini juga menjadi bagian dari zona integritas,” lanjut Muhammadun. Sekretaris KPU Da’faf Ali mengatakan, KPU jepara akan melaporkan secara periodik aksi-aksi pembangunan zona integritas it uke KPU Provinsi Jawa Tengah. “Ada komponen dan indikator yang sudah ditentukan, sehingga bagaimana langkah aksi yang dilakukan KPU Jepara, serta bukti-bukti kegiatannya ini bisa terlaksana dengan efektif dan tepat waktu,” kata dia. (kpujepara).

Pemilu Semakin Dekat, Tahapan dan Kesiapan Disosialisasikan

Kab-jepara.kpu.go.id – Rencana tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak 2024 terus disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Jepara. Begitu juga, sosialisasi kesiapan KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan pemilu dan pemilihan. Salah satunya saat Pendidikan Politik dan Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional se-Kabupaten Jepara di Hotel Jepara Indah, Minggu (27/3/2022). Dalam kesempatan itu, Ris Andy Kusuma, salah satu anggota KPU Kabupaten Jepara memaparkan tahapan pemilu yang dimulai tahun 2022, 2023, dan 2024. Tahapan pemilu yang paling dekat, yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu. “Rencananya pendaftaran partai politik akan dimulai diawal Agustus 2022 mendatang,” jelasnya. Ris Andy menambahkan, pendaftaran partai politik akan sama dengan pemilu sebelumnya. Yakni, menggunakan aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (Sipol). Meski teknisnya akan ada rencana perubahan.  “Sipol ini sebagai alat bantu. Untuk memudahkan partai politik sebagai calon peserta pemilu dalam memasukan data,” tegasnya. Untuk saat ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara ini menjelaskan, partai politik sudah dapat mempersiapkan persyaratan data yang akan di-upload di aplikasi Sipol. Selain itu, partai politik jika ada perubahan kepengurusan, domisili kantor, atau petugas penghubung partai politik untuk menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jepara. “Terkait pemakaian Sipol akan seperti apa, ke depan KPU Kabupaten Jepara akan melakukan sosialisasi kepada partai politik. KPU Kabupaten Jepara juga akan membuka help desk untuk memberikan pelayanan dan informasi terkait pendaftaran partai politik maupun Sipol,” paparnya. Sedangkan, tahapan di tahun 2023 akan ada pendaftaran calon legislatif, DPD, calon presiden dan calon wakil presiden hingga calon legislatif, DPD, calon presiden dan calon wakil presiden; penetapan daerah pemilihan; penetapan daftar pemilih, dan kampanye. Untuk di tahun 2024 akan akan pemunggutan suara dan penetapan hasil pemungutan suara hingga pelantikan legislatif, DPD, calon presiden dan calon wakil presiden hingga calon legislatif, DPD, presiden dan wakil presiden terpilih. “Di antara tahapan Pemilu 2024 akan ada yang berbarengan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Jepara dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak agar Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung lancar, damai, dan aman,” tegasnya. (kpujepara)  

Informasi Kepemiluan Lewat Medsos Diminati Pemilih Pemula

Kab-jepara.kpu.go.id - Para siswa menyebut media sosial menjadi media utama mendapatkan pendidikan kepemiluan dan demokrasi. Hal tersebut diketahui dalam program kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait perekeman KTP elektronik di SMK N 1 Jepara dan MA Matholi’ul Huda Desa Bugel Kecamatan Kedung, Jepara pada 28-29 Maret lalu. Dalam kegiatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memberikan kuesioner yang kemudian diisi oleh para siswa. Dari kuesioner yang telah dibagikan ke siswa diketahui bahwa mayoritas siswa mendapatkan pendidikan kepemiluan dan demokrasi dari media sosial. Dalam kegiatan tersebut hadir Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Dinar Sitoresmi beserta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Galih Prasetyo dan staf serta beberapa pejabat terkait dari Disdukcapil Kabupaten Jepara. Edy Husny, kepala MA Matholi’ul Huda menyampaikan bahwa pendidikan demokrasi telah diberikan ke siswa melalui pemilihan ketua OSIS yang sudah disesuaikan dengan model kepemiluan. Edy juga berharap agar siswa MA MAtholi’ul Huda yang telah menjadi pemilih pemula nantinya dapat berpatisipasi aktif dan tidak golput dalam Pemilu 2024. “Satu suara dari pemilih pemula ini menentukan bangsa akan dibawa kemana,” ujar Edy. Selain itu informasi yang kini mudah didapatkan oleh siswa di Internet Edy mengatakan bahwa Madrasah teleah menanamkan ke siswa agar selektif dalam menyerap informasi yang ada. “Anak-anak kami ajarkan untuk selalu bertabayyun (disiplin verifikasi),” kata Edy. Kepala Sekolah SMK 1 Jepara, Sugiyanto menyampaikan bahwa pendidikan politik juga sudah diajarkan di SMK N 1 Jepara. Pembelajaran politik sudah diawali sejak dini. Hal tersebut telah disalurkan dalam pembelajaran kewarganegaraan. “Bagaimana peran dan kewajiban siswa dalam pemilu ke depan sudah terbekali dengan baik dari sekolah,” ujar Sugiyanto. Sugiyanto dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa SMKN 1 Jepara juga sudah menjalin kerja sama dengan KPU Jepara dengan mengirim siswannya untuk praktik kerja di Sekretariat KPU Jepara. “Selama praktik kerja, selain melatih kompetensi individu, kami berharap dapat belajar kepemiluan di KPU,” kata Sugiyanto. Pada kesempatan yang sama Sugiyanto juga menyampaikan bahwa dalam menyongsong Pemilu 2024 pemilih pemula menjadi segmen yang penting untuk dibekali pendidikan kepemiluan. “Pemilih pemula harus dapat menjadi pemilih yang memilih dengan memperhatikan visi dan misi yang ditawarkan oleh bakal calon,” ujar Sugiyanto. Di tengah informasi yang datang dari segala arah Sugiyanto menyampaikan bahwa siswa harus dapat secara bijak menyikapi informasi tersebut. Pembekalan karakter terus kami pupuk agar siswa dapat memilah informasi yang didapatkan,” terang Sugiyanto. (kpujepara)  

