Berita

KPU Menyosialisasikan Tahapan Kampanye ke Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan tahapan kampanye ke partai politik di Ballroom Eat & Meet Restaurant Bandengan, Rabu (22/11/2023). Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara yakni Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Nurwakhidatun berserta Sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Selain itu 17 partai politik serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman, juga turut hadir dalam kesempatan ini. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan penjelasan terkait surat keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023. “Partai harus memperhatikan betul lokasi-lokasi mana saja yang dilarang dalam pemasangan alat peraga kampanye,” kata Muhammadun. Ia juga menyampaikan lokasi-lokasi mana saja yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye selama pemilu dan pilkada di Kabupaten Jepara. Muhammadun menampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara akan menerbitkan Surat Keputusan KPU terkait jadwal dan lokasi rapat umum kampanye sesuai masing-masing zonasi yang mana dimulai 20 hari sebelum berakhirnya tahapan kampanye. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan menyampaikan kepada partai politik mengenai kebijakan-kebijakan terkait dasar hukum, tahapan, sumber dan penerimaan, serta bentuk sumbangan dan rekening khusus dana kampanye. “Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye politik,” ujar Haris Operator Sikadeka, Wahyudi Wibisono juga memberikan bimbingan teknis mengenai pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada admin SIKADEKA partai politik. Seluruh proses tahapan kampanye akan melalui penginputan melalui aplikasi SIKADEKA. (kpujepara)    

Menyukseskan Tahapan Kampanye dan Pemutakhiran DPTb KPU Gelar Rapat Kerja dengan PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jepara. Acara tesebut diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (21/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dari Divisi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Suara, serta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Kampanye. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma serta dua komisioner lainnya yakni, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Ris Andy, membuka rapat serta mengulas aspek teknis terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. “KPU Kabupaten Jepara telah menerbitkan surat keputusan Nomor 140 Tahun 2023 yang mengatur terkait hal tersebut. PPK harus segera  memhami regulasi tersebut,” terang Ris Andy Kusuma. Muhammadun anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan dasar hukum terkait larangan dan sanksi potensial atas pelanggaran yang dapat terjadi pada masa tahapan kampanye. “Pemahaman regulasi yang baik wajib dimiliki PPK untuk dapat menjawab informasi yang dibutuhkan oleh publik pada masa tahapan kampanye ini,” kata Muhammadun Dalam kesempatan yang sama Muhammadun juga menjelaskan terkait tugas dan kewajiban pelaksana kampanye, tim peserta kampanye pada masa tahapan kampanye.     Pemetaan Isu-isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 juga dibahas oleh Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.  “Pemahaman regulasi menjadi persiapan penting dalam proses rekapitulasi DPTb untuk pemilu mendatang,” terang Siti. Siti menjelaskan aspek teknis serta hukum wajib dipahami secara utuh oleh PPK. “PPK memiliki ruang krusial dalam tahapan kampanye serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. (kpujepara)  

Pemilu Bermartabat Butuh Partisipasi Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang prosesnya bermartabat. Peran bebagai pihak penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Demikian poin penting dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tema Partisipasi Gereja dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas di GITJ Jl Pemuda, Jepara, Jumat (17/11/2023). Kegiatan tersebut di selenggarakan Pengurus Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) Kabupaten Jepara. Hadir sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, anggota Bawaslu Shohibul Habib, dan Ketua Bamag Jepara Danang Kristiawan.  Kegiatan diikuti perwakilan gereja-gereja di Jepara. Danang Kristiawan yang menyampaikan nilai-nilai etik gereja, berharap publik berpartisipasi aktif dalam pemilu, dengan tetap mengedepankan etika dan nalar yang sehat. Gereja, kata dia, punya nilai-nilai dan sikap terkait lepemiluan. "Ada tanggung jawab moral dari Gereja, bagaimana pemilu nanti berjalan dengan penuh integritas," kata dia. Muhammadun menyampaikan pentingnya semua ekosistem pemilu berperan optimal khususnya dalam menjaga pemilu berintegritas baik proses maupun hasilnya. "Inisiatif gereja dengan kegiatan ini kami apresiasi. Ada ruang percakapan kepemiluan yang produktif dari gereja. Di tengah tahapan pemilu dan kepentingan-kepentingan seputar pemilu, percakapan tentang urgensi integritas terus dibutuhkan," kata Muhammadun.  Ada belasan tanggapan dan pertanyaan dari peserta, di antaranya terkait teknis penyenggaraan, isu-isu yang berkembang di media massa dan media sosial, serta ruang-ruang terbuka dimana publik bisa berpartisipasi. "Diskusi dan percakapan seperti ini penting untuk memahami informasi kepemiluan sekaligus mengklarifikasi isu-isu yang beredar," kata Muhamnadun. Sementara itu Shohibul  Habib mendorong masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk mengawasi pemilu. (kpujepara).