KPU Optimalkan Website dan Aplikasi Mobile

Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk memudahkan publik dalam melaporkan data pemilih secara mandiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menyosialisasikan fitur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di website kab-jepara.kpu.go.id. Selain itu juga mengenalkan aplikasi mobile yang dibuat KPU RI, yakni Lindungi Hakmu yang bisa diunduh di Play Store.  Hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan pertama 2022 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (30/3). Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Rakor tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, partai politik, Kodim, Bakesbangpol, Rutan Jepara serta stakeholder lain. Subchan Zuhri meyampaikan bahwa rapat koordinasi triwulanan ini secara konsisten dilakukan oleh KPU Jepara. “Hal tersebut sesuai dengan amanat regulasi,” kata Subchan.  Hal ini menjadi upaya KPU untuk meminimalisasi potensi timbulnya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 nanti. “DPT menjadi hal yang paling sering dipersoalkan saat pemilu. KPU harus meminimalisasi hal tersebut,” terang Subchan.  Selain hal tersebut Subchan juga menerangkan bahwa sebagai upaya KPU dalam memberikan kemudahan ke publik, KPU berinovasi dengan menghadirkan aplikasi Lindungi Hakmu. “Melalui aplikasi tersebut pemilih dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” terang Subchan. Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengenalkan fitur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di website kab-jepara.kpu.go.id. “Fitur semakin ramah untuk publik dengan penempatan fitur di halaman utama website, sehingga saat pengunjung membuka website akan langsung tertuju ke fitur PDPB,” terang Muntoko. “Dalam fitur PDPB tersebut publik dapat secara mandiri mengecek dan memberi masukan. Hal tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif oleh publik dalam proses PDPB,” kata dia.   Muntoko dalam kesempatan tersebut juga menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu. “Aplikasi tersebut untuk mengetahui apakah pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih, lapor pemilih baru atau ubah elemen data pemilih,” terang Muntoko. Ia menerangkan bahwa inovasi ini sangat bermanfaat untuk membantu orang lain, saudara, teman dalam cek data pemilih. Dalam kesempatan yang sama Muntoko mengungkapkan pada DPB triwulan pertama 2022 terdata 872.839 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 437.944 pemilih dan laki-laki sebanyak 434.895 pemilih.  Ke Sekolahan Muntoko mengungkapkan KPU Jepara pada Maret telah melakukan upaya penjaringan pemilih baru dengan program kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam program perekaman KTP elektronik di beberapa sekolah di Jepara. Program kerja sama tersebut telah dilaksanankan di SMAN 1 Jepara, SMKN 1 Batealit, SMKN 1 Jepara dan MA Matholi’ul Huda. “Nantinya siswa yang telah melakukan perekaman KTP elektronik tersebut kemudian akan didata sebagai pemilih baru di Kabupaten Jepara,” terangnya. (kpujepara)