KPU Internalisasikan PKPU Kampanye ke Badan Adhoc

Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU telah mengundangkan peraturan yang mengatur tentang kampanye. Selain menyosialisasikan peraturan KPU tentang kampanye kepada peserta pemilu dan stakeholder, KPU Kabupaten Jepara, Selasa (14/11) membedah PKPU tersebut bersama Badan Adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kami ingin ada internalisasi dan pemahaman bersama terkait norma-norma yang ada dalam peraturan KPU tentang kampanye di kalangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, baik di tingkat PPK maupun PPS. Sebab tahapan kampanye dengan berbagai metode yang diatur dalam peraturan tersebut juga akan dilaksanakan di wilayah kecamatan, desa, maupun kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara yang memimpin rakor kegiatan sosialisasi, Selasa (14/11). Rakor dilakukan secara daring, diikuti ketua PPK dan anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Kampanye, serta ketua PPS bersama anggota PPS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P, Kepala Subbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto, dan Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Galih Prasetyo. Muhammadun menjelaskan, KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Rakor dengan Badan Adhoc itu diselenggarakan setelah sehari sebelumnya, KPU menggelar rakor dengan Pemkab dan stakeholder terkait yang membahas secara khusus mengenai titik titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. “Dalam rakor dengan PPK dan PPS, kami juga meminta PPK agar berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan di wilayah kerjanya terkait persiapan kampanye,” Kata Muhammadun. Selain itu, rakor juga membahas teknis penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di tengah tahapan Pemilu 2024. Muhammadun mengingatkan pentingnya menyosialisasikan pelayanan pindah memilih di PPK dan PPS. Selain itu juga akses informasi oleh masyarakat terkait daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten, DCT DPRD provinsi, daftar calon DPD, DCT DPR RI yang telah ditetapkan pada 3 November 2023. Selain itu juga terkait calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan pada 13 November 2023, yang kemudian pada 14 November dilakukan pengundian dan penetapan nomor urutnya. “Pemilih butuh akses informasi-informasi tahapan terbaru Pemilu 2024, sehingga kami minta PPK dan PPS juga dalam posisi siap melayani kebutuhan-kebutuhan pemilih maupun masyarakat luas,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Berkoordinasi dengan Stakeholder Lagi Terkait Persiapan Tahapan Kampanye

Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan kampanye akan diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Dalam hal menentukan tempat serta lokasi yang dilarang dalam memasang alat peraga kampanye KPU menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (13/10/2023). Acara tersebut diikuti oleh Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu Jepara, Bakesbangpol Jepara, Dinas Satpol PP Jepara, Dinas PUPR Jepara, BPKAD Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kemenag Jepara dan Disdikpora Jepara. Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani. Muhammadun mengatakan KPU telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan stakeholder terkait persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. “Ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara terkait kebutuhan penetapan SK penetapan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini. Ia menjelaskan  keputusan berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dalam menerbitkan keputusan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sedangkan terkait penentuan lokasi  untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan sepenuhnya oleh KPU kabupaten/kota,” terang Muhammadun Ia menyampaikan regulasi kampanye terkait lokasi-lokasi yang dilarang maupun diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nokor 20 Tahun 2023 kepada stakeholder.  Ia melanjutkan dalam menerbitkan keputusan nanti KPU akan mendasarkan pada PKPU Nomor15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pada hasil koordinasi dengan stakeholder. Dalam kesempatan itu KPU menerima masukan dari beberapara stakeholder yakni di antaranya dari Polres, Kodim 0719, BPKAD, Bagian Hukum Setda Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Satpol PP, Kemenag, Disdikpora serta dari Bakesbangpol Jepara. Penyempurnaan istilah terkait lokasi/tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. KPU merespons baik seluruh masukan yang diberikan oleh stakeholder. Muhammadun menyampaikan KPU akan memproses seluruh masukan yang masuk serta akan kembali berkoordinasi jika dibutuhkan. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan kampanye akan diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Dalam hal menentukan tempat serta lokasi yang dilarang dalam memasang alat peraga kampanye KPU menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (13/10/2023). Acara tersebut diikuti oleh Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu Jepara, Bakesbangpol Jepara, Dinas Satpol PP Jepara, Dinas PUPR Jepara, BPKAD Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kemenag Jepara dan Disdikpora Jepara. Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani. Muhammadun mengatakan KPU telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan stakeholder terkait persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. “Ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara terkait kebutuhan penetapan SK penetapan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini. Ia menjelaskan  keputusan berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dalam menerbitkan keputusan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sedangkan terkait penentuan lokasi  untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan sepenuhnya oleh KPU kabupaten/kota,” terang Muhammadun Ia menyampaikan regulasi kampanye terkait lokasi-lokasi yang dilarang maupun diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nokor 20 Tahun 2023 kepada stakeholder.  Ia melanjutkan dalam menerbitkan keputusan nanti KPU akan mendasarkan pada PKPU Nomor15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pada hasil koordinasi dengan stakeholder. Dalam kesempatan itu KPU menerima masukan dari beberapara stakeholder yakni di antaranya dari Polres, Kodim 0719, BPKAD, Bagian Hukum Setda Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Satpol PP, Kemenag, Disdikpora serta dari Bakesbangpol Jepara. Penyempurnaan istilah terkait lokasi/tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. KPU merespons baik seluruh masukan yang diberikan oleh stakeholder. Muhammadun menyampaikan KPU akan memproses seluruh masukan yang masuk serta akan kembali berkoordinasi jika dibutuhkan. (kpujepara)

KPU dan Pemkab Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana Pilkada 2024 di Ruang Rapat Setda Jepara (Sosrokartono), Jumat (11/10/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Jepara, Kapolres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Bawaslu Jepara, Kepala BPKAD Jepara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kepala Diskominfo Jepara, serta Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Dalam kesempatan itu KPU melakukan penandatanganan NPHD yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang pada kesempatan itu berhalangan hadir. Proses penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko serta disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan dan Komandan Kodim 0719 Jepara yang diwakilkan oleh kepala Staf Distrik Militer Syaifudin Widianto. Asisten 1 Sekda Jepara Ratib Zaini yang mewakili Pj. Bupati Jepara menyampaikan bahwa dana yang dihibahkan sesuai dengan rincian kebutuhan biaya (RAB) yang telah diajukan oleh KPU berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 sebesar Rp 46,382 milia ar,” ungkap Ratib Zainy. Pencairan dilaksanakan dalam dua tahap. “Tahap 1 sebesar 40 % atau Rp 18 miliar dan tahap 2 sebesar 60% atau Rp 27 miliar,” kata Ratib Dana hibah digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada tahun 2024. “Penggunaan dana hibah dilakukan mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024,” terang Ratib. Ia menjelaskan bahwa pencairan belanja dana hibah uang dari pemerintah Kabupaten Jepara kepada KPU Kabupaten Jepara dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Jepara ke rekening hibah pilkada yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)