Pelajar Antusias Terdata sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa memiliki keinginan untuk ikut berpatisipasi menjadi pemilih  dalam pemilu ke depan. Hal tersebut terlihat dalam program kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait perekeman KTP Elektronik di SMK N 1 Batealit, Jepara, Selasa (22/3). Dalam kegiatan tersebut hadir Komisioner KPU Jepara Muntoko, Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Jepara, Chairul Abdyllah, Sekretaris KPU Da’faf Ali serta beberapa pejabat terkait. Perekaman telah dilakukan kepada 96 siswa yang terdiri atas 80 siswa berusia 17 tahun dan 16 siswa berusia di bawah 16 tahun. Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum, Purwandono mengapresiasi kerja sama yang dibangun terkait perekaman KTP-El. "Terkait pemilu ke depan banyak keinginan para siswa untuk ikut berpatisipasi sebagai pemilih. Program ini seperti gayung bersambut," ungkap Purwandono. Selain itu Purwandono mengatakan dengan program ini para pelajar nanti akan memiliki KTP elektronik yang akan berkonsekuensi dengan mendapatkannya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024. "Saya merasa perlu dilakukan pendidikan politik bagi pelajar," ujar Purwandono.  Ia menyampaikan SMK Negeri 1 Batealit sendiri telah beberapa kali melaksanakan pemilihan ketua OSIS. "Hal ini sebagai bentuk pendidikan politik," ujar Purwandono. Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa terselenggaranya program ini adalah untuk menjaga asas fundamental dari negara ini yaitu demokrasi. "Demokrasi harus dirawat. Generasi Z menjadi bagian yang harus merawat demokrasi ini. Partisipasi dari generasi milenial dan generasi Z menjadi segmen penting dari pemilih," terang Muntoko. "Dengan program perekaman KTP elektronik ini nantinya  siswa-siswi akan memiliki KTP  yang kemudian akan dimasukkan ke dalam data pemilih," ungkap Muntoko. Selain itu Muntoko menyampaikan di sela-sela kegiatan perekaman KPU terus menyosialisasikan kepada pelajar tentang aplikasi mobile Lindungi Hakmu. Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari KPU untuk memudahkan pemilih dalam memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. "Orientasinya untuk memudahkan pemilih," tandasnya. Muntoko dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa KPU telah dua kali melaksanakan program ini di dua sekolah dan akan melaksanakan hal yang sama ke beberapa sekolah lainnya.  (kpujepara

KPU Hadirkan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terus berinovasi untuk membangun kepercayaan publik sebagai langkah persiapan menyongsong Pemilu 2024.  Inovasi terkini KPU hadirkan aplikasi Lindungi Hakmu. Melalui aplikasi tersebut secara demokratis publik dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB). Hal tersebut menjadi poin inti yang disampaikan Viryan, anggota Komisi Pemilihan Umum Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia (RI) dalam acara sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh enam KPU kabupaten/kota dan secara daring oleh 29 KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah, Jumat (18/3). Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Subchan Zuhri, Ketua KPU Jepara, beserta keempat komisioner lainnya yaitu, Muntoko, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, Ris andy Kusuma dan sekretaris KPU Jepara, Da’faf Ali. Subchan Zuhri, ketua KPU Jepara menyampaikan aplikasi Lindungi Hakmu menjadi hal penting sebagai langkah pemanasan dalam menyongsong Pemilu 2024. “Tuntutan zaman mewajibkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) sebagai sarana pelayanan ke publik. Menghadirkan fitur-fitur yang ramah untuk publik dibutuhkan untuk saat ini,” terang Subchan. Paulus Widianto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa informasi kini mudah untuk diakses publik.  Era telah bergeser ke era digital. KPU kini terus berupaya untuk menghadirkan terknologi informasi yang ramah untuk pubik. “Sosialisasi secara digital baik melalui kanal website dan media sosial menjadi cara yang lebih strategis dibanding sosialisasi secara langsung,” terang Paulus.   Dalam kesempatan yang sama Viryan menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berinovasi dan berbenah di ranah teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan pemilih.  “Dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tersendiri butuh didukung dengan ekosistem yang baik,” ujar Viryan. Hadirnya aplikasi Lindungi Hakmu sebagai inovasi terkini dari KPU merupakan upaya KPU memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri. “Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja dan dari mana saja,”  terang Viryan. Ia menerangkan di aplikasi Lindungi Hakmu terdapat fitur dasar pengecekan bagi masyarakat baik itu pemilih yang belum terdaftar, yang ingin mengubah data pemilih, maupun yang ingin menghapus diri dari data pemilih karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Viryan menyampaikan Lindungi Hakmu butuh untuk terus disosialisasikan ke publik. “Sosialisasi dan penanaman literasi ke publik dapat menjawab diisinformasi yang sering dihembuskan publik ke KPU,” kata Viryan.  Harapannya persiapan KPU yang lebih matang dari segi data ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik di pemilu mendatang. Ia juga menyampaikan berbagai program yang telah dijalankan dan ditetapkan ini memiliki tujuan untuk menciptakan pemilu yang berciri ke-Indonesiaan yang dapat menumbuhkan suatu kepercayaan publik. Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi mobile Lindungi Hakmu ataupun laman lindungihakmu.kpu.go.id disosialisasikan secara komprehensif  oleh Khoiril Anwar, staf bagian Pusat Data dan Informasi KPU RI. Ia juga menekankan kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk dapat menyosialisasikan ke publik melalalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki. “Media sosial menjadi media strategis untuk menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu ke publik. (kpujepara)